ASN Ini Gugat Mantan Walikota 20 Miliar, Ini Kasusnya

oleh -873 views

Sakunar — Seorang pegawai negeri sipil dilingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari menggugat mantan Walikota Kendari perbuatan melawam hukum sebesar 20 Miliar Rupiah.

La Ode Kabias, demikian nama Aparatur Sipil Negara (ASN) melayangkan gugatan terhadap mantan Wali Kota, Sulkarnain Kadir terkait pemberhentian La Ode Kabias dari jabatannya.

Gugatan La Ode Kabias telah terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Kedari dengan Nomor perkara 46/Pdt.G/2023/PN KDI, dan telah diagendakan untuk disidangkan perdana pada 10 April 2023 mendatang.

Diketahui, dasar gugatan La Ode Kabias adalah pemberhentian dirinya dari jabatan pada 11 Januari 2021, yang dinilai tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku sehingga merugikan dirinya.

Baca Juga:  ASN Di Malaka Wajib Senyum, THR Bakal Cair Sebelum Cuti Bersama

“Secara materi selama 2 tahun lebih Rp 400 juta dan immateri setelah dihitung kami formulasikan secara teknis dalam gugatan dengan nilai Rp 20 miliar,” kata Hiwayad, kuasa hukum La Ode Kabias.

Menurutnya, perbuatan melawan hukum Sulkarnain sudah masuk dalam wilayah privat Kabias. Sebab setelah di-non job, Kabias yang saat ini bekerja sebagai staf di Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Kendari tidak dikembalikan ke jabatan semula.

Padahal Komisi ASN (KASN) sudah mengeluarkan rekomendasi atas pelanggaran sistem merit di lingkungan Pemkot Kendari dan dalam rekomendasinya, KASN meminta pemkot untuk mengembalikan Kabias ke jabatan semula yakni Kabag Hukum DPRD Kota Kendari atau jabatan setara.

Baca Juga:  Pemda Malaka Lelang Terbuka 9 Jabatan Tinggi Pratama Eselon II-b

“Atas kesalahan tersebut keluarga klien saya merasa terhina, malu, dan trauma hingga membebani keluarga, dan ini rasa kemanusiaan klien saya sudah jelas dilanggar,” pungkasnya.

La Ode Kabias mengungkapkan, langkah tersebut diambil karena dirinya sebagai warga negara yang menjalankan kewajiban negara hukum sudah jelas diatur dalam pasal 1 ayat 3 UUD 1945.

“Negara kita berdasarkan hukum, artinya tiga tujuan yang dijamin untuk setiap warga negara yakni keadilan, kepastian dan manfaat dimana sengketa hak atau perdata yang berdiri sendiri diatur dalam hukum acara perdata dan bukan sengketa ketetapan atau prosedur, adapun kejelasan kesalahan tersurat dalam bukti yang ada termasuk rekomendasi KASN lembaga yang menilai benar atau salah perlakuan terhadap setiap ASN,” jelas Kabias.

Baca Juga:  2 Jabatan Lowong, Bupati Malaka Tunjuk Plt Kepala Dinas

Kabias menambahkan, ASN merupakan profesi tetap, orang adalah subyek hukum yang berhak mendapatkan keadilan tidak oleh siapapun dan lembaga manapun tidak berhak melukai rasa keadilan setiap warga negara.

“Kita merdeka mengorbankan jiwa raga, itu karena rasa keadilan tersandera oleh penjajah, olehnya perjuangan ini melawan arogansi kesewenang-wenangan atas rasa keadilan, maka saya mohon masyarakat Sulawesi Tenggara untuk memberi dukungan atas perjuangan ini terima kasih,” tutupnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.