Malaka, NTT — Dugaan manipulasi dan modifikasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Malaka, 09 Desember 2020 ternyata memiliki ceritera lain, selain Ribuan Nomor Induk Kependudukan (NIK) siluman alias tidak terdata dalam data base Kependudukan Kabupaten Malaka, ternyata ada juga nama dan nomor induk yang ternyata terdata di database sebagai Penduduk Kabupaten lain di Nusa Tenggara Timur, bahkan penduduk Provinsi lain.
Hal tersebut terungkap dari penelusuran SAKUNAR dengan mengambil sampel secara acak atas DPT TPS yang diduga bermasalah. Sampel yang diambil adalah DPT pada TPS 003, Desa Dirma, Kecamatan Malaka Timur.
Dalam penelusuran tersebut, selain ditemukan 11 NIK Siluman alias NIK yang tidak terdaftar dalam Database Kependudukan, ternyata ditemukan 2 Nama dengan NIK Kabupaten lain, bahkan Provinsi lain.
Pertama, Nama Yohanes Lau yang terdaftar dalam DPT dengan Nomor 371, ternyata nama yang sama dengan Nomor Kartu Keluarga dan Nomor Induk Kependudukan dan data pribadi seperti Tempat Tanggal Lahir terdata dalam database kependudukan sebagai warga Desa Bunut, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat. Sedangkan dalam DPT, yang bersangkutan terdatasebagai Warga RT/RW: 001/001, Wehaemorin, Desa Dirma.
Ke dua, pemilih atas Nama DESIANA NAMOK yang terdata dalam DPT dengan Nomor DPT 265, ternyata nama yang sama dengan Nomor Kartu Keluarga dan Nomor Induk Kependudukan dan data pribadi seperti Tempat Tanggal Lahir terdata dalam database kependudukan sebagai warga Pasir Panjang, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Sedangkan dalam DPT, yang bersangkutan terdatasebagai Warga RT/RW: 001/001, Wehaemorin, Desa Dirma.
Akan muncul pertanyaan, apakah 2 pemilih tersebut di atas (juga banyak pemilih serupa) menggunakan hak suaranya pada Pilkada 09 Desember 2020? Jika menggunakan hak piilihnya, pasangan calon mana yang dipilih oleh keduanya? Tentu publik tidak harus tahu pasangan calin mana yang dipilih oleh ke dua pemilih tersebut.
Namun ada satu pertanyaan besar yang masih mengganjal di benak kita semua, kenapa nama dua orang tersebut, juga beberapa orang lain yang serupa dengan itu ditetapkan sebagai pemilih oleh KPU Kabupaten Malaka?
Persoalan ini telah dibawah ke rana hukum oleh warga masyarakat Kabupaten Malaka dan juga Pasangan Calon SBS-WT. Publik tentu berharap, langkah hukum ini bisa menemukan jawaban yang memuaskan atas pertanyaan-pertanyaan di atas.*(BuSer)