Kadis Dukcapil Malaka Dipolisikan Atas Dugaan Pemalsuan KTP; 1 NIK 2 Nama

oleh -3,719 views

Malaka, Sakunar — Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ( Dis Dukcapil) Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur, FR dilaporkan ke Polres Malaka. Ferdinandus dilaporkan Silvester Nahak, SH ke Polisi terkait dugaan pemalsuan dokumen E-KTP. Bersama FR dilaporkan juga dua orang lain, yakni RF dan MEAU.

Silvester Nahak, SH, kepada Sakunar, Kamis (26/08/2021) menjelaskan, dugaan pemalsuan dokumen tersebut bermula dari sidang sengketa tanah yang ditanganinya sebagai kuasa hukum penggugat, WBN. Dalam kasus perdata tersebut FR merupakan Tergugat. Sedangkan RF dan MEAU adalah Penggugat Intervensi.

“Dalam persidangan kasus perdata tersebut, kami mencurigai bahwa KTP atas nama RF yang dihadirkan sebagai barang bukti tidak asli alias palsu. Maka, setelah dapat ijin resmi dari Pemerintah Kabupaten Malaka kamii cek kebenaran identitas RF di server Dinas Dukcapil. Dan ditemukan NIK yang tertera dalam KTP RF tersebut milik orang lain. Dalam KTP RF yang dijadikan bukti tertulis bahwa RF lahir di Laran, 01 Juli 1940 dengan NIK 5304194107620030. Sedangkan di server tercatat bahwa pemilik NIK 5304194107620030 tersebut adalah RL dengan TTL Builaran, 01 Juli 1962”, jelas Silvester melalui sambungan Telepon Seluler.

Baca Juga:  Nahak: Kadis Dukcapil Malaka Diduga Palsukan KTP Untuk Benarkan Keterangan Palsu Saksi

Karena itu, lanjut Silvester, pihaknya makin yakin bahwa telah terjadi pemalsuan dokumen kependudukan atau KTP RF. Pemalsuan KTP tersebut diduga kuat dilakujan FR selaku Tergugat Sengketa Tanah serta RF dan MEAU selaku penggugat intervensi untuk ‘meyakinkan’ Hakim bahwa RF adalah ahli waris pemilik tanah yang disengketakan.

“Itu (pemalsuan, red) dilakukan untuk meyakinkan bahwa yang bersangkutan (RF, red) adalah ahli waris pemilik tanah. Dan ini jelas merupakan tindak pidana sehingga kita sudah laporkan ke Polres Malaka”, lanjutnya.

Baca Juga:  Polres Malaka Lidik Dugaan Pemalsuan KTP Yang Diduga Didalangi Kadis Dukcapil

Silvester berharap, aparat kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut. “Saya percaya bahwa aparat kepolisian dapat bekerja dengan baik untuk mengungkap kasus ini. Dan, supaya segera ada tersangka dalam kasus ini”, tutup Silvester.

Sementara, Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Malaka, FR belum berhasil dikonfirnasi terkait hal ini. Pesan WhatsApp Panggilan melalui Telepon Genggamnya pun belum direspon.

Demikian juga Kapolres Malaka atau Pejabat terkait di Polres Malaka belum berhasil dikonfirmasi.*(BuSer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.