Intervensi Urusan Direksi, Komisaris Bank NTT Dinilai Salahi Peraturan OJK

oleh -1,087 views

Kupang, Sakunar — Komisaris Bank NTT dinilai menyalahi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) dan UU No.40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Kesalahan tersebut dinilai dilakukan Komisaris Bank NTT dengan menerbitkan SK Dewan Direksi Nomor: 01.A Tahun 2020. SK tersebut memuat Penetapan Honorarium Tim Uji Kelayakan dan Kepatutan PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur. SK ditandatangani oleh Frans Gana sebagai Komisaris Independen/Ketua KRN pada tanggal 14 Mei 2020.

Penilaian tersebut disampaikan Mantan Direktur Bank NTT, yang juga Pemegang Saham Seri B Bank NTT, Amos Corputty. Amos menyampaikan hal tersebut ketika dikonfirmasi Tim Media ini, Selasa (07/06/2022).

Menurut Corputty, tugas Dewan Komisaris sebagai KRN hanya sebatas pemilihan calon direksi. Honor Dewan Komisaris dalam seleksi calon Direksi pun ditetapkan oleh Dewan Komisaris berdasarkan Keputusan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Sedangkan untuk seleksi pejabat seperti kepala divisi dan kepala cabang, lanjut Corputty, merupakan tugas dan tanggung jawab Dewan Direksi. Tetapi fakta yang terjadi saat ini, komisaris mengintervensi urusan yang sebenarnya bukan urusan komisaris.

Baca Juga:  Bupati Malaka: Bank NTT Rugi 360 Miliyar Gegara Pending Pelayanan Kantor Kas Weoe

“Untuk seleksi calon pejabat dan pegawai, itu tugasnya Direksi, bukan Dewan Komisaris. Tapi yang terjadi saat ini, Pegawai Bank NTT yang mau jadi pejabat, mereka 3 (Dewan Komisaris, red) yang seleksi. Tidak ada assesor eksternal (dari luar Bank NTT, red),” ungkap Corputty.

Menurut dia, apa yang dilakukan Dewan Komisaris Bank NTT saat ini melawan aturan perbankan. Tindakan komisaris dimaksud adalah mengangkat dirinya sebagai assesor Tim Uji Kelayakan dan Kepatuhan calon kepala divisi dan kepala cabang Bank NTT serta menerbitkan sendiri SK Honorariumnya sendiri.

“Itu jelas-jelas sudah ikut campur bahkan telah mengambil alih tugas Dewan Direksi,” tandasnya.

Penerbitan SK 01.A tersebut, jelas Corputty, menyalahi POJK dan UU No.40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

“Komisaris tidak boleh mencampuri urusan operasional karena itu menjadi tugas dan tanggung jawab Dewan Direksi. Tugas Dewan Komisaris hanya mengawasi jalannya operasional Bank oleh Dewan Direksi,” bebernya.

Tidak hanya itu, lanjut Corputty, Dewan Komisaris juga mengintervensi hingga proses penerimaan pegawai baru Bank NTT (teller dan pegawai lainnya, red).

Baca Juga:  Diduga Langgar Peraturan OJK, Polda NTT Diminta Selidiki SK Honor Komisaris Bank NTT

“Untuk seleksi calon pegawai pun, 3 orang Dewan Komisaris juga ikut melakukan seleksi. Mereka jadi tim assesor yang wawancarai sekitar 300 calon pegawai Bank NTT. Ini kacau, mereka sudah terlampau mengintervensi tugas Direksi,” tegasnya.

Anehnya, ungkap Corputty, kegiatan-kegiatan seleksi tersebut juga dilakukan di Hotel Timore.

“Kenapa hanya untuk seleksi saja harus pakai hotel? Ini buang-buang biaya saja. Bank NTT ‘kan punya banyak gedung yang bisa dipakai? Apakah karena Komut punya relasi dengan pemilik hotel?” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, selaku salah satu pemegang saham seri B, Amos Corputty meminta Gubernur Viktor Bungtilu Laiskodat sebagai Pemegang Saham Pengendali dan para Bupati/Walikota se-NTT sebagai pemegang saham untuk mencopot Komisaris Utama (Komut) Bank NTT, Juvenil Djodjana dan jajaran Dewan Komisaris. Alasannya, Dewan Komisaris telah mengintervensi berbagai tugas operasional Dewan Direksi Bank NTT. Intervensi tersebut antara lain, penerbitan SK O1.A tentang Honorarium Tim Uji Kelayakan dan Kepatuhan bagi Calon Pejabat (Kepala Divisi dan Kepala Cabang, red).

Baca Juga:  Soal Kantor Kas Weoe, Dirut Bank NTT Bilang....

Menurut mantan Direktur Bank NTT tersebut, keterlibatan Dewan Komisaris Bank NTT dalam Panitia Uji Kelayakan dan Kepatuhan tersebut telah menyalahi POJK. Begitu juga dengan penerbitan SK 01.A tentang Honorarim Tim Uji Kelayakan dan Kepatuhan tersebut karena penerbitan SK tersebut merupakan tugas Dewan Direksi.

Menurut Corputty ada beberapa hal yang diduga dilakukan Dewan Komisaris yang telah mengintervensi tugas operosional Dewan Direksi, antara lain:

  1. Membuat SK 01 A agar Komut dan Jajaran Komisaris menerima honor ratusan juta (dalam seleksi pejabat Bank NTT, red);
  2. Ikut campur tangan dalam urusan kredit; dan
  3. Mengangkat diri sendiri sebagai penanggung jawab penyehatan Kantor Cabang Bank NTT Surabaya.

Komisaris Utama Bank NTT, JJ yang berusaha dikonfirmasi berulangkali oleh tim media via WA tidak memberikan jawaban hingga berita ini ditayangkan. Bahkan JJ memblokir Nomor WA Tim Media ini.*(JoGer/Tim)

Catatan: Redaksi memberi ruang klarifikasi yang sama kepada semua pihak yang merasa dirugikan dengan pemberitaan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.