Dukung Kejati Usut Dugaan Korupsi Rehap RJ Bupati Malaka, Nahak: Supaya Jadi Terang Siapa Yang Suka Jual Isu Murahan

oleh -4,273 views

Malaka, NTT — Niat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kupang untuk mengusut kasus dugaan korupsi rehap rumah jabatan Bupati Malaka sebesar 6 Miliyar Rupiah disambut baik praktisi hukum asal Kabupaten Malaka, Eduardus Nahak, SH.

Pasalnya, menurut Nahak, selama ini masyarakat Kabupaten Malaka sudah resah dengan isu tersebut, yang selalu didengung-dengungkan oleh para elit politik. Padahal, fakta berbicara bahwa hingga saat ini dugaan tersebut tetap menjadi dugaan. Sementara dilain sisi pemeriksaan atas keuangan Pemda Malaka memuaskan dengan predikat Wajar Tanpa Pengecualian.

Hal tersebut diungkapkan Eduardus Nahak, SH kepada wartawan di Betun, Jumat (07/04/2021). Nahak mengatakan hal itu menjawab pertanyaan media terkait informasi penyelidikan oleh Kejati NTT soal anggaran perbaikan rumah jabatan Bupati Malaka.

Baca Juga:  BPD Toobaun Surati Jaksa Agung, Pertanyakan Proses Tipikor Dana Desa 

“Sebagai masyarakat kita sambut baik dan mendukung penuh niat Kejati untuk menyelidiki kasus ini. Karena setahu saya isu ini sudah lama. Isu ini beredar di publik dan meresahkan masyarakat”, ujarnya.

Hanya saja, dirinya berharap, apapun hasil akhir dari penyelidikan tersebut harus diumumkan secara terbuka kepada publik sehingga menjadi terang, siapa yang benar dan siapa yang salah.

“Karena jujur, masyarakat kita sudah bosan dengan isu-isu yang berkembang. Karena itu, sekali lagi, saya mendukung penuh niat Kejati dan siapapun yang punya niat baik untuk memberantas korupsi di Malaka. Dengan catatan, kalau prosesnya sudah diumumkan ke publik, hasilnya pun nanti disampaikan kepada publik. Tren di lapangan, kalau hasilnya terbukti diumumkan secara besar-besaran, tetapi kalau tidak terbukti tidak ada berita. Ini tidak fair”, lanjut Nahak.

Baca Juga:  3 Kali Mangkir, Kejati NTT Diminta Jemput Paksa Direktur SKM

Sementara, terkait kebenaran dugaan tersebut Nahak mengatakan, sebaiknya persoalan tersebut diserahkan kepada Kejati NTT untuk mengungkapnya. “Sebaiknya kita tunggu hasil penyelidikan Kejati, karena Kejati sudah mulai penyelidikan”, katanya.

Penelusuran Sakunar, dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Malaka Tahun 2016 hingga 2021, tidak ada mata anggaran untuk kegiatan dimaksud. Demikian pula sumbangan sebesar 24 Miliyar yang diisukan diserahkan kepada Yayasan di Malaka. Mata anggaran tersebut tidak ditemukan dalam APBD Kabupaten Malaka.

Baca Juga:  Kejati NTT Naikkan Status Kasus Dugaan Korupsi Dirut SKM Ke Penyidikan

Sedangkan terhadap pengelolaan keuangan di Kabupaten Malaka, data yang diperoleh Sakunar menyebutkan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia menilai Wajar Dengan Pengecualian pada Tahun 2016, 2017 dan 2018. Sedangkan pada Tahun 2019 BPK menilai Wajar Tanpa Pengecualian.*(BuSer/ Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.