Periksa 14 Saksi, Polisi Segera Tingkatkan Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Ende

oleh -737 views

Ende, Sakunar — Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Ende telah memeriksa 14 orang saksi kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Ende sekitar Rp 2,1 Milyar.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi lain pada minggu ini dan gelar perkara, Polres Ende akan segera menaikan status kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.

Demikian dikatakan Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Ende, AKBP Andre Librian saat dikonfirmasi di ruang kerjanya pada Sabtu (11/02/2023).

“Sekitar 14 saksi yang sudah kita undang dan mendengar klarifikasinya, dan masih sekitar 10 saksi lagi yang diundang untuk klarifikasinya”, jelas Kapolres Ende.

“Jadi minggu ini kita undang 10 saksi itu kemudian kita lakukan gelar perkaranya, jika ditemukan maka statusnya kita naikkan ke tingkat penyidikkan,” sambungnya.

Terkait aksi unjuk rasa atau tuntutan aktivis PMKRI Cabang Ende, Kapolres Andre Librian mengatakan, pada saat itu, dirinya tidak sempat menemui rekan-rekan aktivis PMKRI karena bertepatan dengan kegiatan Jumad Curhat yang merupakan program dari Kapolri.

Baca Juga:  Ijin Pak Kapolres, Perjudian Makin Bebas Di Wilayah Hukum Polres Malaka NTT

Meski tidak sempat menemui para pengunjuk rasa, Kapolres AKBP Andre menegaskan penanganan dugaan penyalagunaan dana Hibah KONI Ende ini, pihaknya sangat terbuka dan akan selalu menyampaikan tahapan-tahapan perkembangannya.

“Kalau rekan mahasiswa pertanyakan bagaimana perkembangan, ya tentu kita juga harus terbuka. Dan kita juga harus sampaikan tahapan-tahapannya namun yang menjadi substansinya tentu kita harus jaga kerahasiaannya, jika terlalu masuk nanti, malah bisa menghambat penyelidikan, gitu kan,” ungkapnya.

Kapolres menegaskan, dalam penanganan dugaan penyalagunaan dana hibah KONI Ende ini, dirinya memiliki prinsip apabila ditemukan bukti yang kuat, maka pihaknya akan menaikkan statusnya dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

“Yah pada prinsipnya, apabila penyidik sudah memiliki bukti yang kuat, nanti akan kita tingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Berapa lama ini? Ya secepat kita dapat alat bukti itu, ya secepat itu juga,” ujarnya.

Baca Juga:  Kontraktor Pekerja Rumah Bantuan Seroja Di Malaka Ancam Potong Wartawan, Ada Apa?

Diberitakan sebelumnya, Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Ende kembali melakukan aksi unjuk rasa alias demonstrasi, menuntut Polres Ende segera mengusut tuntas kasus dana hibah KONI Ende sekitar Rp 2,1 Milyar. Karena itu PMKRI mendesak agar kasus itu dinaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

Desakan itu disampaikan PMKRI saat berorasi dan membacakan tuntutannya di Mapolres Ende pada Jumat (10/02/2023).

“Kami mendesak Penyidik Polres untuk segera tuntaskan pengusutan kasus Dana Hibah KONI Rp 2,1 M. Segera naikan statusnya ke penyidikan,” ujar Ketua PMKRI Ende Iprianus Laka Mau.

Adapun beberapa tuntutan dalam pernyataan sikap dari aksi damai PMKRI diantaranya:

  1. Mendesak Polres Ende mengusut tuntas kasus dana hibah untuk Koni Ende senilai 2,1 milyar rupiah;
  2. Mendesak Polres Ende dalam penanganan kasus ini lebih terbuka kepada publik kabupaten Ende; dan
  3. Menuntut Polres Ende secepatnya menuntaskan kasus dana hibah KONI Ende.
Baca Juga:  TPDI Ingatkan Polisi Soal Kasus Pasar Danga Di Nagekeo

Sebelumnya, Kelompok Cipayung yang terdiri dari Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) dan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ende, pada Rabu (18/01/2023) juga melakukan aksi unjuk rasa.

Aksi tersebut juga menuntut Polres Ende mengusut tuntas dugaan korupsi dana hibah KONI Cabang Ende senilai RP 2,1 Milyar, yang diduga melibatkan 3 oknum anggota DPRD Ende, masing- masing, Fransiskus Taso (Ketua Harian KONI Ende), Sabri Indradewa, (Ketua Askab Ende) dan Yulius Cesar Nonga (Manajer PERSE merangkap bendahara KONI).*(JoGer/tim)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.