Sidang Di PN Atambua, Keterangan Saksi Beratkan Tafuli

oleh -2,934 views

Malaka, Sakunar — Pengadilan Negeri Kelas 1B Atambua mulai menyidangkan kasus Ketua DPRD Malaka versus Kepala Desa Tafuli, Selasa (07/12/2021). Dalam sidang perdana dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tersebut terungkap beberapa fakta. Di antaranya, bahwa keterangan yang disampaikan semua saksi memberatkan terdakwa, Agustinus Tafuli.

Keterangan saksi korban, Adrianus Bria Seran membantah keras pernyataan Tafuli bahwa para kades, termasuk terdakwa, bertemu dirinya untuk membahas pengelolaan dana desa. Adrianus mengatakan, bahwasanya, dirinya tidak pernah mencampuri urusan para kepala desa. Para saksi tersebut mengaku tidak pernah bertemu Ketua DPRD untuk membahas pengelolaan dana desa.

Keterangan Adrianus ini diperkuat keterangan saksi lain, seperti Oktovianus Bria Nahak, Emerensiana Luruk dan Andreas Sese. Ketiga saksi yang disebut Tafuli menemani dirinya bertemu Ketua DPRD Malaka pun membantah pernyataan Tafuli.

Baca Juga:  Ketua DPRD Malaka Polisikan Oknum Wartawan OSB

Keterangan yang disampaikan saksi Oktovianus Seldy Berek pun senada. Wartawan yang memberitakan pernyataan Tafuli pun bersaksi bahwa yang ditulisnya adalah keterangan Tafuli sebagai nara sumber. Walaupun akhirnya dirinya mengakui bahwa salah satu istilah yang dipermasalahkan, yakni ‘Biang Kerok’ tidak berasal dari nara sumbernya.

Diberitakan sebelumnya, sidang kasus tersebut diskors Majelis Hakim dan ditunda ke Selasa minggu berikutnya.*(JoGer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.