Singkap Tabir DPT Siluman Pilkada Malaka (1); Ada Warga Lamaknen – Kabupaten Belu

oleh -1,443 views

Malaka, NTT — Masyarakat Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malaka ke Bawaslu setempat, Rabu (06/01/2021) karena menduga ada pemalsuan dokumen, dalam hal ini dokumen Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pilkada Malaka, 09 Desember 2020.

Pada malam hari yang sama, bertempat di Amaris Hotel Kota Kupang, Tim Kuasa Hukum Paslon SBS-WT menggelar konferensi Perss terkait temuan Nomor Induk Kependudukan (NIK) siluman, yaitu NIK yang ada dalam Daftar Pemilih Tetap tetapi tidak ada dalam database kependudukan.

Bergerak dari dua fakta tersebut di atas, SAKUNAR tergelitik untuk mengungkapkan, apa sebenarnya yang terjadi di balik itu semua. SAKUNAR pun melakukan penelusuran dengan mengambil secara acak salah satu nama yang diduga siluman dalam DPT Pilkada Malaka.

SAKUNAR mengambil sampel di TPS 02, Desa Rabasahain, Kecamatan Malaka Barat. Sampelnya adalah pada DPT Nomor 207, Nomor Kartu Keluarga (NKK): 5304101012062692, Nomor Induk Kependudukan (NIK): 5304104409950002, atas nama Maria N. Tey Seran, Tempat Tanggal Lahir (TTL): 04/09/1995, Alamat: Dusun Loofoun, RT 002, RW 001, Tempat Pemungutan Suara (TPS): 02.

Penelusuran SAKUNAR dimulai dengan menanyakan kepada beberapa warga sesuai alamat tersebut di atas. Dan semua jawaban nara sumber SAKUNAR sama, yakni mengarah pada nama MARIA NATALIA TEY SERAN. Nama tersebut nyaris identik dengan MARIA N. TEY SERAN dalam DPT tersebut.

Penelusuran pun menjadi semakin menarik. SAKUNAR pun berhasil menghubungi salah satu saudari kandung MARIA NATALIA TEY SERAN yang dimaksud warga. Dan dari sumber tersebut, SAKUNAR mendapat informasi awal bahwa MARIA NATALIA TEY SERAN benar saudari kandungnya, tetapi sudah berpindah ke Weluli, Kabupaten Belu sejak, kurang lebih 3 tahun lalu, yang diperkirakan SAKUNAR sekitar Tahun 2017 atau 2018.

Baca Juga:  Diduga Palsukan DPT Pilkada Malaka 2020, KPU Malaka Diadukan Ke BAWASLU

Menariknya, SAKUNAR berhasil mendapatkan bukti berupa foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) atas nama MARIA NATALIA TEY SERAN, untuk kemudian disandingkan dengan data MARIA N. TEY SERAN pada DPT Pilkada Malaka 09 Desember 2020.

Dan ternyata, memang perbandingan antara data riil dalam dokumen kependudukan yang dimilik MARIA NATALIA TEY SERAN, yang bukti fotonya didapat SAKUNAR dan data yang dimiliki MARIA N. TEY SERAN yang ada pada DPT sangat jauh berbeda.

Berikut hasil penyandingan data tersebut:

  1. Nomor KK (NKK) antara MARIA N. TEY SERAN pada DPT dan NKK MARIA NATALIA TEY SERAN pada dokumen kependudukan BERBEDA.
  2. Nomor Induk Kependudukan (NIK) antara MARIA N. TEY SERAN pada DPT dan NIK MARIA NATALIA TEY SERAN pada dokumen kependudukan BERBEDA.
  3. Tempat Lahir MARIA N. TEY SERAN pada DPT dan Tempat Lahir MARIA NATALIA TEY SERAN pada dokumen kependudukan SAMA.
  4. Tanggal, Bulan dan Tahun Lahir MARIA N. TEY SERAN pada DPT dan Tanggal, Bulan dan Tahun Lahir MARIA NATALIA TEY SERAN pada dokumen kependudukan BERBEDA.
  5. Alamat MARIA N. TEY SERAN pada DPT dan Alamat MARIA NATALIA TEY SERAN pada dokumen kependudukan BERBEDA. Tetapi ALAMAT MARIA N. TEY SERAN NYARIS SAMA DENGAN ALAMAT ORANGTUA KANDUNG MARIA NATALIA TEY SERAN. Perbedaan hanya pada alamat RT. Sedangkan Dusun, RW dan TPS mencoblos sama.
Baca Juga:  PSI Malaka Daftarkan 25 Caleg di KPU, Para Caleg Berbusana Marobo Mean

Melihat perbandingan tersebut di atas, ada 2 kemungkinan yang terlintas di benak SAKUNAR. Kemungkinan pertama, MARIA N. TEY SERAN yang ada dalam DPT BUKAN atau Tidak Sama Dengan MARIA NATALIA TEY SERAN yang datanya diperoleh SAKUNAR. Sedangkan kemungkinan ke dua, MARIA N. TEY SERAN yang ada dalam DPT ADALAH atau Sama Dengan MARIA NATALIA TEY SERAN yang datanya diperoleh SAKUNAR.

Jika yang terjadi adalah kemungkinan pertama, yakni MARIA N. TEY SERAN yang ada dalam DPT BUKAN atau Tidak Sama dengan MARIA NATALIA TEY SERAN yang datanya diperoleh SAKUNAR, maka muncul pertanyaan lanjutan: “Siapa MARIA N. TEY SERAN sesungguhnya, karena beberapa warga setempat yang ditanyai SAKUNAR tidak mengenal warga dengan nama keluarya TEY SERAN yang lain selain keluarga MARIA NATALIA TEY SERAN?

Apa mungkin ada keluarga lain di Dusun Loofoun, Desa Rabasahain dengan nama belakang TEY SERAN selain Keluarga MARIA NATALIA TEY SERAN? Penelusuran SAKUNAR memastikan bahwa TIDAK ADA. Maka, jika MARIA N TEY SERAN yang ada dalam DPT bukan MARIA NATALIA TEY SERAN yang dokumen kependudukannya diperoleh SAKUNAR maka diduga kuat Nama MARIA N. TEY SERAN dalam DPT adalah FIKTIF.

Tetapi jika yang terjadi adalah kemungkinan ke dua, yakni MARIA N. TEY SERAN yang ada dalam DPT adalah atau Sama Dengan MARIA NATALIA TEY SERAN yang datanya diperoleh SAKUNAR, maka pertanyaan lanjutannya: Kenapa data diri seperti NKK, NIK, Tanggal, Bulan, Tahun Lahir berbeda antara DPT dan Dokumen Kependudukan?

Baca Juga:  Dugaan Manipulasi DPT Pilkada Malaka Memenuhi Unsur Pidana

Yang paling FATAL adalah, bahwa berdasarkan dokumen kependudukan MARIA NATALIA TEY SERAN yang diperoleh SAKUNAR, yang bersangkutan ternyata adalah warga RT 003, RW 001, Desa Dirun, Kecamatan Lamaknen, Kabupaten Belu.

Satu hal yang menarik, dugaan kuat telah terjadi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, khususnya Pasal 488: “Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar mengenai diri sendiri atau diri orang lain tentang suatu hal yang diperlukan untuk pengisian dafar Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 203, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Dan pada Pasal 554 Undang-Undang yang sama diatur: “Dalam hal Penyelenggara Pemilu melalrukan tindak pidana Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 488, Pasal 491, Pasal 492, Pasal 500, Pasal 504, Pasal 509, Pasal 510, Pasal 511, Pasal 518, Pasal 520, Pasal 523, Pasal 525 ayat (l), Pasal 526 ayat (1), Pasal 531, Pasal 532, Pasal 533, Pasal 534, Pasal 535, dan Pasal 536, pidana bagi yang bersangkutan ditambah 1/3 (satu pertiga) dari ketentuan pidana yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini”.*(BuSer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.