Scroll untuk baca artikel
Editorial

Bukan Hanya Di Malaka, Ternyata Ijazah Palsu Dan Pemberhentian Kepala Desa Jadi Trending Isu Tingkat Nasional

154
×

Bukan Hanya Di Malaka, Ternyata Ijazah Palsu Dan Pemberhentian Kepala Desa Jadi Trending Isu Tingkat Nasional

Sebarkan artikel ini

BETUN, Sakunar.com — Dugaan skandal ijazah palsu dan pemberhentian kepala desa ternyata menjadi trending isu dalam beberapa pekan terakhir, bukan hanya di level Kabupaten Malaka, tetapi juga di level regional Nusa Tenggara Timur dan bahkan level nasional.

Di Kabupaten Malaka sendiri, isu ijazah palsu dan pemberhentian kepala desa mencuat dan memanas ketika Bupati dr. Stefanus Bria Seran, MPH memberhentikan 2 kepala desa, yakni Kepala Desa Umakatahan dan Kepala Desa Maktihan pada 22 April 2025.

Alasan pemberhentian 2 kepala desa tersebut adalah dugaan penggunaan ijazah palsu saat pencalonan kepala desa, pada Pilkades serentak Desember 2022 silam. Kasus yang membelit (eks) kepala desa Umakatan malah sedang bergulir di ranah pidana.

Bupati Malaka yang akrab dengan sapaan SBS, dalam sambutannya ketika melantik 2 penjabat kepala desa untuk desa Umakatahan dan Maktihan, Selasa (22/04/2025) memberi sinyal keras, bahwa bukan hanya 2 kepala desa itu saja yang bisa diberhentikan.

Baca Juga:  Progres 86 Persen Diakhir Adendum Kedua, Kontraktor RS Pratama Malaka Bilang Siap Dipecat

Bupati SBS mengatakan bahwa semua kepala desa di Kabupaten Malaka berpotensi diberhentikan, jika dalam audit yang sedang berjalan, ditemukan adanya penyelewengan penggunaan keuangan desa.

Bahkan bukan hanya itu, dalam sebuah wawancara dengan wartawan radarmalaka.com, Rabu (07/05/2025), Bupati SBS mengungkapkan, kepala desa di Malaka bisa diberhentikan jika ketahuan tidak mampu mengurus desanya.

Menurut Bupati Malaka, kepala desa yang tidak tahu urus desanya, terutama soal kebersihan desa, genangan air hujan, belukar di bahu jalan, dan sampah berhamburan dimana-mana, serta ranting pohon yang menjorok ke jalan raya maka Kepala Desanya diberhentikan karena tidak memiliki kemampuan urus desanya dan tidak mampu memimpin rakyat untuk urus desanya.

Baca Juga:  Seleksi PPPK 2023 Kabupaten Malaka, Ini Rincian Formasi Tenaga Teknis

Bagi dia, seorang kepala desa harus kreatif untuk membangun spirit gotong royong dengan melibatkan partisipasi masyarakat untuk membangun desa.

Di level regional Provinsi Nusa Tenggara Timur, isu pemberhentian kepala desa yang sudah dimulai di Kabupaten Malaka menjadi semaki panas ketika Bupati Kupang memberhentikan 15 kepala desa.

Bupati Yosef Lede memberhentikan 15 kepala desa di Kabupaten Kupang pada Kamis (08/05) karena belum menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2024.

Tidak hanya memberhentikan, Bupati Yosef mengancam akan membawa para kepala desa ke Aparat Penegak Hukum (APH), apabila LPJ itu fiktif.

Jika di Kabupaten Malaka dugaan skandal ijazah palsu melibatkan kepala desa atau sekarang mantan kepala desa, maka di level nasional melibatkan mantan orang nomor satu di republik ini, yakni Ir. H. Joko Widodo, Presiden ke-7 Republik Indonesia.

Dugaan ijazah palsu Joko Widodo ini bahkan sudah mulai disidangkan di pengadilan. Dan kabar terbaru, pihak Jokowi sudah membuat laporan balik terhadap pihak-pihak yang menudingnya menggunakan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya, Kamis (08/05/2025).

Baca Juga:  Hasil Audit 5 Paket Proyek Septic Tank, APPI Malaka Minta DPRD Panggil Inspektorat Dan Dinas PU Untuk RDP

Wow! Siapa yang bakal terbukti benar dan siapakah yang bakal terbukti bersalah? Semua bakal terjawab dalam ruang dan waktu. Satu hal yang pasti saat ini, ijazah palsu dan pemberhentian kepala desa sedang menjadi trending isu, bukan hanya di Kabupaten Malaka, tetapi juga di level provinsi NTT dan nasional.*(tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *