Scroll untuk baca artikel
Hukrim

Ditpolairud Polda NTT Amankan Pemuda Sikka Pemilik 100 Batang Detonator

1699
×

Ditpolairud Polda NTT Amankan Pemuda Sikka Pemilik 100 Batang Detonator

Sebarkan artikel ini

Kupang, Sakunar — Aparat Kepolisian Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Nusa Tenggara Tiimur berhasil mengamankan seorang warga asal Kabupaten Sikka. Polisi mengamankan pemuda berinisial N tersebut lantaran melakukan tindakan pidana menguasai, memiliki dan membawa bahan peledak.

Pemuda berusia 27 tahun tersebut diamankan saat membawa 100 batang detonator (bahan peledak) dalam kemasan satu kotak tanpa label.

Demikian diungkapkan Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol Rishian Krisna B, S.H., S.I.K., M.H., saat dikonfirmasi, Kamis (21/10/2021).

Barang Bukti yang disita Polisi dari tersangka N. Foto: Humas Polda NTT

Kabidhumas Polda NTT menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan saat Tim Intelair Subditgakkum menerima informasi dari masyarakat  bahwa diduga orang/pelaku yang membawa bahan peledak di sekitar jalan El Tari, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka pada Tanggal 3 Oktober 2021.

Baca Juga:  Polda NTT Didesak Lanjut Lidik Kasus Beras JPS Covid Sebesar 71 M Oleh PT FLOBAMOR

“Setelah mendapat informasi tersebut, Tim melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku “N” yang saat memiliki, menguasai dan membawa 100 (seratus) batang detonator (bahan peledak) dalam kemasan satu kotak tanpa label. Selanjutnya pelaku dibawa ke markas unit Polairud Sikka untuk dilakukan proses penyidikan  oleh penyidik Ditpolairud Polda NTT”, jelas Kabidhumas Polda NTT.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa 100 batang detonator, dua unit handphone, satu unit sepeda motor Yamaha 2PV dan STNKnya serta satu buah jaket levis.

Tersangka diduga melanggar padal 1 ayat 1 Undang Undang Darurat nomot 12 tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun.

Baca Juga:  Hari Ini Genap Tiga Malam Korban PMI Non Prosedural Malaka Meninggal, Terlapor VSB Masih Berkeliaran Bebas

“Tersangka N mengaku bahwa ia melakukan tindakan tersebut karena ingin mendapatkan keuntungan pribadi dengan menjual kepada para nelayan yang melakukan penangkapan ikan menggunakan bom ikan”, terangnya.

Saat ini berkas perkara tindak pidana telah diserahkan kepada pihak Jaksa penuntut umum di Kejati NTT (Tahap I).

Dalam perkara ini diketahui bahwa detonator tersebut merupakan detonator pabrikan asal India dengan level 8 High Explosive dengan harga jual per satu batang seharga 200 ribu rupiah. Untuk 100 batang seharga 20 juta rupiah.

Diketahui bahwa satu batang detonator dapat dibagi dan dapat  memproduksi 10 botol bom Rakitan siap pakai. Satu Detonator sebanyak 10 botol bom Ikan siap pakai kalau 100 detonator sebanyak 1000 botol Bom siap pakai.

Baca Juga:  Dugaan Korupsi Pulau Siput Awalolong, Polda NTT Tetapkan 2 Tersangka

Penangkapan Detonator Ini merupakan Penangkapan Kedua di tahun 2021 setelah penangkapan pertama yang terjadi di Desa Boru, Kabupaten Flotim.

“Akibat dari penjualan detonator tersebut dapat menimbulkan kerusakan lingkungan seperti ekosistem laut, biota laut, dan mikroorganisme lainnya. Dimana pelakunya menggunakan detonator tersebut untuk membuat Bom ikan Rakitan untuk melakukan penangkapan ikan”, pungkasnya.*(BuSer/ Humas Polda NTT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *