Malaka, NTT — Rapat Klarifikasi terkait isu dan rumor yang berkembang di Desa Webetun, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka mengungkapkan fakta lain terkait proyek pembangunan Jalan Rabat di Desa tersebut. Rumor yang beredar, proyek pembangunan jalan rabat tersebut telah selesaikan di Tahun 2019 tetapi pembiayaannya belum dibayar tuntas oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Webetun
Dalam Rapat Klarifikasi yang digelar di Kantor Desa Webetun, Senin (15/03/2021) tersebut terungkap, bahwa Gabriel Kilo yang diberitakan sebagai kontraktor pekerjaan jalan tersebut mengaku bukan sebagai kontraktor tetapi sebagai suplayer atau pemasok bahan. Tetapi tidak bisa dipungkiri fakta bahwa Gabriel telah menanggung semua biaya pengerjaan jalan tersebut termasuk upah kerja harian atau HOK.
Namun dari pekerjaan jalan rabat tersebut, Gabriel mengaku baru menerima 45 Juta Rupiah dari total 2 Ratus Juta lebih. Padahal, menurut Gabriel dan warga lain, pekerjaan rabat jalan tersebut telah selesai dikerjakan sejak tahun 2019 dam telah dinikmati manfaatnya.
Terkait itu, Penjabat Kepala Desa Webetun, Dens Klau mengungkapkan, sesuai kwitansi yang ada, pembayaran yang sudah dilakukan Pemdes adalah sebesar 51 Juta Rupiah. “Untuk pencairan selanjutnya kami sudah sampaikan dalam rapat waktu itu supaya dilengkapi persyaratan administrasi seperti kwitansi dan nota kontan”, jelas Dens.
Dens menjelaskan, bahwa pekerjaan tersebut pun merupakan pekerjaan Tahun 2019, dimana dirinya belum menjabat sebagai Penjabat Kepala Desa Webetun. “Jadi sebenarnya urusan saya dalam hal ini dengan ibu mantan desa (suami Gabriel, red). Karena waktu pekerjaan itu dilaksanakan saya belum menjabat. Tetapi karena keuangan 2019 baru cair saat saya menjabat, maka saya harus bayar. Tetapi persyaratan administrasi harus dipenuhi. Kalau tidak dipenuhi, bagaimana kami bisa keluarkan uang?”, kata Dens.
Dalam rapat tersebut, Penjabat Kades Webetun sempat bertanya tentang status Gabriel sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif. Pertanyaan tersebut kemudian dibenarkan oleh Gabriel sendiri.
Informasi yang dihimpun Sakunar menyebutkan, Gabriel memang seorang ASN aktif yang sedang bertugas sebagai Kepala Sekolah Dasar Inpres (SDI) Biudukfoho.
Maka, terlepas dari apakah benar Gabriel adalah kontraktor atau suplayer, tetap menjadi satu pertanyaan besar, apakah dibenarkan seorang ASN menjadi kontraktor atau suplayer proyek? Apalagi, fakta yang tidak bisa dielak bahwa dirinya adalah suami dari Kepala Desa, Aquilina Nesi Tae, yang notabene adalah kuasa pengguna anggaran dalam proyek tersebut.
Atau, syah-syah saja jika Gabriel beralibi bahwa yang menjadi suplayer adalah orang lain, tetapi fakta bahwa dirinya telah memberikan pernyataan kepada wartawan dan telah dipublikasikan.
Satu fakta lain yang terungkap dalam rapat kalrifikasi tersebut adalah bahwa pekerjaan jalan rabat tersebut adalah swakelola. Bagaimana ceriteranya sehingga Gabriel telah menanggulangi seluruh biaya pembangunan jalan rabat tersebut, sementara anggaran yang dialokasikan untuk pekerjaan tersebut belum terealisasi? Entahlah! Yang pasti itu terjadi di Desa Webetun, Kecamatan Rinhat.*(BuSer/Tim)