1 Ton Pupuk Bantuan Pemerintah Diduga Dijual Oknum Anggota Poktan Di Malaka, NTT

oleh -1,759 views

Malaka, Sakunar — Sebanyak 1 Ton pupuk bantuan pemerintah untuk Kelompok tani di Desa Seserai, Kecamatan Wewiku, Kabupaten Malaka, Provinsi NTT diduga kuat diperjualbelikan. 

1 ton pupuk bantuan pemeeintah tersebut diduga kuat dijual oleh, PN, oknum anggota salah satu kelompok tani (Poktan). Sedangkan yang membeli 1 ton pupuk bantuan pemerintah tersebut adalah MT (44), warga Desa Putun, Kecamatan Nunkolo, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).

Diketahui, 1 ton pupuk bantuan pemerintah yang diperjualbelikan di Kabupaten Malaka tersebut dalam kemasan karung 50 kilo gram. Sehingga total ada 20 karung pupuk.

Transaksi jual beli 20 karung pupuk bantuan pemerintah ini pun terendus pihak berwajib dan berhasil diamankan oleh aparat kepolisian sektor Wewiku pada Minggu malam (25/12/2022). Dan pada Rabu (28/12), kasus tersebut dilimpahkan ke Sat Reskrim Polres Malaka.

Kronologis Kejadian

Pupuk bantuan pemerintah yang dijual PN seharga 100 Ribu Rupiah per karung dibeli oleh MT (44), warga Desa Putun, Kecamatan Nunkolo, Kabupaten TTS.

Ditemui di Mapolres Malaka, Rabu (28/12), MT menuturkan, dirinya tidak mengenal PN sebelumnya. Pertemuan antara dirinya dengan PN terjadi tanpa disengaja di sebuah kios dekat Mapolsek Wewiku. Kala itu, MT sedang dalam perjalanan dari kampung halamannya menuju Desa Weoe untuk menjemput isteri dan anak bayinya yang sedang terapi di rumah keluarga di Weoe.

Dalam perjalanan tersebut, MT kemudian mengaku mampir di kios sekitaran Mapolsek untuk isi bahan bakar di sepeda motor yang dikendarai. Saat itulah dirinya dihampiri seseorang, yang kemudian memperkenalkan diri kepada MT sebagai PN.

Setelah berbasa-basi sejenak, PN kemudian menawarkan pupuk kepada MT. Transaksi pun terjadi dan setelah tercapai kesepakatan, MT kemudian menghubungi kenalannya yang sopir untuk menyewa kendaraan guna mengangkut pupuk.

20 karung pupuk tersebut, kata MT, dimuat di 2 tempat terpisah. 10 karung atau 500 Kilo Gram dimuat di rumah NB di Laen Sukaer. Sedangkan 10 karung lain dimuat di rumah MK di Laen Klobor. Dua lokasi tersebut di wilayah Desa Seserai. Kemudian, ketika tiba di rumah PN, dimuat 4 karung lagi yang menurut MT adalah bonus dari PN. Jadi total pupuk yang diamankan polisi sebagai barang bukti adalah 24 karung.

Setelah mengangkut 24 karung pupuk yang baru dibelinya, MT kemudian beriringan dengan mobil pengangkut menuju weoe, melintas di depan Mapolsek Wewiku. Tujuannya adalah untuk menjemput isteri dan anaknya terlebih dahulu.

Di depan rumah keluarganya di Desa Weoe itulah, kata MT, polisi datang dan membawa mobil pick up pengangkut 1 ton pupuk tersebut ke Mapolsek Wewiku.

Kepada wartawan, MT mengaku tidak pernah menyangka akan terseret dalam kasus ini. Pria berusia 44 tahun ini mengaku dirinya biasa membeli pupuk untuk memupuki jagung dan labu jepang. Biasanya, MT mengaku membeli pupuk di Oesao, Kabupaten Kupang. Maka ketika ada yang menawarkan pupuk dirinya tidak berpikir panjang lagi untuk membelinya.

Tak sedikit pun terlintas dalam benak MT akan terseret dalam kasus ini sehingga nyaris membiarkan isteri dan anaknya yang masih bayi, berusia 2 bulan tak terurus. Sementara, PN, orang yang menjual 20 karung pupuk plus 4 karung bonus tersebut kepada MT menghilang bak ditelan bumi.

Bersama dengan MT dan sopir pick up pengangkut 24 karung pupuk tersebut, dua orang lain ikut dibawa ke Mapolres Malaka. Mereka adalah NB dan MK. NB adalah ketua salah satu kelompok tani di Desa Seserai dan MK adalah salah satu anggota kelompoknya.

Bagaimana hubungan NB dan MK dengan PN dan kasus ini? Kami akan sajikan penuturannya secara terpisah.

Kapolres Malaka, AKBP Rudi J.J. Ledo, SH, S.I.K maupun Kasat Reskrim IPTU Djoni Boro, SH belum berhasil dikonfirmasi terkait hal ini.*(JoGer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.