BPD Toobaun Surati Jaksa Agung, Pertanyakan Proses Tipikor Dana Desa 

oleh -1,454 views

Kupang, Sakunar — Pengelolaan Dana Desa (DD) Desa Toobaun, Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang, Provinsi NTT diduga bermasalah. Kasus Dugaan Korupsi terkait pengadaan 114 ekor sapi tahun 2014-2019 yang dibiayai dari DD tersebut telah dilaporkan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT sejak 22 Juli 2021 silam.

Walau demikian, BPD Desa Toobaun menilai, laporan tersebut ‘Tenggelam’ di Kejati. Dugaan tenggelamnya kasus tersebut bukannya tanpa alasan. Hingga saat ini, BPD selaku pelapor belum mendapatkan pembeeitahuan soal perkembangan penanganan kasus tersebut.

Karenanya, BPD Desa Toobaun, melalui Kuasa Hukumnya (Advokat Peradi), Yulius D. Teuf, SH, menyurati Kejaksaan Agung RI, tanggal 13 Mei 2022. Melalui surat tersebut, BPD mempertanyakan proses penyelidikan/penyidikan kasus dugaan korupsi dana desa To’obaun tersebut.

Baca Juga:  Dukung Kejati Usut Dugaan Korupsi Rehap RJ Bupati Malaka, Nahak: Supaya Jadi Terang Siapa Yang Suka Jual Isu Murahan

“Berdasarkan Pasal 41 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka BPD To’obauan sebaga pelapor tindak pidana korupsi telah atau sudah pernah memohon informasi tentang perkembangan penanganan tindak pidana korupsi yang dilaporkan ke Kejati NTT pada tanggal 22 Juli 2021. Tetapi sampai dengan saat ini Kejati NTT tidak memberikan Jawaban atas pertanyaan BPD To’obaun selaku pelapor tindak pidana korupsi tersebut,” tulis Teuf dalam suratnya.

Menurut Teuf, seharusnya Kejati NTT sudah melakukan penyelidikan selambat-lambatnya 2 minggu setelah menerima pengaduan masyarakat tentang kasus korupsi.

Baca Juga:  3 Kali Mangkir, Kejati NTT Diminta Jemput Paksa Direktur SKM

“Berdasarkan Surat dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Nomor: B-125/F/Ft.2.1/2004, tertanggal 20 Februari 2004, pada point 2 surat tersebut tertulis jelas. Bahwa apabila Kejaksaan menerima laporan atau temuan kasus korupsi, maka dalam waktu 2 (dua) minggu harus segera menentukan sikap yaitu apabila sudah ada alat bukti awal sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti terutama adanya dokumen-dokumen, maka agar segera dilakukan penyidikan,” tulisnya.

Dalam suratnya, Teuf yang juga pensiunan Jaksa ini yakin bahwa Kejati NTT dapat segera menindaklanjuti laporan kliennya.

“Saya percaya bahwa dalam waktu 2 (dua) minggu setelah menerima surat ini, penyidik Kejati NTT akan segera melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Toobaun tahun 2014-2019 yang telah diterima Kejati NTT sejak 22 Juli 2021 yang lalu,” tandasnya.

Baca Juga:  Kejati NTT Naikkan Status Kasus Dugaan Korupsi Dirut SKM Ke Penyidikan

Yulius Teuf yang dikonfirmasi Tim Media ini terkait suratnya ke Kejati NTT pada Jumat (22/5/22) mendesak pihak Kejati NTT untuk segera menindaklanjuti pengaduan dugaan kasus korupsi Dana Desa Toobaun berupa pengadaan 114 ekor sapi yang diduga fiktif.

“Saya harap Kejati NTT tidak tebang pilih dalam menindak dugaan pidana korupsi Dana Desa Toobaun, karena sepengetahuan saya, Kejati NTT telah mengusut dan menindaklanjuti berbagai kasus dugaan korupsi dana desa di NTT,” harapnya.*(JoGer/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.