Malaka, Sakunar — Ketua Kelompok Tani (Poktan) Laensukaer di Desa Seserai, Nikolas Bria dan salah satu anggota kelompoknya, Mundus Klau ikut dibawa ke Mapolres Malaka, Rabu (28/12/2022). Keduanya dibawa ke Mapolres terkait penjualan pupuk bantuan pemerintah oleh oknum anggota kelompok tani Wekabuka.
Ketua Kelompok Tani Laensukaer, Nikolas Bria dan anggotanya, Mundus Klau ikut terseret dalam kasus ini tanpa mengetahui apa kesalahannya.
Ditemui di Mapolres Malaka, Rabu (28/12), Ketua Kelompok Tani Laensukaer, Nikolas Bria mengaku hanya menjalankan tugasnya sebagai mana mestinya. Pupuk bantuan pemerintah itu disimpan di rumahnya dan biasanya anggota kelompok yang membutuhkan bisa mengambil di rumah.
Sebagaimana halnya yang terjadi pada, Minggu Sore (25/12), salah satu anggota kelompok tani, atau tepatnya salah satu pengurus kelompok tani Wekabuka atas nama PN datang ke rumahnya untuk mengambil pupuk, katanya untuk dibagikan ke anggota poktannya.
Oh iya, Ketua Poktan Laensukaer, Nikolas Bria menuturkan, ada dua kelompok tani di Desa Seserai yang mendapat bantuan dari aspirasi Anggota DPR RI, Edwar Tanur. Dua kelompok tani tersebut adalah Kelompok Tani Laensukaer dan Kelompok Tani Wekabuka.
Sekitar Bulan November, kata Nikolas Bria, 2 kelompok tani tersebut mendapat bantuan 5000 anakan pisang beranga merah dan 300 karung pupuk masing-masing 50 kilo gram. Jadi total pupuk bantuan pemerintah tersebut adalah 15 ton.
Menurut Nikolas, 5000 anakan pisang dan 15 ton pupuk tersebut diterima sekitar bulan November dan disimpan di rumahnya di Laensukaer. 5000 anakan pisang sudah dibagikan semua kepada anggota 2 poktan. Sedangkan pupuknya masih disimpan di rumahnya dan baru diambil sekitar 200 karung sesuai kebutuhan anggota kelompok.
Seperti halnya, pada tanggal 25 Desember, sore hari, PN datang ke rumah Nikolas untuk ambil 10 karung pupuk. Kata Nikolas, PN beralasan bahwa 10 karung pupuk tersebut diambil untuk keperluan anggota Poktan Wekabuka.
Karena itu, Nikolas Bria mengaku sangat terkejut ketika polisi memanggil dirinya terkait penjualan pupuk bantuan pemerintah. Nikolas yang mengaku tidak berpendidikan tinggi pun bingung kenapa dirinya ikut dibawa ke kantor polisi.
Kebingungan yang sama dialami Mundus Klau. Di usianya yang sudah rentah, Mundus harus berurusan dengan polisi tanpa tahu apa kesalahannya. Yang diketahui Mundus, sore itu, ditanggal 25 Desember, PN datang ke rumahnya membawa pick up. PN kemudian bilang ke Mundus Klau bahwa dirinya sudah minta ke ketua Poktan, Nikolas Bria supaya ambil 10 karung pupuk di rumah Mundus.
Mundus pun mengiyakan saja karena PN membawa nama Ketua Poktan, Nikolas Bria. Padahal, 10 karung pupuk tersebut baru diambil dari rumah Nikolas untuk memupuki pisang yang baru ditanam. Singkat kata, Mundus pun membiarkan PN membawa 10 karung pupuk itu pergi.
Kemudian, Selasa 27 Desember, Mundus Klau dan Nikolas Bria dipanggil ke Mapolsek Wewiku terkait kasus dugaan penjualan pupuk bantuan pemerintah. Namun, Dua pria tua ini mengaku heran karena PN selaku orang yang menjual pupuk kepada MT, warga Nunkolo, Kabupaten TTS tidak ada di kantor polisi. Informasi yang mereka dapat, PN melarikan diri dan belum ditangkap.
Hari Rabu (28/12), Nikolas Bria dan Mundus Klau serta MT dan Sopir Pick Up bersama barang bukti dilimpahkan Polsek Wewiku ke Sat Reskrim Polres Malaka. Aneh bin ajaib, PN, yang menjual 1 ton pupuk bantuan pemerintah tersebut kepada MT tidak dibawa serta dari Polsek Wewiku ke Mapolres Malaka.
Lalu apa status Ketua Poktan Laensukaer, Nikolas Bria dan salah satu anggota kelompoknya, Mundus Klau dalam kasus dugaan penjualan pupuk bantuan pemerintah ini?
“Yang curi bebas berkeliaran, kami yang tidak tahu apa-apa yang dibawa ke sini,” ujar Mundus sambil terbatuk-batuk.
Kapolres Malaka, AKBP Rudi J.J. Ledo, SH, S.I.K melalui Kasat Reskrim IPTU Djoni Boro, SH mengakui telah menerima pelimpahan kasus tersebut.
“Sudah kami terima limpahan (kasus, red) dari Polsek Wewiku”, tulis Kasat Reskrim daoak pesan WhatsApp.
Menurut Kasat Res, pihaknya masih melaksanakan pemeriksaan, kemudian penyelidikan dan melakukan gelar perkara sebelum menetapkan tersangka.*(JoGer)