Pilkada 27 November 2024, Bupati Malaka Tanda Tangan NPHD Biaya Pengamanan

oleh -1,045 views

BETUN, Sakunar –– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malaka mulai menabuh gong Pilkada 2024. Bersana Polri dan TNI, Pemkab Malaka telah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk biaya pengamanan pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.

Penandatanganan NPHD biaya pengamanan Pilkada 2024 tersebut dilaksanakan di ruang rapat Bupati Malaka, Senin (12/02/2024).

Penandatanganan NPHD Pengamanan Pilkada serentak yang rencananya digelar pada November 2024 ini dilakukan oleh Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak, SH.MH, Kapolres Malaka AKBP Rudi Junus Jacob Ledo., SH.,S.I.K, Komandan Kodim 1605/Belu Letkol (Arh) Suhardi, ST.

Untuk info, untuk pengamanan Pilkada Malaka pada November 2024, Pemda Malaka mengalokasikan anggaran senilai Rp5.826.910.000. Atau dalam huruf, Lima milyar delapan ratus dua puluh enam juta sembilan ratus sepuluh ribu rupiah.

Baca Juga:  Terima SBS Dan Ribuan Pendukung, Ketua PAN Malaka: Kami Tidak Terima Pendaftaran Pasangan

Dari total tersebut, sebanyak Rp4.000.000.000 (Empat Milar Rupiah) untuk Polres Malaka. Kemudian Rp1.826 910.000 (Satu Miliar Delapan Ratus Dua Puluh Enam Juta Sembilan Ratus sepuluh Ribu Rupiah) diserahian kepada TNI.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah menabuh gong Pilkada serentak, dengan menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) terkait Tahapan dan Jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024.

PKPU yang baru diterbitkan tersebut adalah PKP Nomor 2 Tahun 2024, Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Baca Juga:  Waket 2 DPRD Malaka Sebut Persoalan RS Pratama Fatal

PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tersebut terbit pada Jumat, 26 Januari 2024.

Dalam PKPU tersebut disebutkan bahwa tahapan Persiapan penyelenggaran Pilkada serentak tahun 2024 tersebut sudah dimulai dengan perencanaan program dan anggaran, yang berpuncak pada tanggal 26 Januari 2024.

Kemudian, Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilih sudah dimulai pada 27 Februari 2024.

Pada tanggal 05 Mei 2024, sudah dimulai tahapan Penyelenggaraan. Mulai tanggal ini, dilakukan tahapan Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan.

Baca Juga:  Baru Dikerjakan, Hotmix Jalan Talimetan-Wehae Seniai 9,78 M Berantakan

Mulai tanggal 24 Agustus 2024 dijadwalkan “Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon”.

Kemudian disusul “Pendaftaran Pasangan Calon”, yang dijadwalkan pada Selasa 27 Agustus hingga Kamis 29 Agustus 2024.

Penerapan Pasangan Calon dijadwalkan pada 22 September 2024, kemudian disusul Pelaksanaan Kampanye, yang dijadwalkan mulai Rabu 25 September hingga Sabtu 23 November 2024.

Lalu tibalah hari puncak atau hari pemungutan suara, yang dijadwalkan pada Hari Rabu 27 November 2024.

Selanjutnya, penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara, dijadwalkan mulai Rabu 27 November 2024 hingga Senin 16 Desember 2024.

PKPU Nomor 2 Tahun 2024 ini ditandatangani Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari.*****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.