Malaka, Sakunar — Aparat Kepolisian Resor (Polres) Malaka telah melakukan penahanan terhadap Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadis Dukcapil) Kabupaten Malaka, FR. Penahanan tersebut dilakukan usai FR diperiksa sebagai Tersangka oleh penyidik di Satreskrim Polres Malaka, Jumat (01/10/2021).
Demikian dikatakan Kapolres Malaka, AKBP Rudi J.J. Ledoh, SH,SIK melalui Kasat Reskrim, IPTU Jamari, SH., MH, Sabtu pagi (02/10/2021).
“Pemeriksaan terhadap Tersangka FR yang didampingi pengacara Melkianus Conterius Seran, SH. Sebelum dimasukkan ke dalam sel tahanan Tersangka FR dibawa ke RSPP Betun untuk pengecekan kondisi kesehatan yang dikawal oleh Tim Buser. Karena Tersangka dalam kondisi sehat maka langsung kami tahan”, jelas Kasat.
Dirinya menambahkan, penahanan tersebut setelah melewati rangkaian proses, diantaranya, pemeriksaan terhadap saksi-saksi, Ahli, dan penyitaan barang bukti hingga pemeriksaan terhadap Tersangka FR (Kadis Dukcapil Kab. Malaka).
Tersangka FR dijerat dengan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.*(BuSer)