Bravo! Polres Malak

oleh -1,864 views

Malaka, Sakunar — Sat Reskrim Polres Malaka bekerja maraton mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur di Bakateu, Desa Wehali, Kecamatan Malaka Tengah. Dikutip dari TimorLine.com, Setelah melakukan pemeriksaan maraton terhadap tersangka NM, Jumat (06/05/2022), polisi langsung menahan tersangka NM.

Kapolres Malaka AKBP Rudy Junus Jacob Ledo, SH, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Malaka Iptu Zainal Arifin Abdurahman, SH menegaskan, penahanan NM dimulai malam ini, Jumat (06/05).

“Penahanan mulai malam ini (Jumat, red)” demikian Kasat Arifin.

Kasat Arifin menjelaskan, penahanan NM terkait tindak pidana eksploitasi anak dan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Baca Juga:  Kata Korban, Oknum Kanit Tipidum Aipda AD Pernah Bilang Hal Ini Ke Dia

NM menjadi tersangka dan ditahan penyidik setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban, ibu kandung saksi korban, Mami Pd dan bukti-bukti lainnya.

NM disangka kuat melakukan tindak pidana eksploitasi anak dan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Dalam dua tindak pidana ini, yang menjadi korban adalah CT. Dia adalah warga Desa Kakaniuk Kecamatan Malaka Tengah. Selama ini, CT yang baru berumur 13 tahun, tinggal di kos-kosan milik Mami Pd di kawasan Dusun Bakateu Desa Wehali Kecamatan Malaka Tengah. Letaknya dekat dengan CT bersekolah. Maklum, saat ini CT tercatat sebagai salah satu siswi kelas 1 salah satu sekolah swasta di kawasan tersebut.

Baca Juga:  Sekjen PB Himpunan Aktivis Mahasiswa Minta Polisi Tidak Kendor Usut Tuntas Kasus Ini!

Kuasa Hukum NM, Silvester Nahak, SH yang mendampingi NM selama pemeriksaan enggan berkomentar. Sebab, pemeriksaan belum selesai. Yang jelas, NM sudah diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka.

“Hari ini klien kami sudah diperiksa sebagai tersangka tetapi belum selesai. Pemeriksaan akan dilanjutkan besok (Sabtu, 07/05/2022). Setelah selesai pemeriksaan baru kita beri keterangan pers”, tandas Silvester.

Selain NM, polisi juga telah menahan tersangka lain, GT. Diketahui, GT lebih dahulu ditangkap polisi di bilangan Harekakae, Kecamatan Malaka Tengah.

Baca Juga:  Tidak Ada Penyelesaian Kasus Kekerasan Seksual Anak Diluar Pengadilan

Dikutip dari RadarMalaka.com, Wakapolres Malaka, Kompol Ketut Saba dalam keterangan pers kepada media sudah menegaskan lebih awal penambahan tersangka dan penahanannya.

“Dan sebentar malam, kita akan tetapkan lagi satu tersangka. Sementara kita lihat perkembangannya, kalau ada tersangka lain, kita akan kejar sampai dapat, sampai perkara ini dapat kita ungkap seterang-seterangnya, seadil-adilnya dengan tidak merugikan salah satu pihak,” kata Wakapolres Malaka dalam keterangan pers kepada media di Mako Polres Malaka, Kamis sore (5/5/22).*(Jo/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.