Jakarta, Sakunar — Jumlah daerah yang mengajukan sengketa hasil Pilkada 2024 di Provinsi NTT bertambah. Setelah 3 daerah mendaftar pada 06 Desember 2024, maka sampai dengan 12 Desember 2024 jumlah daerah yang mendaftarkan permohonan sengketa hasil Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi 7 daerah.
Demikian dikutip dari laman resmi Mahkamah Konstitusi RI, Jumat Siang (13:00 Wita).
Diketahui, 3 permohonan sengketa hasil Pilkada yang dodaftarkan pada 06 Desember 2024 adalah:
- Sengketa Pilkada Kabupaten Manggarai Barat, yang diajukan oleh Pasangan Calon Christo Mario Y. Pranda dan Richardus Tata Sontani.
- Permohonan sengketa Pilkada Belu, yang diajukan oleh pasangan calon bupati dan wakil Belu, Taolin Agustinus dan Yulianus Tai Bere.
- Sengketa Pilkada Rote Ndao, yang diajukan oleh pasangan calon Vicoas Trisula Bhakti Amalo dan Bima Theodorianus Fanggidae.
Kemudian, permohonan sengketa hasil Pilkada yang diajukan setelah tanggal 06 Desember sebanyak 4 daerah, yakni:
- Permohonan Sengketa Kabupaten Sumba Barat, yang diajukan oleh pasangan calon Agustinus Niga Dapawole dan John Lado Bora Kabba.
- Permohonan Sengketa Kabupaten Sumba Barat Daya, yang diajukan oleh pasangan calon Fransiskus Marthin Adilalo dan Yeremia Tanggu.
- Permohonan Sengketa Kabupaten Flores Timur, yang diajukan oleh pasangan calon Y.A.T. Lukman Riberu dan Zakarias Paun.
- Permohonan Sengketa Kabupaten Timor Tengah Selatan, yang diajukan oleh pasangan calon Egusem Piether Tahun dan Johan Chriatian Tallo.
Demikian 7 daerah di NTT yang mengajukan permohonan sengketa hasil Pilkada 2024 sejauh ini.(*)