Scroll untuk baca artikel
AlorHukrimSeputar NTT

Siswi SMA Di Alor Diduga Dipaksa Berhubungan Badan Oleh Teman Sekolah

5337
×

Siswi SMA Di Alor Diduga Dipaksa Berhubungan Badan Oleh Teman Sekolah

Sebarkan artikel ini

Kalabahi, NTT — Seorang Siswi salah satu Sekolah Menengah Atas di Alor, Nusa Tenggara Timur diduga kuat mengalami kekerasan seksual. Remaja malang tersebut, sebut saja Melati (bukan nama sebenarnya) diduga disetubuhi seorang remaja lain, yang adalah teman sekolahnya.

Kejadian tak terpuji itu diduga terjadi di rumah pelaku. Penuturan keluarga korban, saat itu Melatibl diajak pelaku ke rumah orangtua pelaku. Saat berada di rumah tersebut, pelaku memaksa korban masuk ke dalam kamar dan selanjutnya memaksa korban untuk melakukan adegan layak sensor, layaknya suami isteri.

Tidak terima baik atas musibah yang diterima anaknya, keluarga korban mengadu ke pihak berwajib. Orangtua dan keluarga korban melaporkan peristiwa tersebut ke Kepolisian Resort Alor, rabu (24/03/2021).

Kapolres Alor, AKBP Agustinus Christmas Try Suryanto, S.IK, kepada wartawan menjelaskan, pihaknya memberikan perhatian serius terhadap masalah tersebut dan akan memprosesnya sesuai mekanisme yang berlaku.

“Proses-proses ini akan kita lanjutkan, yang pertama adalah penyelidikan, untuk menguraikan dulu tindak pidana yang dilakukan itu kemudian tetap proses seperti biasa kita lakukan” ungkap Christmas, Kamis (25/03/2021).

Baca Juga:  Aksi Aliansi GEMPPA Berujung Ricuh, Sejumlah Massa Aksi Ditangkap Polisi

Christmas melanjutkan jika pelaku dan korban sama-sama anak di bawah umur maka, pihaknya akan berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan dan Dinas Perlindungan Perempuan Dan Anak (PPA) untuk melakukan langkah selanjutnya.

“Masalah penanganannya kita tetap tangani. Kemudian kita lihat dulu kan, kalo memang dia sama-sama anak di bawah umur, ini kan tentunya kita akan berkoordinasi juga dengan BAPAS dan Dinas PPA untuk langkah tindak lanjutnya bagaimana”. Jelas Christmas

Untuk sementara masalah tersebut belum dilakukan klarifikasi lebih lanjut. Sejauh ini Polres Alor baru menerima Laporan Polisi, sehingga langka selanjutnya kepolisian akan segera meminta klarifikasi dari ke dua bela pihak.

“Tentunya akan kita klarifikasi kan dulu, untuk keterangan dari pelapor bagaimana, sesuai dengan apa yang dia lihat, apa yang dia rasakan atau informasi apa yang dia dapatkan dari si korban” ujar Christmas.

Baca Juga:  Anak 13 Tahun Di Malaka Diduga Alami Kekerasan Seksual

Christmas menjelaskan pihaknya akan melihat kondisi korban terlebih dahulu, karena untuk penanganan masalah anak di bawah umur ini tentunya harus didampingi oleh psikolog anak.

“Kalo dari korban ini kan kita juga harus melihat kondisinya dia bagaimana, karena anak di bawah umur ini kan penanganannya ada kekhususan tersendiri, kita juga akan didampingi oleh psikolog anak” ungkapnya

Selain itu dirinya juga menghimbau kepada masyarakat serta adanya kerja sama antara PPA Organisasi Kepemudaan (OKP) dan Organisasi Kemasyarakatan untuk turut memberikan edukasi dan himbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan pencabulan, karena masalah-masalah seperti itu berpengaruh pada masa depan anak.

“Yang kita himbau kan kepada masyarakat yaitu upaya-upaya melakukan pencegahan, kita juga terus bekerja sama dengan dinas PPA untuk bisa sama-sama melakukan himbauan-himbauan terhadap masyarakat, terutama kami mohon bantuan juga dari organisasi-organisasi kepemudaan, atau organisasi kemasyarakatan untuk memberikan himbauan terhadap masyarakat untuk tidak melakukan pencabulan anak di bawah umur.” Ujarnya

Baca Juga:  Sekjen PB Himpunan Aktivis Mahasiswa Minta Polisi Tidak Kendor Usut Tuntas Kasus Ini!

Mengakhiri itu menurut Christmas korban-korban seperti ini jika tidak ditangan secara baik, maka ke depan si korban bisa berpeluang menjadi pelaku kekerasan terhadap anak. Sehingga dirinya berharap Masyarakat serta pihak keamanan bisa sama-sama saling memonitor agar ke depan kasus-kasus seperti itu tidak terjadi lagi di Alor.

Kapolres menilai sejauh ini pengadilan juga sangat maksimal dalam memutuskan perkara, terutama kasus pencabulan anak di bawah umur.

“Polres Alor dalam rangka penegakan hukum, mungkin bisa dilihat sendiri bagaimana penanganan kami terhadap kasus pencabulan anak di bawah umur, dan dari pihak pengadilan juga saya rasa juga dalam memutuskan satu perkara, terutama anak di bawah umur juga cukup maksimal” Pungkas Agustinus.*(Neban/ Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *