Kuasa Hukum Pengadu Tentang Putusan DKPP RI

oleh -1,273 views

Malaka, Sakunar — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) telah membacakan putusan atas 2 perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggaraan Pilkada Malaka Tahun 2020. Dalam putusan yang dibacakan, Rabu (22/09), Majelis Hakim DKPP menolak pengaduan Pengadu dan menyatakan KPU Malaka tidak bersalah. Walau demikian, DKPP mengingatkan KPU Malaka untuk melakukan beberapa perbaikan.

Terhadap hasil Putusan DKPP RI ini, Penggugat melalui Kuasa Hukumnya, Paulus Seran Tahu, SH, MH mengaku kecewa. Paulus menyayangkan, dalam putusannya, Majelis Hakim DKPP tidak mempertimbangkan beberapa fakta yang terungkap di persidangan.

“Misalnya terkait video yang kita putar dalam persidangan untuk membuktikan bahwa keterangan Ketua KPU tidak benar. Malah dalam putusan majelis hakim hanya mempertimbangkan pernyataan ketua KPU bahwa dia dihadang maka macet”, tandas Paulus kepada Sakunar di Kupang, Rabu (22/09/2021).

Baca Juga:  DKPP Segera Putuskan Dua Perkara Dugaan Pelanggaran Di Pilkada Malaka, Ini Jadwalnya!

Fakta lain yang tidak diperhatikan, lanjut Paulus adalah permintaan kuasa hukum penggugat untuk mengecek DPT yang digunakan penggugat apakah produk KPU atau bukan. Pengecekan dokumen tersebut penting untuk membuktikan bahwa DPT tersebut adalah poduk KPU. Karena dalam sidang, KPU membantah bahwa DPT yang digunakan penggugat bukan produk KPU.

“Tetapi permintaan kita itu dijawab majelis bahwa KPU sudah mengakui. Artinya apa? Artinya terungkap di persidangan bahwa DPT yang kita gunakan adalah Produk KPU. Itu ada tandatangan dan Cap. Di sini inti persoalan, bahwa DPT itu kemudian diganti oleh KPU. Nah dalam putusannya, Majelis Hakim hanya berpegang pada pernyataan KPU bahwa DPT yang dipakai pengadu bukan Produk KPU”, lanjut Paulus.

Baca Juga:  DKPP RI Sidang 2 Perkara Dugaan Pelanggaran Di Pilkada Malaka 2020, Lihat Link Streaming!

Karena alasan tersebut, lanjut Paulus, pihaknya akan menempuh jalur pidana guna mengungkap kebenaran dan keadilan bagi rakyat Malaka. Demikian pula, kebenaran harus terungkap agar bentuk kecurangan yang sangat terstruktur, sistematis dan masif ini tidak terulang kembali di waktu mendatang.

“Intinya kita mau supaya bentuk kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif seperti ini tidak terulang kembali di masa mendatang, baik di Malaka sendiri maupun di tempat lain. Maka, kebenaran harus terungkap. Masih ada jalan lain untuk itu, misalnya lewat jalan Pidana. Dan kita akan lakukan itu, supaya diusut hingga ke akar- akarnya, siapa aktor dan pembantu-pembantunya”, tutup Paulus.

Baca Juga:  Sidang DKPP: Ketua KPU Malaka Bilang Monitoring, 4 Anggota Bilang Tidak Ada Jadwal Monitoring

Palus yakin, apa yang dilakukan pihaknya adalah upaya menegakkan demokrasi sehingga suara rakyat tidak boleh dirampok atau dicuri karena negara kita sedang menata Demokrasi yang baik dan benar. Maka seharusnya lembaga- lembaga yang menyelenggarakan maupun yang mengawasi penyelenggaraan harus bersatu padu utk menegakan Demokrasi serta menjaga suara rakyat.*(BuSer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.