JAKARTA, Sakunar — Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Hadi Tjahjanto memastikan, pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak akan dilaksanakan pada 27 November 2024 mendatang.
Menko Polhukam menandaskan, hal tersebut sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang perubahan jadwal pilkada serentak 2024, sehingga Hadi memastikan pilkada serentak akan tetap digelar November 2024.
Hal tersebut disampaikan Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto dalam keterangan pers kepada wartawan di Kantor MUI, Jakarta Pusat, Selasa (5/3/2024).
“Keputusan MK terkait dengan pelaksanaan pilkada itu keputusannya adalah tanggal 27 November. Pemerintah menghargai keputusan (tersebut) dan melaksanakan. Pemerintah patuh dengan putusan MK,” kata Menko Polhukam..
Menko Polhukam menambahkan, pemerintah akan memastikan bahwa semua lembaga pemilihan umum dan partai politik (parpol) mematuhi serta mengikuti prosedur pilkada yang telah ditetapkan oleh MK.
Sebelumnya, MK telah mengeluarkan larangan terhadap perubahan jadwal Pilkada Serentak 2024. Hal ini dijelaskan dalam bagian pertimbangan dari putusan perkara nomor 12/PUU-XXII/2024 yang dikeluarkan oleh MK.
Hakim Konstitusi, Daniel Yusmic P. Foekh, menekankan pentingnya Mahkamah untuk menegaskan jadwal yang telah ditetapkan dalam Pasal 201 ayat (8).
Selain itu, MK menyatakan bahwa para calon anggota legislatif yang terpilih dalam pemilu 2024 harus mengundurkan diri jika ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
Berikut Jadwal Tahapan Pilkada Serentak 2024:
- 27 Februari – 16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan
- 24 April – 31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih
- 5 Mei – 19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan
- 31 Mei – 23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih
- 24 – 26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon
- 27 – 29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon
- 27 Agustus – 21 September 2024: penelitian persyaratan calon
- 22 September 2024: penetapan pasangan calon
- 25 September – 23 November 2024: pelaksanaan kampanye
- 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara
- 27 November – 16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara
Diketahui, Pilkada serentak 2024 akan digelar di 545 daerah se-Indonesia yakni pada 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.*****