Scroll untuk baca artikel
Hukrim

Tiga Kasus Viral Di Malaka Telah Dilimpahkan Ke Kejaksaan

2931
×

Tiga Kasus Viral Di Malaka Telah Dilimpahkan Ke Kejaksaan

Sebarkan artikel ini

Malaka, Sakunar — Tiga kasus yang ditangani Polres Malaka yang sempat viral dan menyita perhatian publik telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Belu. Tiga kasus tersebut adalah laporan Ketua DPRD Kabupaten Malaka  terkait dugaan pencemaran nama baik oleh Kepala Desa Tafuli, dugaan pemalsuan E-KTP oleh Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Malaka dan dugaan pengeroyokan terhadap HVS oleh oknum pejabat di lingkup Setda Malaka dan kawan-kawan.

Kepastian pelimpahan Tiga kasus tersebut disampaikan Kapolres Malaka, AKBP Rudi J.J. Ledo, SH, SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Jamari, SH, MH, ketika ditemui wartawan di ruang kerjanya, Kamis (04/10/2021).

“Ketiga-tiganya telah kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Belu. Dan harapan kita segera ada petunjuk dari kejaksaan”, kata Iptu Jamari.

Baca Juga:  Menciptakan Pers Indonesia Yang Profesional

Untuk kasus pertama, yakni dugaan pencemaran nama baik oleh Kepala Desa Tafuli terhadap Ketua DPRD Kabupaten Malaka, kata Iptu Jamari, pihaknya sudah menerima petunjuk dari Kejari Belu dan telah melengkapinya. Sedangkan terhadap dua kasus lainnya, penyidik masih menunggu apakah ada petunjuk dari kejari.

Dirinya berharap, berkas ketiga kasus viral tersebut segera dinyatakan lengkap sehingga segera disidangkan. “Harapannya, segera dinyatakan P21 sehingga dapat dibawa ke persidangan”, kata Iptu Jamari.

Baca Juga:  Nahak: Polres Malaka Telah Terbitkan SPDP Dengan Tersangka Kepala Dinas Dukcapil Malaka

Sementara, terkait laporan wartawan sakunar.com, Yohanes Germanus Seran terkait dugaan pelecehan atau penghinaan terhadap profesi wartawan oleh pemilik akun facebook Domi Klau Bria, Iptu Jamari menandaskan bahwa pihaknya tidak main-main dalam menangani setiap kasus. Pihaknya telah merespon cepat pengaduan wartawan dengan memeriksa dan mengambil  keterangan dari korban dan para saksi.

“Kita sudah terima pengaduannya dan hari ini kita sudah ambil keterangan dari korban sebagai pelapor beserta saksi-saksi. Berikutnya kita akan mengumpulkan informasi dari yang lain, termasuk dari terlapor. Dan terkait ini kita ucapkan limpah terimakasih kepada rekan-rekan wartawan yang sudah sangat kooperatif memberikan keterangan”, ujar Iptu Jamari.

Baca Juga:  Sidang Lanjutan Kasus Ketua DPRD Malaka Vs Tafuli, Ahli Benarkan Ada Unsur Penghinaan

Pelapor dan para saksi, kata dia, diperiksa dan diambil keterangan terkait perkara dugaan tindak pidana sesuai Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Atau Pasal 310 KUHPidana dan Pasal 311 KUHPidana.*(Febry/Andri/Mario)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *