Scroll untuk baca artikel
HukrimMalakaSeputar NTT

Polda NTT SP3 Kasus Dugaan Pengeroyokan Di Malaka

1500
×

Polda NTT SP3 Kasus Dugaan Pengeroyokan Di Malaka

Sebarkan artikel ini

Malaka, NTT — Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus dugaan pengeroyokan terhadap Yohanes Seran Bria, wartawan gardamalaka.com, di Kabupaten Malaka beberapa waktu lalu. SP3 tersebut bernomor S.Tap/0459/I/2021/Direskrimum.

Diketahui, kasus tersebut awalnya ditangani Polres Malaka dengan progres penanganan penetapan tersangka. Tiga terduga pelaku yang ditetapkan tersangka adalah Raymundus Seran Klau, Sergius Fransiskus Klau dan Yohanes Seran.

Kemudian, karena alasan situasi dan kondisi kala itu dimana tensi kesibukan Polisi menghadapi kampanye Pilkada memuncak, sementara Polres Malaka yang masih memiliki keterbatasan Personil, maka Polda NTT mengambilalih kasus tersebut.

Catatan redaksi, di Polda NTT, kasus ini ditangani Direktorat Reserse Kiriminal Umum (Direskrimum). Dan diketahui, pada Tanggal 06 Januari 2021, Penyidik memanggil Raymundus Seran Klau, Sergius Fransiskus Klau dan Yohanes Seran untuk didengar keterangan sebagai saksi dalam perkara “Di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang”. Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP subs Pasal 335 ayat (1) ke 1e KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1e.

Baca Juga:  Mabes Polri Diminta Intervensi Kasus 'Gerbang FLOBAMOR'

Terkait alasan penerbitan SP3 tersebut, Kabid Humas Polda Nusa Tenggara Timur, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto, dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp mengatakan, alasan penerbitan SP3 tersebut antara lain kurangnya bukti.

“Itu kasus dugaan Tindak Pidana 170 Sub 351 (1) Jo 55 KUHP limpahan dari Polres Malaka. Setelah dilakukan tindak lanjut pendalaman BAP AHLI (DOKTER) yang keluarkan VER dan lakukan GELAR PERKARA, hasilnya tidak ada bukti terkait dengan penerapan pasal sesuai alat bukti minimal 2”, tulis Kombes Krisna dalam Pesan WhatsApp.

Baca Juga:  Dugaan Korupsi Pulau Siput Awalolong, Polda NTT Tetapkan 2 Tersangka

Terhadap penerbitan SP3 tersebut, Paulus Seran Tahu, SH.M.Hum selaku Kuasa Hukum Raymundus Seran Klau, Sergius Fransiskus Klau dan Yohanes Seran, ketika dikonfirmasi media ini mengatakan, pihaknya mengapresiasi keputusan tersebut.

“Sebagai kuasa hukum, saya tentu mengapresiasi pnyidik karena sudah melakukan pekerjaan secara profesional dengan memperhatikan bukti-bukti dan keterangan yang diperoleh dari BAP para saksi”, ujar Paulus melalui sambungan telepon seluler, Rabu pagi (03/01/2021).

Paulus menambahkan, dirinya sebagai kuasa hukum telah mendampingi 3 terduga pelaku ketika memberikan keterangan sebagai saksi, di hadapan penyidik. “Setelah itu penyidik melakukan gelar perkara pada Tanggal 28 Januari 2021, dan penyidik menyatakan bahwa tidak memenuhi unsur atau buktinya tidak mencukupi. Sehingga penyidik telah mengeluarkan surat SP3 atau penghentian penyidikan terhadap perkara tersebut”, tambah Paulus.

Baca Juga:  Polda NTT Didesak Lanjut Lidik Kasus Beras JPS Covid Sebesar 71 M Oleh PT FLOBAMOR

Terpisah, Melkianus Conterius Seran, SH, Kuasa Hukum Pelapor, mempertanyakan alasan penerbitan SP3 tersebut. “Kalau alasannya kurang bukti, bukti yang mana? Sebab, sejak awal kita sudah serahkan semua bukti ke Polres Malaka dan karena mencukupi maka Polres menaikkan status dan menetapkan tersangka”, ujar Conterius melalui sambungan telepon Rabu pagi (03/02/2021).

Conterius menilai, telah terjadi perbedaan penafsiran antara Penyidik Polres Malaka dan Penyidik di Polda NTT.

Terkait hal tersebut, Conterius menandaskan, pihaknya selaku kuasa hukum pelapor akan mengambil langkah-langkah hukum yang dianggap perlu untuk melindungi hak-hak kliennya.*(BuSer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *