Kupang — Komisi Informasi Pusat akan menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) ke-12 di Tanggerang, Provinsi Banten Kamis – Sabtu, 28 – 30 Oktober 2021. Komisioner KIP NTT dipastikan akan mengikuti Rakornas tersebut yang merupakan agenda tahunan Komisi Informasi. Rakornas KI Se-Indonesia ini dihadiri oleh seluruh Komisioner pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Ketua Komisi Informasi Provinsi NTT Agustinus L. Bole Baja di Kupang, Senin (25/10/2021) mengungunkapkan, Komisioner KIP NTT penting untuk mengikuti Rakornas tersebut karena, akan adanya penguatan koordinasi dan merumuskan strategi dan kebijakan dalam pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik.
“ Ya, Komisioner KIP NTT dipastikan akan ikut ambil bagian pada Rokornas nanti, keikutsertaan Komisioner ini sangat penting karena banyak hal terkait strategi dan kebijakan yang akan dirumuskan dalam Rakornas nanti,” Ungkap Agus Baja.
Menurut Agus Baja, Informasi khususnya berkaitan dengan ekonomi akibat Pandemi Covid-19, merupakan tatangan dan ancaman dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik.Melihat kondisi tersebut maka Thema Rakornas kali ini yaitu “Pemulihan Ekonomi melalui Keterbukaan Informasi Publik Menuju Indonesia Maju dan Sejahtera”.
Tema tersebut akan dibahas dalam Seminar Nasional yang rencananya akan menghadirkan narasumber, antara lain Dr. (H.C.) Ir. Airlangga Hartarto, M.B.A., M.M.T., IPU. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia dan Ketua Komite Penanganan Covid19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN). Kemudian ada Bahlil Lahadalia, S.E. Menteri Investasi/ Badan Koordinasi Penanaman Modal. Lalu Hery Haryanto Azumi. Ketua Forum Satu Bangsa.
Sedangkan tujuan dari Rakornas ke 12 tahun 2021 yaitu, pertama merumuskan kebijaka
n berkaitan dengan pelaksanaan keterbukaan informasi publik secara nasional, kedua, merumuskan lang kah-langkah secara setrategis optimalisasi pelaksanaan keterbukaan informasi publik; dan ketiga, merumu skan action plan penyediaan dan penyebarluasan informasi bagi Badan Publik yang berdampak pada pemul ihan ekonomi.
Diakhir wawancara Agus L.B Baja berharap Rakornas kali ini dapat menghasilkan rumusan
dan kebijakan yang strategis guna mewujudkan harapan bangsa dan daerah ini sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yaitu mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel dan bertanggungjawab.*(Adv)