Dugaan DPT Siluman Pilkada Malaka 2020 Seret KPU Dan Bawaslu Ke Sidang Majelis DKPP

oleh -2,783 views

Malaka, Sakunar — Ketua dan Empat Anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malak dijadwalkan akan menghadap sidang Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DPP), Jumat (03/09/2021). Lima Komisioner KPU tersebut akan disidang terkait dugaan pelanggaran kode etik pada penyelenggaraan Pilkada 2020 silam.

Dugaan pelanggaran kode etik diimaksud adalah bahwa KPU Malaka dituding memihak pada salah satu Paslon peserta Pilkada, dengan memanipulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT). KPU diduga menggantikan DPT yang telah ditetapkan dalam Pleno dengan DPT lain berisi NIK siluman (tidak ada dalam data base kependudukan), NIK ganda (satu NIK dimiliki 2 atau lebih Pemilih) dan Nomor Kartu Keluarga (NKK) ganda).

Bersama Komisioner KPU, Majelis DKPP memanggil juga Komisioner Bawaslu Kabupaten Malaka sebagai pihak terkait~ dalam sidang tersebut.

Baca Juga:  Bola Panas Pilkada Malaka: Kombinasi Umpan Cantik Sang Wasit Untuk Gol Indah Tim Yang Dikasihinya

Demikian diungkapkan Paulus Seran Tahuk, SH, MH selaku Kuasa Hukum Pelapor, dikonfirmasi Sakunar di Kupang, Senin (30/08/2021).

Menurut Paulus, pihaknya selaku Kuasa Hukum Paslon SBS-WT telah membuat pengaduan ke DKPP sejak akhir tahun 2020 seusai Pilkada. Namun informasi yang diperoleh, DKPP masih melakukan veriifiikasi material dan baru ditetapkan pada tanggal 24 Mei 2021.

“Undangan pertama yang kita terima, sidang dijadwalkan pada Jumat 13 Agustus 2021 silam, namun karena ada perpanjangan PPKM level 4 maka ditunda dan baru akan digelar 3 September 2022 ini”, ujar Paulus.

Baca Juga:  PSI Malaka Daftarkan 25 Caleg di KPU, Para Caleg Berbusana Marobo Mean

Terkait substansi laporan, kata Paulus, pihaknya melihat ada kejanggalan dalam penyelenggaraan Pilkada pada Tahun 2020 lalu. Kejanggalan tersebut adalah adanya penggantian DPT secara sepihak oleh KPU sehingga KPU memiliki kesempatan untuk untuk memasukkan ribuan pemilih siluman ke dalam DPT tersebut.

“Tujuan memasukkan pemilih siluman tersebut adalah untuk memenangkan Paslon tertentu. Ini yang kita laporkan ke DPP dan Puji Tuhan, setelah diverifikasi DKPP memutuskan layak disidang”, lanjut Paulus.

Baca Juga:  DKPP Segera Putuskan Dua Perkara Dugaan Pelanggaran Di Pilkada Malaka, Ini Jadwalnya!

Sementara, Ketua dan Anggota Komisioner KPU dan Bawaslu Kabupaten Malaka belum berhasil dikonfirmasi terkait hal ini.*(BuSer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.