Fantastis! Ternyata Segini Honor Honor Tim Fit And Proper Test Pejabat Bank NTT   

oleh -1,553 views

Kupang, Sakunar — Honor Anggota Tim Uji Kelayakan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) calon pejabat di lingkungan Bank NTT dari kalangan eksternal mencapai Juta Rupiah /Hari. Bahkan anggota Dewan Komisaris Bank NTT yang menjadi anggota tim seleksi calon pejabat di lingkungan Bank NTT (dari kalangan internal, red) juga dibayar hingga 10Juta Rupiah/hari. 

Besaran honorarium tersebut ditetapkan oleh Dewan Komisaris Bank NTT melalui penerbitan Surat Keputusan (SK) Dewan Direksi Nomor: 01.A tertanggal Tahun 2020. SK tersebut memuat Penetapan Honorarium Tim Uji Kelayakan dan Kepatutan PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur. SK ditandatangani oleh Frans Gana sebagai Komisaris Independen/Ketua KRN pada tanggal 14 Mei 2020.

Berdasarkan SK, yang File PDF-nya diperoleh Tim Media dari ‘Orang Dalam’ Bank NTT, tertera secara jelas bahwa besaran honor seorang assesor anggota Tim Fit and Proper Test dari kalangan eksternal yang ditetapkan dalam SK tersebut mencapai 20 Juta Rupiah/hari. Sedangkan Honor Dewan Komisaris (assesor internal, red) yang menjadi anggota tim seleksi pejabat (kepala divisi dan kepala cabang, red) mencapai 10 Juta Rupiah/hari.

Baca Juga:  Pegiat Anti Korupsi Sebut Gugatan Mantan Dirut Pintu Masuk Bongkar Dugaan Korupsi Bank NTT

Berikut kutipan SK Dewan Direksi Nomor: 01.A tertanggal Tahun 2020 tersebut:

“Segala Biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkan keputusan ini dibebankan pada Anggaran PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur dengan klasifikasi:

  1. Untuk Assesor Eksternal setiap kali melakukan assesment diberikan honorarium sebesar Rp 5 (lima) juta per Calon atau dengan minimal honorarium Rp 10 juta/hari atau maksimal 20 juta/hari.
  2. Untuk Assesor Internal setiap kali melakukan assesment diberikan honorarium sebesar Rp 2 (dua) juta per Calon atau dengan minimal honorarium Rp 4 juta/hari atau maksimal Rp 10 juta per hari.
  3. Pajak ditanggung pihak Bank;
  4. Pembayaran Honor dilakukan setelah Laporan dari masing-masing Assesor sudah dilengkapi”.

Pemegang Saham Seri B Bank NTT, Amos Corputty yang dimintai tanggapannya pertelepon pagi tadi, membenarkan isi SK 01.A tentang honorarium Dewan Komisaris yang mencapai Rp 10 juta per hari tersebut.

“Kalau adik-adik sudah dapat SK 01.A tersebut, yah diberitakan saja,” ujar Corptty via telepon seluler, Selasa (07/06/2022).

Baca Juga:  Percobaan Pembunuhan Wartawan, Penyidik Diminta Periksa Pejabat Bank NTT

Menurutnya, Komut Bank NTT, JJ pernah membantah keberadaan SK tersebut.

“Bahwa SK 01.A tersebut tidak pernah ada. Bahwa berita yang beredar Cuma hoax. Bantahan ini ‘kan memutarbalikkan fakta. Jadi diberitakan saja apa adanya supaya masyarakat tahu bahwa SK tersebut benar-benar ada,” ujarnya.

Ia menjelaskan, tugas Dewan Komisaris sebagai KRN hanya sebatas pemilihan calon direksi.

“Tugas Dewan Komisaris, khususnya Komisaris Independen sebagai Ketua KRN hanya pada sebatas seleksi calon direksi. Honor Dewan Komisaris dalam seleksi calon Direksi pun ditetapkan oleh Dewan Komisaris berdasarkan Keputusan dari RUPS,” ujarnya.

Sedangkan untuk seleksi pejabat seperti kepala divisi dan kepala cabang, lanjut Corputty, merupakan tugas dan tanggung jawab Dewan Direksi.

“Untuk seleksi calon pejabat dan pegawai, itu tugasnya Direksi, bukan Dewan Komisaris. Tapi yang terjadi saat ini, Pegawai Bank NTT yang mau jadi pejabat, mereka 3 (Dewan Komisaris, red) yang seleksi. Tidak ada assesor eksternal (dari luar Bank NTT, red),” ungkapnya.

Baca Juga:  Bupati Malaka: Bank NTT Rugi 360 Miliyar Gegara Pending Pelayanan Kantor Kas Weoe

Menurut Corputty, apa yang dilakukan Dewan Komisaris Bank NTT dengan mengangkat dirinya sebagai assesor Tim Uji Kelayakan dan Kepatuhan calon kepala divisi dan kepala cabang Bank NTT dan menerbitkan sendiri SK Honorariumnya sendiri adalah melawan aturan perbankan.

“Itu jelas-jelas sudah ikut campur bahkan telah mengambil alih tugas Dewan Direksi,” tandasnya.

Penerbitan SK 01.A tersebut, jelas Corputty, menyalahi POJK dan UU No.40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

“Komisaris tidak boleh mencampuri urusan operasional karena itu menjadi tugas dan tanggung jawab Dewan Direksi. Tugas Dewan Komisaris hanya mengawasi jalannya operasional Bank oleh Dewan Direksi,” bebernya.

Komisaris Utama Bank NTT, JJ yang berusaha dikonfirmasi berulangkali oleh tim media via WA tidak memberikan jawaban hingga berita ini ditayangkan. Bahkan JJ memblokir Nomor WA Tim Media ini.*(JoGer/Tim)

Catatan: Redaksi memberi ruang klarifikasi yang sama kepada semua pihak yang merasa dirugikan dengan pemberitaan ini. Alamat dan nomor kontak Redaksi ada pada Box Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.