Sidang Lanjutan Kasus Ketua DPRD Malaka Vs Tafuli Berlangsung Singkat

oleh -3,185 views

Malaka, Sakunar — Sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik Ketua DPRD Malaka oleh Kepala Desa Tafuli yang dijadwalkan hari ini, Selasa (14/12/2021) berlangsung sangat singkat. Sidang di Ruang Sidang Cendana Pengadilan Negeri Kelas 1B Atambua tersebut berlangsung hanya sekitar 7 menit saja.

Sesuai pengumuman Majelis Hakim dalam sidang sebelumnya, sidang hari ini mengagendakan pemeriksaan terdakwa. Namun dalam sidang tersebut, Majelis Hakim meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan Saksi Ahli dan Penyidik di hadapan persidangan. Tujuannya, agar dikonfrontir dengan keterangan terdakwa.

Awalnya, JPU mengatakan bahwa Penyidik dan Saksi Ahli perlu dihadirkan dalam persidangan. Walau demikian, Majelis Hakim tetap pada pendiriannya, bahwa menghadirkan dua pihak tersebut sangat penting. Saksi Ahli, misalnya, perlu dihadirkan untuk menjelaskan bagaimana pengihanaan tersebut dilakukan terdakwa.

Baca Juga:  Devi Ndolu: Banyak Yang 'Sok Tahu' Soal Pengangkatan Sekwan

JPU pun akhirnya menyanggupi untuk menghadirkan dua pihak tersebut dalam persidangan. Walau demikian, JPU meminta waktu untuk menghadirkan dua pihak

Karena alasan tersebut, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda sidang hingga Kamis, 23 Desember 2021. Sidang kedua, yang terbuka untuk umum ini pun ditutup dan akan dilanjutkan pada hari tersebut di atas.

Walau berlangsung singkat, dalam persidangan tersebut Hakim masih bertanya kepada tersangka untuk memastikan, apakah kata Biang Kerok dalam berita NTT Post diungkapkan oleh terdakwa. Terhadap pertanyaan ini, Terdakwa Agustinus Tafuli menjawab lantang, bahwasanya dirinya tidak pernah mengungkapkan kata tersebut. Dirinya menduga, kata tersebut berasal dari wartawan yang menulis berita yang kemudian menyeretnya ke meja hijau.*(JoGer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.