Laudato Si, Signore Hironimus Taolin (HT), Terpujilah Engkau, Tuan Hironimus Taolin. Begitu ‘istimewa’ engkau diperlakukan di mata hukum. Aparat Penegak Hukum (APH) pun sepertinya ‘tak bernyali’ berhadapan dengan Tuan HT. Dalam catatan penulis, HT sudah tiga kali ‘terjebak’ dalam masalah hukum, namun proses hukumnya mandek alias berjalan di tempat. Apa gerangan engkau begitu ‘tak tersentuh’ hukum tuan HT? Tulisan ini mencoba mengangkat persoalan hukum tuan HT yang terasa begitu ‘istimewa’ diperlakukan oleh APH dan menunjukan betapa APH dan politisi terlibat dalam usaha ‘meloloskan’ tuan HT dari jeratan hukum. Mengapa APH di NTT begitu lemah berhadapan dengan ‘Tuan HT?
‘Skenario’ Playing Victim
Kisah ini dimulai dengan peristiwa penangkapan Jaksa Kundrat Mantolas, 20 Desember 2021. Pada hari itu, di kelurahan Tuak Daun Merah (TDM) misi Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Satuan Tugas 53 (Satgas) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan (mantan) Kepala Seksi Penyidik Kejati NTT, Kundrat Mantolas dan Direktur PT. Sari Karya Mandiri SKM), Hironimus Taolin. Tak banyak yang tahu, apa gerangan seorang Jaksa dan Kontraktor diamankan. Baru pada tanggal 17 Januari 2022 pada saat Rapat Kerja Komisi III DPR RI dan Kejaksaan Agung. Lewat ‘mulut’, Beny K. Harman dan Artheria Dahlan, Tuan HT ‘didaulat’ sebagai korban dalam dugaan kasus pemerasan yang dilakukan oleh (Mantan) Kepala Seksi Penyidik Kejati NTT, Kundrat Mantolas (lihat link youtube https://www.youtube.com/watch?v=OQ427UYMNak).
Dalam Rapat Kerja tersebut Arteria Dahlan memberikan pernyataan sebagai berikut:
“…Saya kasih contoh pak. Hironimus di NTT, dia ini pak diperas sama jaksa yang Namanya, Kundrat Mantolas, Kasidik Kejati NTT. ini yang Yulianto ribut, nanti saya buktikan faktanya ya. Dia selalu diancam untuk diberikan surat panggilan. Sudah nyetor 100 juta, 100 juta itu 20 kali. Akhirnya dia nyerah pak. “Saya nyerah pak, saya lapor ke satgas 53” (…Apa yang terjadi pak, tiba-tiba sekarang hieronimus ini pak dipanggil sama kejatinya…”
Pada rapat yang sama, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Demokrat sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Benny Kabur Harman BKH) berkomentar seperti ini:
“…Hironimus Taolin itu adalah korban. Saya sengaja kemarin panggil dia datang ke jakarta, ke ruangan saya, ke ruangan Ketua Fraksi Demokrat DPR. Saya panggil dia, “kau datang ke sini, kau tunggu, besok pagi kau datang ikut nonton siding Komisi III dengan saudara jaksa agung. Ada dia di atas. …Tapi Kasusnya pak Jaksa Agung, beliau, rumahnya didatangi oleh jaksa yang tadi disebut itu, ditangkap langsung di situ, OTT (Operasi Tangkap Tangan). Saya bangga dengan Kejaksaan Agung tetapi kemudian saya mulai perlahan-lahan hilang kebanggaannya ini, apabila ada sesuatu di balik ini. Apa sesuatunya ini? Setelah jaksanya ditangkap tangan oleh kejaksaan agung, saudara Hieronimus tadi, tidak ada angin, tidak ada hujan, ditetapkan kejaksaan sebagai …(?), kasusnya sudah disidik. Dia ini kontraktor kecil, kasus yang 2015 lalu, 6 tahun lalu diungkit-ungkit lagi. …lebih aneh lagi, jaksa ikut main proyek di NTT. Berkali-kali saya ngomong dulu pak tapi susah. Malu saya. Ada yang bilang saya, “Pak Beny ini sudah 4 periode dia anggota DPR, ndak ada kemajuan penegakan hukum di NTT”. Betul pak, tapi mungkin juga kajatinya sudah sumpek juga pak. Terlalu lama di sana. Sudah 2 tahun lebih pak Jaksa Agung, 2 tahun lebih. Banyak juga suara yang, kelompok datang sama saya, “Pak Beny kalau bisa Kejatinya itu dipindahkanlah. Banyak juga Kejari di NTT bukan menyelesaikan masalah tapi bikin masalah. Jadi kejaksaan adalah bagian dari problem penegakan hukum. Soal itu, oleh sebab itu, pak Jaksa Agung, saya mohon supaya tertibkanlah Kejati NTT itu. Tolong Korban Tadi Hironimus Taolin itu dikawal, diamankan kalau bisa bapak Arteria Dahlan berkenan rumahnya dijadikan tempat untuk pengamanan beliau…”
Komentar lantang dua Anggota DPR RI ini yang membela HT sebagai korban atas dugaan tindakan pemerasan yang dilakukan oleh Kundrat Mantolas, bagi penulis bermasalah. Mari kita simak pernyataan dua Anggota Komisi III DPR RI:
Dalam pernyataan Arteria Dahlan:
“…Saya kasih Contoh pak. Hieronimus di NTT, dia ini pak diperas sama jaksa…Dia selalu diancam untuk diberikan surat panggilan. Sudah nyetor 100 juta, 100 juta itu 20 kali. Akhirnya dia nyerah pak. “Saya nyerah pak, saya lapor ke Satgas 53…”
Menurut penulis pernyataan ini bermasalah. Arteria Dahlan tidak memeriksa apa motif dibalik tindakan HT menyetor Rp 100 juta sebanyak 20 kali? Mengapa HT ‘takut’ dan mau menyetor Rp 100 juta sebanyak 20 kali kepada oknum jaksa? Apakah ‘ancaman’ itu benar-benar terkait masalah hukum yang dilakukan oleh HT ataukah ‘ancaman’ itu hanya sekedar gertakan dari oknum Kejaksaan padahal HT tidak berbuat hal yang melawan hukum? Pemeriksaan terhadap hal-hal tersebut menjadi penting karena:
- Apabila HT melakukan pelanggaran hukum, tindakan menyetor Rp 100 juta sebanyak 20 kali kepada APH, dalam hal ini (mantan) Kepala Penyidik Kejati NTT tidak dapat dibenarkan secara hukum.
- Pemeriksaan itu menjadi penting untuk mengetahui posisi dan peran HT dalam dugaan tindakan pidana ini. Dengan berpedoman pada asas praduga tak bersalah, harusnya KM juga diberi ruang untuk memberikan pembelaan dan tidak langsung menerima begitu saja HT sebagai korban. Bagaimana Jika HT ini juga ‘pemain’? HT yang nyerah untuk menyetorkan lagi sejumlah uang kepada KM dan melaporkan KM ke Satgas 53 dapat dijadikan justice collaborator dalam mengungkap skandal pemerasan dalam tubuh institusi Kejaksaan Tinggi NTT. Namun sayangnya terburu-buru mendaulat HT sebagai korban adalah sebuah tindakan pidana yang bisa saja dilatarbelakangi dengan dugaan tindakan gratifikasi.
Selain itu, menurut penulis, pun apabila terbukti HT melakukan tidak melawan hukum, mengapa HT menyetor Rp 100 juta sebanyak 20 kali kepada KM? Ini yang patut ditelisik lebih jauh. Apakah HT sedang melindungi orang lain yang sedang terlibat?
Arteria Dahlan seharusnya wajib mendorong kasus OTT oleh Satgas 53 Kejaksaan Agung atas dugaan pemerasan yang dilakukan oleh (Mantan) Kepala Penyidik Kejati NTT, untuk diproses lebih lanjut. Dan apabila terbukti di pengadilan melakukan tindak pidana, harusnya diproses hukum.
“…Ini yang Yulianto ribut, nanti saya buktikan faktanya ya…”
Apakah yang menjadi hal yang diributkan oleh Mantan Kajati NTT? Apakah OTT ini menjadi hal yang diributkan oleh Mantan Kajati NTT? Mengapa Yulianto ribut? Jawaban atas pertanyaan ini penuh dengan misteri dan ‘skandal’, mengingat Kejadian OTT terjadi saat Yulianto memimpin Kejati NTT. Ada hubungan apa antara Yulianto, Kundrat Mantolas dan Hironimus Taolin? Mengapa hubungan ini tidak pernah ‘dibongkar’?
Dalam Pernyataan BKH:
“…Setelah jaksanya (KM) ditangkap tangan oleh Kejaksaan Agung, saudara Hironimus tadi, tidak ada angin, tidak ada hujan, ditetapkan kejaksaan sebagai …(?), kasusnya sudah disidik. Dia ini kontraktor kecil, kasus yang 2015 lalu, 6 tahun lalu diungkit-ungkit lagi…”
BKH tidak menyelesaikan kalimatnya soal status HT yang ditetapkan sebagai apa. Namun yang patut dipertanyakan, apa iya tidak ada angin, tidak ada hujan kasus HT sudah disidik? Apakah kasus 6 tahun lalu tidak boleh dibuka kembali untuk diperiksa? Lalu, apakah karena HT yang menurut BKH hanya kontraktor kecil harus ditolerir atas dugaan tindak pidana yang dilakukannya? BKH jelas-jelas mengabaikan “Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan, bahwa semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum. Lantas, bagaimana dengan kasus proyek mangkrak pembangunan jalan Kapan-Nenas yang menjadi temuan BPK dalam LHP BPK nomor 3/LHP/XIX.KUP/01/2022, yang rilis tanggal 7 Januari 2022? Bukankah masuk akal HT disidik oleh Kejati NTT terkait kasus proyek mangkrak pembangunan jalan Kapan-Nenas yang menjadi temuan BPK? Mengapa Kejati NTT ‘disalahkan’ ketika melakukan penyidikan terhadap HT?
“…lebih aneh lagi, jaksa ikut main proyek di NTT. Berkali-kali saya ngomong dulu pak tapi susah. Malu saya. Ada yang bilang saya, “Pak benny ini sudah 4 periode dia anggota DPR, ndak ada kemajuan penegakan hukum di NTT”. Betul pak, tapi mungkin juga kajatinya sudah sumpek juga pak. Terlalu lama di sana. Sudah 2 tahun lebih pak Jaksa Agung, 2 tahun lebih. Banyak juga suara yang, kelompok datang sama saya, “Pak Beny kalau bisa Kejatinya itu dipindahkanlah…”
Apa hubungannya jaksa ikut main proyek di NTT dengan Kajatinya sudah sumpek dan terlalu lama di NTT? Apa hubungan (Mantan) Kajati NTT dengan prilaku jaksa di NTT yang ikut main proyek? Mengapa BKH tidak mendorong agar jaksa yang main proyek atau melanggar aturan agar diberi hukuman oleh Kejaksaan Agung? Ataukah mengapa BKH tidak mendorong kasus OTT tersebut dibawa ke pengadilan agar proses hukumnya tuntas sehingga memberikan efek jera pada oknum jaksa yang ‘nakal’? Pernyataan BKH ini hanya untuk memberikan kesan dan penilaian buruk terhadap Kejati NTT, dan bahwa karena sudah buruk kepalanya harus diganti. Namun tidak menyelesaikan masalah yaitu keterlibatan oknum jaksa yang bermain proyek.
Terkait dengan kasus OTT, pernyataan BKH ini memberikan kesan, bahwa karena oknum jaksa di kejati NTT memiliki kinerja yang ‘buruk’ dan ‘nakal’ maka hal-hal yang dilakukan oleh kejati NTT terhadap HT ‘tidak dapat dibenarkan,’ karena oknum jaksa di Kejati NTT ‘buruk’ dan ‘nakal’. Mengapa BKH begitu melindungi HT?
Banyak juga suara yang, kelompok datang sama saya, “Pak Beny kalau bisa Kejatinya itu dipindahkanlah. Banyak juga Kejari di NTT bukan menyelesaikan masalah tapi bikin masalah. Jadi kejaksaan adalah bagian dari problem penegakan hukum. Soal itu, oleh sebab itu, pak jaksa agung, saya mohon supaya tertibkanlah kejati NTT itu. Tolong Korban Tadi Hieronimus Taolin itu dikawal, diamankan.
Dengan mengutip perkataan orang-orang ‘anonim’ BKH meminta kepada Jaksa Agung untuk memindahkan Kepala Kejati NTT (Dr. Yulianto), menertibkan oknum jaksa ‘nakal’ dan ‘buruk’ di NTT dan mengawal serta mengamankan HT. Istimewa betul, tuan HT. Upaya yang bisa dibilang sukses dalam memainkan ‘lakon’ membela HT sebagai korban dari oknum jaksa nakal yang diduga melakukan pemerasan.
Balik kepada pertanyaan, bagaimana dengan kasus proyek mangkrak pembangunan jalan Kapan-Nenas yang menjadi temuan BPK dalam LHP BPK nomor 3/LHP/XIX.KUP/01/2022, yang rilis tanggal 7 Januari 2022? Apakah Benny K. Harman dengan ‘kekuatannya’ di Komisi III DPR RI selama 4 periode akan tetap ‘pasang badan’ memagari HT?
Penulis berpendapat, ‘panggung’ Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan Kejaksaan Agung seperti sebuah ‘sandiwara’ untuk mem-plot HT sebagai korban dan memagari HT dari proses hukum atas masalah-masalah HT yang lainnnya. Alih-alih mengevalusi kinerja Kejaksaan Agung khususnya dalam hal ini, Satgas 53 Kejaksaan Agung yang sukses mengamankan KM dan HT dan mendorong agar oknum jaksa ‘nakal’ diadili, BKH dan Arteria Dahlan sibuk ‘membela’ HT sebagai korban. Rapat kerja tersebut tidak berfaedah apa-apa. Harusnya kasus OTT yang terjadi di Kupang tersebut menjadi perhatian serius dalam mengevaluasi kerja Satgas 53 Kejaksaan Agung.
Untuk diketahui, pembentukan Satgas 53 berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 261 Tahun 2020 tanggal 21 Desember 2020 tentang Pembentukan Satuan Tugas 53. Dan selanjutnya telah diterbitkan Surat Perintah Jaksa Agung RI Nomor: PRIN-107/A/JA/12/2020 tanggal 22 Desember 2020, didasarkan pada arahan Presiden RI Joko Widodo pada pembukaan Rapat Kerja Kejaksaan RI Tahun 2020 pada 14 Desember 2020, yang mana dalam rapat kerja tersebut Presiden memerintahkan kepada Jaksa Agung untuk melakukan penguatan Pengawasan dan Penegakan Disiplin Internal Kejaksaan RI guna menjadi role-model penegak hukum yang bersih, professional, akuntabel, dan berintegritas dalam tubuh Kejaksaan. Bagaimana jika jaksa tidak disiplin dan menggunakan jabatannnya untuk memperoleh keuntungan? Atau bagaimana jika jaksa menggunakan jabatannya bukan untuk penegakan hukum tapi malah melakukan tindakan kejahatan (tindak pidana)?
OTT yang terjadi di Kelurahan TDM misi OTT Tim Satgas 53 Kejaksaan Agung yang berhasil mengamankan (mantan) Kepala Seksi Penyidik Kejati NTT, KM dan Direktur PT. SKM, HT, harusnya menjadi pintu masuk untuk membersihkan NTT dari Jaksa-jaksa ‘sampah’ dan memberikan efek jera pada kontraktor ‘nakal’ yang bermain mata dengan jaksa-jaksa ‘sampah’.
Harusnya setelah OTT, Komisi III DPR RI dalam rangka mengawal kerja dan kinerja Satgas 53 Kejaksaan Agung, mendorong agar kasus ini harus selesai proses hukumnya di pengadilan. Hal ini penting dalam rangka penguatan Pengawasan dan Penegakan Disiplin Internal Kejaksaan RI guna menjadi role-model penegak hukum yang bersih, professional, akuntabel, dan berintegritas. Jaksa yang melakukan tindakan kejahatan (tindak pidana) dengan menggunakan jabatan yang diberikan kepadanya harusnya diadili.
Sampai hari ini, atas OTT yang dilakukan oleh Satgas 53 Kejaksaan Agung yang berhasil mengamankan (mantan) Kepala Seksi Penyidik Kejati NTT, KM dan Direktur PT. SKM, HT belum dibawa ke meja pengadilan. Dan sampai hari ini kasus tersebut dibiarkan menggantung begitu saja. Jaksa KM pun tidak diberikan ruang untuk members diri. Tidak ada penyelesaian secara hukum yang jelas dan pasti terkait kasus OTT ini. Apakah Oknum Jaksa KM melakukan tindakan pemerasan? Ataukah Apakah runutan peristiwa penyetoran Rp 100 juta sebanyak 20 kali oleh HT ada tindakan gratifikasi? Tidak ada kejelasan. Semuanya menerima begitu saja menerima bahwa jaksa KM memeras HT, sebuah ‘skenario’ mem-plot HT sebagai korban dari KM. Kemanakah asas praduga tak bersalah?
Meminta Pertanggungjawaban BKH
“Pak Beny ini sudah 4 periode dia anggota DPR, ndak ada kemajuan penegakan hukum di NTT”. Begitulah penggalan pernyataan BKH dalam rapat kerja bersama Kejaksaan Agung. Pernyataan ini berdasarkan kutipan BKH dari komentar orang-orang terhadap dirinya. Setelah Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Dr. Yulianto (Mantan) Kajati NTT, dimutasi menjadi Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan di Kejaksaan Agung.
Surat Keputusan (SK) pindah tugas Dr. Yulianto diterbit tanggal, 18 Februari 2022 dan diterima pihak KejatKejat pada 19 Februari 2022. Kita berharap dan berdoa semoga Dr. Yulianto, SH, MH dapat menjadi guru dan teladan bagi para calon jaksa yang setia pada sumpah jabatan dan kode etik kejaksaan.
Jabatan Dr. Yulianto SH,.MH sebagai Kajati NTT digantikan oleh Hutama Wisnu, mantan wakil Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Riau. Jabatan Kajati NTT resmi diemban Hutama Wisnu setelah dilakukan serah terima jabatan di Jakarta, Rabu (2/3/2022). Dari sini kita dapat memahami, bahwa pengaruh pernyataan dan permintaan BKH dalam rapat kerja tersebut sangat nyata. Semoga Kajati NTT yang baru bukanlah jaksa ‘titipan’ Pak BKH.
Menelisik lebih jauh, apakah pengaruh BKH hanya sekedar ‘ganti-mengganti jabatan’ Kepala Kejaksaan? Bagaimana dengan kemajuan penegakan hukum di NTT? Yang menyita perhatian publik adalah tidak lama setelah rapat kerja tersebut, beredar foto, yang diduga adalah Kartu Anggota Partai Demokrat atas nama Hironimus Taolin.
Dari foto yang beredar tersebut, tertulis diduga KTA ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (WHY) dan diduga KTA tersebut dicetak pada tanggal 18 Januari 2020. Ya, sehari setelah rapat kerja Komisi III DPR RI dengan Kejaksaan Agung. Dan sampai hari ini belum ada klarifikasi jelas dari BKH terkait terkait Foto KTA Partai Demokrat atas nama Hironimus Taolin.
Melihat perkembagan dari pernyataan BKH dalam Rapat kerja dengan Kejaksaan Agung sampai pada beredarnya foto yang diduga KTA Partai Demokrat atas nama Hironimus Taolin, muncul pertanyaan, Bagaimana mau ada kemajuan penegakan hukum di NTT kalau BKH melakukan upaya ‘pasang badan’ terhadap HT?
Kembali pada pernyataan BKH dalam rapat kerja tersebut “…Setelah jaksanya ditangkap tangan oleh kejaksaan agung, saudara hieronimus tadi, tidak ada angin, tidak ada hujan, ditetapkan kejaksaan sebagai …(?), kasusnya sudah disidik. Dia ini kontraktor kecil, kasus yang 2015 lalu, 6 tahun lalu diungkit-ungkit lagi…”.
Terkait hal ini, BKH harus mengetahui bahwa ada kasus proyek mangkrak pembangunan jalan Kapan-Nenas yang dilaksanakan oleh PT. SKM, menjadi temuan BPK dalam LHP BPK nomor 3/LHP/XIX.KUP/01/2022, yang rilis tanggal 7 Januari 2022. Direktur PT. SKM, HT, yang menangani proyek ini, harus bertanggung jawab atas hal ini.
Oleh karena itu, BKH ‘jangan menghalang-halangi’ Kejati NTT untuk melakukan penyidikan terhadap HT dan ‘jangan memberikan perlakuan yang istimewa’ terhadap HT. Selain hal ini, yang menjadi hal penting dalam rangka memberikan kemajuan penegakan hukum di NTT adalah dengan harus mendorong kasus OTT tersebut untuk dibawa ke pengadilan.
Kasus dugaan pemerasan yang diduga dilakukan oleh (Mantan) Kepala Penyidik Kejaksaan Tinggi NTT, KM terhadap HT ini harus dibawa ke pengadilan agar skandal jaksa ‘nakal’ di NTT dapat dibongkar dan agar (Mantan) Kepala Penyidik Kejati NTT, KM mengajukan pembelaannya di pengadilan, karena pada tindakan HT menyetor Rp 100 juta sebanyak 20 kali diduga kuat ada unsur gratifikasi. Kasus ini harus dibawa ke pengadilan, tidak boleh dibiarkan menggantung tanpa ada penyelesaian yang jelas, masa masalah hukum diselesaikan dengan pendekatan ‘politis’?
Terkait jaksa KM, beredar kabar bahwa beliau hanya mendapat hukuman disiplin berupa pembebasan dari jabatan selama 12 bulan. Dugaan keterlibatan KM dalam kasus dugaan pemerasan dan/atau penyuapan (gratifikasi) mengarah pada dugaan pelanggaran terhadap integritasnya sebagai seorang jaksa sebagaimana tertulis dalam Peraturan Jaksa Agung RI nomor per–014/a/ja/11/2012 tentang kode perilaku jaksa Pasal 7 (1) dan dugaan pelanggaran terhadap sumpah jabatan pada pasal 10 (2) UU Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Dalam UU yang sama (UU Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia) pasal 13 (1) c dinyatakan bahwa: “Jaksa diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya dengan alasan: c. melanggar sumpah atau janji jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.”
Lantas pernyataan yang muncul adalah “Bagaimana bisa seorang jaksa yang diduga melanggar sumpah jabatannya mendapatkan hukuman demikian? Bagaimana mungkin terduga pelaku pemerasan dan/atau penyuapan (gratifikasi) yang merupakan seorang jaksa tidak diproses pidana? Apakah ini yang sering dikatakan orang-orang, “hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas?” Pentingnya menyelesaikan kasus OTT ini di pengadilan tidak hanya demi penegakan hukum dan keadilan, namun juga membersihkan jaksa ‘sampah’ di NTT. BKH sebagai Anghlgota DPR RI Komisi III harus berani dan bertanggungjawab untuk hal ini. Masa sudah 4 periode menjadi anggota DPR, tidak ada kemajuan penegakan hukum di NTT?
PT. SKM Yang Diduga Bermasalah
Hal penting disajikan di sini adalah permasalahan proyek mangkrak pekerjaan peningkatan jalan Kapan-Nenas yang dilaksanakan oleh PT. SKM yang menjadi temuan BPK dalam LHP BPK nomor 3/LHP/XIX.KUP/01/2022, yang rilis tanggal 7 Januari 2022. Berikut uraian temuan BPK:
“Pekerjaan Peningkatan Jalan Kapan – Nenas dilaksanakan oleh PT SKM sesuai kontrak Nomor PUPR.BM.05.01/602/178/X/2020 tanggal 27 Oktober 2020 senilai Rp14.390.000.000,00. Pekerjaan tersebut dilaksanakan mulai tanggal 27 Oktober 2020 dengan jangka waktu pelaksanaan 180 hari kalender dan harus selesai pada tanggal 24 April 2021. Pekerjaan ini didanai dari pinjaman daerah dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).
Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa kali addendum sebagai berikut:
- Addendum kontrak pertama Nomor ADD.I.PUPR.BM.05.01/602/178/XII/2020 tanggal 23 Desember 2020 berupa perubahan, penambahan dan pengurangan kuantitas pekerjaan pada beberapa bagian tanpa merubah nilai kontrak;
- Addendum kontrak kedua Nomor ADD.II.PUPR.BM.05.01/602/178/III/2021 tanggal 29 Maret 2021 berupa penambahan masa pelaksanaan kontrak selama 90 hari kalender sehingga waktu pelaksanaan pekerjaan menjadi 270 hari kalender dan tanggal penyelesaian kontrak menjadi 23 Juli 2021;
- Addendum kontrak ketiga Nomor ADD.III.PUPR.BM.05.01/602/178/VI/2021 tanggal 30 Juni 2021 berupa pemberian Kesempatan selama 90 hari kalender sehingga tanggal penyelesaian kontrak menjadi 21 Oktober 2021 dan terhitung setelah tanggal 23 Juli 2021 akan dikenakan denda keterlambatan;
- Addendum kontrak keempat Nomor ADD.IV.PUPR.BM.05.01/602/83/III/2021 tanggal 23 Juli 2021 berupa pemberian kesempatan sampai dengan sisa pekerjaan selesai atau sampai Berita Acara Penyerahan Pekerjaan Pertama diterbitkan.
Berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan administrasi dan fisik lapangan tanggal 25 Agustus 2021, realisasi kemajuan pekerjaan telah mencapai 70,55% dan atas realisasi kemajuan fisik tersebut telah dilakukan pembayaran Termin II sesuai bukti pembayaran SP2D Nomor 4171/1.03.1.04/SP2D/LS/2021 tanggal 15 November 2021 senilai Rp 6.369.763.200,00.
Pada saat BPK melakukan pemeriksaan fisik atas pekerjaan tersebut bersama direksi teknis pada tanggal 22 November 2021, Pekerjaan Peningkatan Jalan Kapan–Nenas belum selesai dilaksanakan sehingga pekerjaan tersebut telah mengalami keterlambatan 122 dari waktu yang seharusnya. Hasil pemeriksaan fisik dilapangan juga menunjukan bahwa tidak ada pekerja PT SKM yang melakukan aktivitas/pekerjaan.
Atas kondisi tersebut PPK menyatakan bahwa sejak tanggal 25 September 2021 PT SKM menghadapi permasalahan hukum. Sampai pemeriksaan fisik oleh BPK dilakukan, PPK belum mendapatkan informasi yang jelas terkait permasalahan hukum yang dihadapi PT SKM karena belum ada laporan resmi yang disampaikan oleh PT SKM. Karena belum mendapatkan informasi yang jelas, PPK menyatakan belum dapat melakukan langkah apapun. Berdasarkan laporan direksi teknis, realisasi kemajuan fisik pekerjaan Peningkatan Jalan Kapan – Nenas sampai dengan 25 September 2021 pada saat quary dan peralatan diberi garis polisi (police line) pekerjaan telah mencapai mencapai 87,02%.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada: Pasal 53, ayat (1), Pembayaran prestasi pekerjaan diberikan kepada Penyedia setelah dikurangi angsuran pengembalian uang muka, retensi, dan denda. Pasal 56: Ayat (1), dalam hal Penyedia gagal menyelesaikan pekerjaan sampai masa pelaksanaan, kontrak berakhir, namun PPK menilai bahwa Penyedia mampu menyelesaikan pekerjaan, PPK memberikan kesempatan Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan. Ayat (2), pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimuat dalam addendum kontrak yang didalamnya mengatur waktu penyelesaian pekerjaan, pengenaan sanksi denda keterlambatan kepada Penyedia, dan perpanjangan Jaminan Pelaksanaan;
Pasal 79, ayat (4), pengenaan sanksi denda keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (5), huruf h ditetapkan oleh PPK dalam kontrak sebesar 1‰ (satu permil) dari nilai kontrak atau nilai bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan.
SPK pada bagian instruksi kepada penyedia yang menyatakan bahwa jika pekerjaan tidak dapat diselesaikan dalam jangka waktu pelaksanaan pekerjaan karena kesalahan atau kelalaian penyedia maka penyedia berkewajiban untuk membayar denda kepada PPK sebesar 1/1000 (satu per seribu) dari nilai SPK sebelum PPN setiap hari kalender keterlambatan.
Kondisi tersebut mengakibatkan Fisik Jalan Kondo – Sp. Noa – Golo Welu dan Jalan Kapan–Nenas tidak dapat segera dimanfaatkan Kondisi tersebut disebabkan karena Pejabat Pembuat Komitmen tidak tegas dalam mengendalikan pelaksanaan pekerjaan yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya. Atas kondisi tersebut Kepala Dinas PUPR menyatakan menerima temuan tersebut dan akan ditindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK. BPK merekomendasikan Gubernur NTT agar menginstruksikan melalui Kepala Dinas PUPR agar PPK mengenakan denda keterlambatan dan mengambil langkah penyelesaian atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan tersebut”.
Mendesak Aparat Penegak Hukum
Amanat Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan bahwa semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum. Jadi jelas, semua warga negara tidak ada yang istimewa dalam penegakan hukum, termasuk HT. Namun kenyataannya Kejati NTT lambat untuk memproses hukum Direktur PT. SKM, HT terkait kasus dugaan korupsi akibat monopoli sejumlah proyek pengerjaan jalan pada tiga Kabupaten di NTT (proyek jalan Kapan-Nenas di Kabupaten TTS senilai Rp 18,6 Milyar, proyek jalan Kefa-Eban di Kabupaten TTU senilai Rp 20 Milyar dan proyek lain di Kabupaten Belu).
Kasus HT sudah naik status dari penyelidikan ke penyidikan, tetapi kelanjutan penanganan kasus tersebut terkesan lelet dan bahkan didiamkan, tidak ada progress yang berarti. Belum selesai dengan kasus di atas, HT diduga turut terlibat dalam kasus dugaan Tindak Pidana (TP) penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi PT. SKM sebanyak 1.800 Liter di wilayah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) pada hari Rabu (27/04/2022). Kasus ini pun sampai sekarang belum ada progress yang berarti. Mengapa APH terkesan tidak punya nyali mengusut masalah-masalah HT?
Kepala Kejaksaan Tinggi NTT dan Kapolda NTT harus segera mengusut tuntas masalah-masalah HT dan memproses hukum pelanggaran yang dilakukan HT. HT bukanlah orang yang harus begitu ‘diistimewakan’. #RakyatMonitor. (*)
* Penulis: Yohanes Hegon Kelen Kedati – Ketua Gerakan Republik Anti Korupsi (GRAK) dan Forum Pemuda Penggerak Perdamaian dan Keadilan (FORMADDA)
* isi diluar tanggung jawab Redaksi