Sakunar.com — Aparat Kepolisian Resor (Polres) Payakumbuh, Polda Simatera Barat berhasil meringkus seorang pemuda berinisial SN (27). Pemuda tersebut ditangkap gegara menjalankan bisnis terlarang, yakni Narkotika, jenis Ganjah.
Dikutip dari JNN.com, SN diringkus polisi di kediaman orang tuanya di Kelurahan Padang Alai Bodi, Kecamatan Payakumbuh Timur, Kamis (19/05/2022), sekira Pukul10:30 Wita. SN disergap polisi saat baru turun dari kendaraan yang dipakainya untuk mengantarkan barang tersebut ke jasa pengiriman JNE.
“Beberapa hari lalu (polisi) mendapatkan informasi bahwa ada pengiriman narkotika jenis ganja melalui JNE dan kami langsung menyelidikinya,” kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Payakumbuh AKP Desneri, Jumat (20/05).
Kepada Polisi, SN mengaku, dirinya baru pertama kali menggunakan jasa pengiriman JNE untuk memperlancar bisnis terlarang tersebut.
“Dari pengakuan tersangka, dia baru kali ini mengirim narkotika jenis ganja tersebut dengan menggunakan jasa pengiriman JNE,” ungkap Kasat.
Dia mengatakan bahwa tersangka mengantarkan narkotika jenis ganja ke JNE yang berlokasi di Cubadak Aia Kelurahan Tigo Koto Diate, Kecamatan Payakumbuh Utara, Senin (16/5) pada pukul 16.00 WIB.
“Kepada petugas JNE, tersangka mengaku bahwa dalam kotak tersebut merupakan makanan atau kue. Akan tetapi, petugas JNE merasa curiga karena tersangka pada saat itu tergesa-gesa,” ujarnya.
Dia mengungkapkan modus dari tersangka dengan mencari jasa pengiriman JNE yang berada di pelosok yang tidak ada pantauan dari kamera pengawas atau CCTV.
“Jadi, dalam kardus tersebut tersangka tidak hanya mengirimkan narkotika jenis ganja, tetapi, dicampur dengan makanan yang lain,” ungkapnya.
Setelah ditangkap, tersangka langsung dipertemukan dengan petugas JNE dan tersangka mengakui kalau narkotika jenis ganja tersebut merupakan barang yang akan dikirim ke Jakarta.
“Saat ini tersangka bersama dengan barang bukti telah dibawa ke Polres Payakumbuh untuk pengusutan lebih lanjut,” kata dia.*(jo/sumber:jpnn)