Malaka, Sakunar — Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) baru saja menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) terkait Tahapan dan Jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024.
PKPU yang baru diterbitkan tersebut adalah PKP Nomor 2 Tahun 2024, Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tersebut terbit pada Jumat, 26 Januari 2024.
Dalam PKPU tersebut disebutkan bahwa tahapan Persiapan penyelenggaran Pilkada serentak tahun 2024 tersebut sudah dimulai dengan perencanaan program dan anggaran, yang berpuncak pada tanggal 26 Januari 2024.
Kemudian, Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilih sudah dimulai pada 27 Februari 2024.
Pada tanggal 05 Mei 2024, sudah dimulai tahapan Penyelenggaraan. Mulai tanggal ini, dilakukan tahapan Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan.
Mulai tanggal 24 Agustus 2024 dijadwalkan “Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon”.
Kemudian disusul “Pendaftaran Pasangan Calon”, yang dijadwalkan pada Selasa 27 Agustus hingga Kamis 29 Agustus 2024.
Penerapan Pasangan Calon dijadwalkan pada 22 September 2024, kemudian disusul Pelaksanaan Kampanye, yang dijadwalkan mulai Rabu 25 September hingga Sabtu 23 November 2024.
Lalu tibalah hari puncak atau hari pemungutan suara, yang dijadwalkan pada Hari Rabu 27 November 2024.
Selanjutnya, penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara, dijadwalkan mulai Rabu 27 November 2024 hingga Senin 16 Desember 2024.
PKPU Nomor 2 Tahun 2024 ini ditandatangani Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari.*****
Download PKPU No 2 Tahun 2024 versi PDF di sini: 2024pkpu002