Malaka, Sakunar — Bunga, bukan nama sebenarnya, bocah 15 Tahun asal Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur dinodai bapak besar (Paman)nya sendiri, ATM, 38 Tahun. Mirisnya, Bunga diketahui (permisi) cacat dan memiliki keterbelakangan mental (Autis).
Peristiwa tak terpuji tersebut terjadi pada Sabtu (14/08/2021) sekitar Pukul 15.00 Wita. Lokusnya di rumah tersangka, ATM di Dusun Lailmeni, Desa Naiusu, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka.
Demikian diungkapkan Kapolres Malaka, AKBP Rudy J. J. Ledo, SH., SIK kepada Wartawan di Betun, Jumat (20/08/2021).
“Berdasarkan keterangan dari Bunga, tersangka melakukan perbuatannya pada hari Sabtu tanggal 14 Agustus 2021 sekira pukul 15.00 WITA. Kejadian di rumah Tersangka yang beralamat di Dusun Lailmeni, Desa Naiusu, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka”, ujar Kapolres Malaka didampingi Kasat Reskrim, IPTU Jamari, SH, MH.
Menurut keterangan korbaan, lanjut Kapolres, waktu itu korban sementara bermain di rumah Tersangka. Kebetulan rumah tersebut dalam keadaan sepi. Kemudian tersangka mendekati Bunga dan meraba payudara dan kemaluan Bunga.
“Selanjutnya Tersangka membuka paksa celana Bunga dan membuka celananya sendiri. Kemudian melakukan persetubuhan terhadap Bunga”, lanjut Kapolres.
Usai kejadian layak sensor tersebut, Bunga pulang ke rumahnya dan menceriterakan kepada orangtuanya. Orang tuanya kemudian melaporkan kejadian tersebut di Polsek Runhat.
“Tersangka telah kami tangkap dan kami tahan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya” tambah Kapolres Malaka.
Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua Undang-undang RI Nomor 2 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak. Tersangka diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 milyar.*(BuSer)