Ini Rencana Kerja Dan Capaian Kantor Pertanahan Malaka Di Tahun 2021

oleh -893 views

Malaka, Sakunar — Kantor Pertanahan Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur telah mengagendakan sejumlah kegiatan. Kegiatan-kegiatan tersebut dimaksudkan untuk memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat, termasuk pelayanan tanpa sengketa konflik. Kegiatan-kegiatan tersebut ada yang sedang dalam perencanaan, ada yang sedang dalam proses realisasi dan ada yang sudah terealisasi.

Demikian diungkapkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Malaka, Beci Salomi Dopong, SiT dalam Jumpa Perss di Hotel Ramayana Betun, Rabu Siang (29/09/2021). Jumpa Perss tersebut digelar sesaat setelah kegiatan sosialisasi Pencegahan Sengketa Konflik. Kegiatan sosialisasi itu sendiri melibatkan berbagai pihak terkait, antara lain Kejaksaan, Pengadilan, Polres dan Pemerintah Daerah.

“Yang baru kita selesaikan adalah Sosialisasi Pencegahan Sengketa Konflik. Tujuannya adalah meminimalisir terjadinya sengketa konflik pertanahan di kabupaten Malaka”, ungkap Beci.

Kemudian, lanjut dia, ada kegiatan PTSL, yaitu proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. PTSL merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.

Baca Juga:  Duhh! BPN Malaka Diduga Terbitkan Sertifikat Atas Tanah Waris Tanpa Konfirmasi Pemilik

“PTSL ini  terlaksana di 14 desa dengan total target PBT sebanyak 2.862 bidang dan SHAT sebanyak 2.680 bidang. Ini sudah terealisasi sesuai dengan target”, tandasnya.

14 desa sasaran PTSL adalah Bereliku, Rabasa, Biris, Kletek, Fatoin,  Bani-Bani, Seserai, Lasaen, Wederok, Rabasa Biris, Bonibais, Motaain dan Naimana.

Selanjutnya ada kegiatan Redistribusi TOL yang merupakan pembagian tanah-tanah yang dikuasai oleh negara dan telah ditegaskan menjadi objek landreform yang diberikan kepada para petani penggarap yang telah memenuhi syarat ketentuan Peraturan Pemerintah No. 224 Tahun 1961. Tujuannya adalah memperbaiki keadaan sosial ekonomi rakyat dengan cara mengadakan pembagian tanah yang adil dan merata atas sumber penghidupan rakyat tani berupa tanah.

Baca Juga:  Duhh! BPN Malaka Diduga Terbitkan Sertifikat Atas Tanah Waris Tanpa Konfirmasi Pemilik

Kegiatan Redistribusi TOL tahun anggaran 2021 sendiri terlaksana di 4 desa dengan total target sebanyak 408 bidang. Empat desa tersebut adalah Lamudur, Bisesmus, Tunmat dan Nauke Kusa.

“Saat ini telah sampai pada tahap Penetapan Subyek dan Obyek Redistribusi TOL melalui Surat Keputusan Penetapan Subyek dan Obyek oleh Kakanwil BPN NTT dan Bupati Malaka”, ujarnya.

Selain kegiatan-kegiiatan di atas, Kantor Pertanahan Kabupaten Malaka juga melakukan Sertiifikasi Hak Atas Tanah Mandiri Lintas Sektor. Ini merupakan bantuan subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang bekerja di bidang Usaha Kecil dan Menengah (UKM), pertanian, nelayan dan pembudidaya ikan dalam hal pembiayaan pelayanan sertifikasi hak atas tanah pada kantor pertanahan.

Untuk kegiatan ini ditargetkan 300 bidang yang tersebar di 8 desa, yaitu Desa Naas, Wesey, Haliklaran, Taaba, Alkani, Weseben, Nauke Kusa dan Tunabesi. “Saat ini petugas telah turun lapangan untuk melakukan kegiatan pengumpulan data fisik dan yuridis”, tandasnya.

Ada juga kegiatan Penanganan Akses Reforma Agraria. Tujuannya adalah terlaksananya pemberdayaan tanah masyarakat yang terstruktur, komprehensif, dan terintegrasi. Dengan demikian maka bidang tanah dapat dimanfaatkan secara maksimal dalam mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.

Baca Juga:  Duhh! BPN Malaka Diduga Terbitkan Sertifikat Atas Tanah Waris Tanpa Konfirmasi Pemilik

Kegiatan ini terlaksana di Desa Motaain, Loofoun, Wederok, Halibasar, Haliklaran, Wesey dan Bone Tasea. Targetnya adalah 750 Kepala Keluarga, dan sudah terealisasi seluruhnya.

Selanjutnya ada kegiatan Pembuatan Peta Tematik Pertanahan dan Ruang.  Tujuannya adalah menyediakan data yang standar. Untuk tahun anggaran 2021 kegiatan ini ditargetkan 1.000 bidang di desa Angkaes, Kecamatan Weliman. Dan hingga saat ini telah terealisasi sebanyak 500 bidang.

“Kemudian, di Bulan November nanti, direncanakan Pencananganan Pembangunan Zona Integritas Kantor Pertanahan Kabupaten Malaka”, tutup Beci.*(adv/buser)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.