Betun, Sakunar.com — Pemerintah Kabupaten Malaka pimpinan Bupati dan Wakil Bupati, dr. Stefanus Bria Seran, MPH dan Hendri Melki Simu, A.Md, yang akrab dengan sapaan SBS – HMS, telah membuat publik terperangah (baca: terkejut atau terperanjat) dengan dua keputusan yang diambil baru-baru ini.
Pemerintahan yang yang baru berumur sekitar dua bualan tersebut mengambil dua keputusan penting yang tidak pernah dibayangkan publik sebelumnya.
Alhasil, dua keputusan yang diambil pemerintahan SBS – HMS tersebut menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat. Pro dan kontra ini sesungguhnya merupakan hal yang wajar wajar saja, jika sudah berbicara tentang kebijakan yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Namun, terlepas dari pro dan kontra tersebut, pemerintahan SBS – HMS telah membuktikan karakteristiknya sebagai pemerintahan yang tegas dan berintegrasi.
Nah, apa saja keputusan pemerintahan SBS -HMS di Kabupaten Malaka, yang membuat publik terperangah?
Pertama, melantik Hendrikus Seran Nahak sebagai kepala desa definitif untuk Desa Lakekun Barat, Kecamatan Kobalima, pada Sabtu, 12 April 2025. Hendrikus Seran Nahak dilantik sebagai pemenang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Lakekun Barat pada Pilkades serentak Desember 2022.
Sudah diketahui publik, bahwa pada Pilkades Lakekun Barat tersebut terjadi kericuhan saat penghitungan suara (atau pasca penghitungan suara). Keributan tersebut pun harus membuat aparat keamanan turun tangan.
Keributan tersebut, akhirnya dibawa ke Dinas PMD Kabupaten Malaka. Beberapa kali terjadi riak-riak kecil di sana, yang kemudian berbuntut pada tidak terjadinya penetapan pemenang Pilkades Lakekun Barat.
Pemerintahan SN – KT waktu itu pun memutuskan untuk mengangkat penjabat kepala desa saja. Dan masyarakat Desa Lakekun Barat sendiri pun mulai menerima kenyataan ini. Seiring berjalannya waktu, masyarakat mulai melupakan riak-riak Pilkades Desember 2022.
Namun setelah lebih dari dua tahun berlalu, Pemerintahan SBS – HMS yang menggantikan pemerintahan sebelumnya, mengambil keputusan untuk menetapkan pemenang Pilkades dan melantiknya menjadi kepala desa definitif.
Keputusan ini membuat publik terperangah. Sebagian kalangan menilai keputusan ini bisa menoreh luka baru diatas luka lama, sehingga membuat luka lama berdarah lagi. Dan tentu masih banyak pendapat lain yang sudah disebutkan diatas sebagai pro dan kontra.
Kedua, pemerintahan SBS – HMS memutuskan untuk memberhentikan dua kepala desa hasil Pilkades Serentak Desember 2022. Dua kepala desa yang diberhentikan itu adalah Kepala Desa Maktihan di Kecamatan Malaka Barat dan Kepala Desa Umakatahan di Kecamatan Malaka Tengah.
Alasan yang menjadi dasar bagi pemerintahan SBS – HMS untuk mengambil keputusan pemberhentian dua kepala desa tersebut nyaris sama. Keduanya diduga tersandung kasus penggunaan ijazah palsu.
Sama seperti keputusan melantik Kepala Desa Lakekun Barat, keputusan SBS – HMS untuk memberhentikan dua kepala desa ini pun diwarnai pro dan kontra. Bahkan juga diwarnai riak-riak kecil, seperti penyegelan terhap salah satu kantor desa oleh sekelompok masyarakat.
Namun terlepas dari semua itu, ada satu hal yang pasti, bahwa SBS dan HMS sebagai nahkoda pemerintahan di Kabupaten Malaka saat ini tentu memiliki pendasaran yang kuat dalam mengambil keputusan tersebut. Bahwa keputusan tersebut diambil setelah melalui kajian-kajian yang matang.
Dan sebagaimana diketahui luas, jika dalam perjalanan, ada pihak yang punya pemikiran lain terkait keputusan ini, terbuka lebar jalan baginya untuk menempuh jalur-jalur yang dilegalkan oleh negara.
Nah, itulah dua keputusan pemerintahan SBS – HMS, yang membuat publik terperangah.*(tim)