KPU Malaka Diduga Langgar Pasal 177A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016

oleh -1,316 views

Malaka, NTT — Ketua dan anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur dilaporkan warga ke Bawaslu setempat atas dugaan manipulasi Daftar Pemilih Tetap pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Malaka, 09 Desember 2020 lalu.

Laporan tersebut dibuat warga pada Hari Rabu (06/01/2021). Bawaslu Kabupaten Malaka kemudian melakukan kajian awal dan mengirimkan surat pemberitahuan kepada pelapor, Jumat (08/01/2021) untuk memperbaiki dan melengkapi laporannya.

Informasi yang dihimpun media ini, Pelapor telah menanggapi surat Bawaslu tersebut dengan menyerahkan perbaikan atas laporan tersebut di Betun, Sabtu (09/01/2021).

Salah satu Kuasa Hukum yang mendampingi Pelapor, Paulus Seran Tahuk, SH, M.Hum, ketika dikonfirmasi media ini di Kupang, Sabtu sore (09/01/2021) mengatakan, dalam perbaikan laporan tersebut, pelapor mengenapakan Pasal 177A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

“Sebelumnya kita kenakan Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Kemudian kita ganti dengan Pasal 177A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2006 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota”, ujar Paulus.

Baca Juga:  Jadi 2.532, NIK Siluman Di DPT Pilkada Malaka Makin Gemuk

Sementara, Ketua Bawaslu Malaka, Petrus Nahak Manek mengakui, pihaknya telah menerima perbaikan syarat formil dan materil dari Pelapor atas nama Primus Seran Taek.

”Hari ini perbaikannya sudah dipenuhi oleh pelapor dan kita sudah periksa ternyata pelapor sudah memenuhinya. Selanjutnya, selama dua hari kedepan Bawaslu akan melakukan kajian lagi untuk menuju pembahasan pertama untuk tentukan apakah benar sudah memenuhi formil materil atau belum. Kalau sudah memenuhi maka kita akan tentukan apakah kasus ini benar-benar diduga masuk dalam pidana pemilu yakni ada pelanggaran pidana pemilu, atau ada pelanggaran kode etik oleh KPU ataukah itu pelanggaran administrasi atau pelanggaran terhadap peraturan perundangan lainnya. Karena laporan ini dugaannya pidana maka dalam pembahasan kita libatkan Gakumdu yang didalamnya ada unsur Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan”, ujar Petrus sebagaimana dilansir RadarPerbatasan.com, Sabtu (09/01/2020).

Baca Juga:  Kuasa Hukum SBS-WT Tentang Penarikan Sinkronisasi Oleh Kadis Dukcapil

Pasal 177A UU Nomor 10 Tahun 2016

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, dalam Pasal 177A mengatur:

(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memalsukan data dan daftar pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).

(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penyelenggara Pemilihan dan/atau saksi pasangan calon dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana maksimumnya.

Desakan Kalangan Muda

Terkuaknya kasus dugaan pemalsuan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Malaka Tahun 2020 ini menarik perhatian banyak kalangan, terutama kalangan muda yang umumnya mendesak Bawaslu Kabupaten Malaka untuk menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut.

Baca Juga:  NIK Siluman Di DPT Pilkada Malaka Diduga Kuat Dilakukan Oleh....

“Bawaslu Kabupaten Malaka harus bekerja secara profesional dalam menindaklanjuti laporan terkait dugaan manipulasi DPT Pilkada Malaka tersebut”, tandas Ketua Perhimpunan Mahasiswa Perbatasan (Permaper) Kupang, Andreas Leki Seran, kepada media ini di Kupang, Sabtu (09/01/2021).

Hal senada disampaikan Ketua Perkumpulan Penjaga Perdamaian dan Keadilan (Perpenda) Malaka, Roby Koen. Menurut dia, pihaknya mendesak Bawaslu agar responsif dan bisa mengambil langkah-langkah tegas supaya laporan warga itu segera diinformasikan ke publik terkait langkah-langkah penanganannya agar tidak menjadi bahan pertanyaan publik.

Desakan serupa datang dari Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Kabupaten Malaka. Melalui Ketuanya, Roby Klau, AMPG Kabupaten Malaka menyatakan sikapnya mendesak Bawaslu Kabupaten Malaka untuk menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional. Sebab, kata dia, dalam hal ini wibawa Bawaslu Kabupaten Malaka sebagai lembaga pengawas pemilu di Kabupaten Malaka dipertaruhkan.*
Laporan Sakunar: Tim
Editor: BuSer

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.