Kabar Baik: Mulai 1 April, Pemerintah Buka Pendaftaran CPNS 2023

oleh -1,001 views

Sakunar — Sebanyak 7 instansi pemerintahan telah menyetujui untuk membuka pendaftaran penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS Tahun 2023, jalur sekolah kedinasan.

Jumlah formasi CPNS 2023 jalur sekolah kedinasan ini pun tidak main-main, yakni sebanyak 4.138 calon taruna, praja, dan mahasiswa.

Dikutip dari laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara san Reformasi Birokrasi (PAN-RB), pendaftaran CPNS 2023 jalur sekolah kedinasan ini mulai dibuka 01 April hingga 30 April 2023.

Sementara, pendaftarannya dapat dilakukan melalui situs sscasn.bkn.go.id atau Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara Badan Kepegawaian Negara (SSCASN-BKN).

Baca Juga:  Dibuka Pendaftaran, Ini 76 Daerah Alokasi Seleksi Duta Digital Desa; Daerahmu Termasuk?

Berikut 7 instansi yang membuka kebutuhan peserta sekolah kedinasan, dan jumlah formasi:

  1. Kementerian Hukum dan HAM (Poltekip dan Poltekim) total 525 kebutuhan.
  2. BPS (Politeknik Statistika STIS) 500 kebutuhan.
  3. BSSN (Politeknik Siber dan Sandi Negara) 125 kebutuhan.
  4. BIN (STIN) 400 kebutuhan.
  5. Kementerian Keuangan 1.100 kebutuhan.
  6. BMKG (Sekolah Tinggi Meteorologi Klimatologi dan Geofisika) 80 kebutuhan.
  7. Kementerian Perhubungan (22 Sekolah Perhubungan) 1.408 kebutuhan.
Baca Juga:  Siap-Siap, BKN Sudah Umumkan Jam Mulai Pendaftaran Seleksi PPPK Hari Ini

Seleksi CPNS Jalur Sekolah Kedinasan akan dimulai dengan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023, yang rencananya digelar pada Mei hingga Juni 2023.

SKD yang dilaksanakan selama 100 menit itu meliputi tes karakteristik pribadi (TKP), tes intelegensia umum (TIU), serta tes wawasan kebangsaan (TWK).

Seperti seleksi CASN pada umumnya, SKD sekolah kedinasan ini menggunakan Computer Assisted Test (CAT) yang mereduksi adanya kemungkinan kecurangan.

Apabila terdapat pelamar yang memperoleh nilai SKD yang sama dan berada pada peringkat tiga kali jumlah formasi, maka penentuan kelulusan SKD dilakukan berurutan mulai dari nilai TKP, TIU, dan TWK.

Baca Juga:  Tenaga Honorer Dengan Masa Kerja Dan Usia Segini Bakal Diangkat Jadi PPPK Tanpa Tes

Nilai ambang batas tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri No. 137 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga TA 2023.

Sementara untuk seleksi lanjutan diatur oleh masing-masing kementerian atau lembaga yang menaungi sekolah kedinasan.*(Jo/kemenpan.go.i)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.