Sakunar — Oknum kontraktor berinisial GAAB alias AB asal Desa Angkaes, Kecamatan Weliman, Kabupaten Malaka, Provinsi NTT dilaporkan ke Mapolres Malaka, Sabtu (01/07/2023).
AB dipolisikan oleh Marianus Bria, warga Desa Weoe, Kecamatan Wewiku, atas dugaan penipuan. AB diduga menipu uang milik pelapor hingga ratusan juta rupiah.
Informasi tersebut disampaikan Marianus Bria melalui kuasa hukumnya, Yulianus Bria Nahak SH, MH kepada wartawan di Mapolres Malaka, Sabtu (01/07/2023). Yulianus menyampaikan hal tersebut usai mendampingi kliennya guna membuat laporan polisi terkait dugaan penipuan tersebut.
“Klien kami sudah membuat laporan polisi terkait dugaan tindak pidana penipuan, yang diduga kuat dilakukan oleh terlapor berinisial AB,” jelas Yulianus.
Laporan Polisi tersebut sudah diterima SPKT Polres Malaka, dengan nomor laporan: LP/B/97/VII/2023/SPKT/POLRES MALAKA/POLDA NTT.
Yulianus membeberkan, dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan AB bermula ketika AB menawarkan kepada Pelapor untuk ikut menyertakan modal pada perusahaan yang dipimpin Terlapor, yakni CV AD.
Dikatakan kala itu, AB membutuhkan modal tambahan untuk kerja proyek rumah bantuan bencana Seroja di Kabupaten Lembata.
Kerjasama yang ditawarkan AB pun diterima Pelapor, dan pada akhir bulan Mei Tahun 2021, Pelapor pun menyetor penyertaan modal tersebut ke CV AD.
“Pada tanggal 30 Mei 2021, Pelapor melakukan kerjasama dengan terlapor yang diketahui sebagai pimpinan salah satu CV, untuk mengerjakan sebuah proyek rumah bantuan bencana seroja di Kabupaten Lembata,” beber Yulianus.
Ketika menawarkan kerjasama kepada Pelapor, AB yang juga dikenal sebagai salah satu Bacaleg DPRD Kabupaten Malaka ini menjanjikan profit atau fee hingga 100 persen. Terlapor berjanji akan mengembalikan uang milik Pelapor sebesar 100 Juta Rupiah plus keuntungan sebesar 100 Juta Rupiah setelah proyek selesai.
“Pelapor menambah modal uang sebesar Rp 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah) dan Terlapor menjanjikan kepada Pelapor akan mendapatkan Fee dan atau Upah sebesar 100.000.000 Juta Rupiah,” jelas Yulianus.
Namun, dalam perjalanan waktu, Terlapor, dalam hal ini AB selaku pimpinan CV AD tidak menepati janji. AB hanya menyetor Rp 95.200.000 (Sembilan Puluh Lima Juta, Dua Ratus Ribu Rupiah).
“Padahal, sesuai kesepakatan, jumlah yang seharusnya dibayar AB kepada Pelapor, dalam hal ini kliean kami adalah sebesar Dua Ratus Juta Rupiah,” lanjut Yulianus.
Atas kejadian tersebut, kata Yulianus, kliennya merasa ditipu dan melaporkan kejadian tersebut guna ditindak lanjuti dan diproses sesuai hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.*(JoGer)