Kronologi Kasus Yang Menyeret Kadis Dukcapil Malaka Ke Balik Terali Besi

oleh -5,114 views

Malaka, Sakunar — Pagi ini publik Kabupaten Malaka dikejutkan dengan berita penahanan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, FR oleh Polres Malaka. FR ditahan penyidik usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Satreskrim Polres Malaka di Betun, Jumat (01/10/2021). FR akhirnya harus meringkuk dibalik terali besi atas sangkaan pemalsuan E-KTP.

Kapolres Malaka, AKBP Rudi J.J. Ledoh, SH,SIK melalui Kasat Reskrim, IPTU Jamari, SH., MH, Sabtu pagi (02/10/2021) membenarkan, FR ditahan sejak Jumat malam sesuai prosedur yang berlaku.

Berikut Kronologi Kasus Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan KTP tersebut versii catatan Sakunar:

  1. Kasus ini berawal dari kecurigaan Silvester Nahak, SH terhadap Barang Bukti yang dihadirkan dalam persidangan berupa dokumen kependudukan atas nama RF. Dokumen-dokumen tersebut dihadirkan dalam persidangan sengketa tanah di Laran di PN Atambua.
  2. Bertolak dari kecurigaan tersebut, Silvester kemudian meminta ijin kepada Bupati Malaka untuk mengecek data pada server kependudukan. Dan didapati bahwa data yang tertera di E-KTP atas nama RF ternyata milik orang lain.
  3. Silvester kemudian melaporkan hal  ini ke Polres Malaka pada (25/08) sebagai tindak pidana pemalsuan dokumen kependudukan.
  4. Polres Malaka bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dan dalam hitungan hari  saja kasus dinaikan dari lidik menjadi sidik dengan Tersangka FR selaku Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Malaka. Dalam catatan Sakunar, Penyidikan dimulai per 30 Agustus 2021.
  5. Pada hari Jumat, 01 Oktober 2021 Kadis Dukcapil, FR diperiksa sebagai Tersangka. Dan setelah pemeriksaan, FR dibawa ke RSPP Betun untuk dicek kesehatan sebelum ditahan. Karenya yang bersangkutan sehat, Polisi langsung menahannya.
  6. Hari Sabtu pagi, 02 Oktober 2021, Kapolres Malaka melalui Kasat Reskrim mengeluarkan pernyataan resmi penahanan FR sebagai Tersangka.
Baca Juga:  Dugaan Pemalsuan E-KTP; Seran: FR Tidak Bersentuhan Dengan Administrasi, Nahak: Jangan Cuci Tangan

Tersangka FR dijerat dengan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.*(BuSer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.