BETUN, Sakunar — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malaka mengakui mulai mencicil utang (tagihan) dari 3 rumah sakit akibat pelayanan kesehatan jaminan E-KTP selama Tahun 2022 hingga 2023.
Menurut Kabid P2P pada Dinas Kesehatan Kabupaten Malaka, Wilfrida Ukat, dalam Jumpa Pers Pemda Malaka bersama media, yang digelar di Kantor Bupati Malaka di Betun, Jumat (08/12/2023), terdapat 3 rumah sakit yang memiliki tagihan di Pemda Malaka.
Total tagihan pelayanan kesehatan jaminan E-KTP dari 3 rumah sakit itu pun bukan main-main, yakni mencapai 13,7 Miliar Rupiah.
3 rumah sakit yang memiliki tagihan pelayahan kesehatan jaminan E-KTP di Pemkab Malaka tersebut adalah:
- RSUD Mgr. Gabriel Manek Atambua (1,5 M)
- RS Prof. W.Z. Yohanes Kupang (200-an Juta)
- RSUPP Betun (12 M)
Terhadap utang senilai 13,7 Miliar tersebut, pemerintah telah mengangsur atau mencicil di akhir tahun anggaran 2023, melalui APBD Perubahan.
“Yang sudah dibayarkan 6 M”, ungkap Kepala Dinas Kesehatan, dr. Sri Charo Ulina, Selasa (16/01/2024). Kepala Dinas Kesehatan mengatakan hal tersehut, menjawab pertanyaan Komisi III DPRD, dalam rapat Komisi bersama Mitra.
Jika merujuk pada penjelasan Kabid P2P pada Dinas Kesehatan Kabupaten Malaka, Wilfrida Ukat, maka rincian 6 M yang dibayarkan di akhir tahun buku 2023 adalah: 1,5 M untuk RSUD Atambua, 200-an Juta untuk RSU Yohanes Kupang, dan 4,5 M untuk RSUPP Betun.
Jika demikian, maka kondisi per Januari 2024, utang Pemkab Malaka akibat pelayanan kesehatan jaminan E-KTP pada tahun 2022-2023 masih sebesar 7,5 Miliar Rupiah.
Dan dalam APBD Tahun 2024, Pemda Malaka mengalokasikan 1 miliar Rupiah untuk mencicilnya.
“Dan barusan kami klarifikasi dengan keuangan, ada tanbahan di APBD Murni 2024 (sebesar) 1 M,” jelas kepala dinas dihadapan Komisi III DPRD Malaka.*****