Malaka, Sakunar — Aparat kepolisian Resor (Polres) Malaka, Polda Nusa Tenggara Timur menerima sedikitnya 10 pengaduan terkait Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak, 09 Desember 2022 lalu.
Adanya 10 pengaduan seputar Pilkades Serentak 09 Desenber ke Mapolres Malaka tersebut dibenarkan Kapolres Malaka, AKBP Rudi J.J. Ledo, SH, S.I.K melalui Kasat Reskrim IPTU Djoni Boro, SH, Jumat (30/12/2022).
Kasat Reskrim mengakui, pihaknya telah menerima 10 pengaduan seputar Pilkades Serentak di Kabupaten Malaka dan sedang dalam penanganan serius.
“Sejauh ini yang kami terima sudah ada 10 kasus (pengaduan seputar Pilkades Serentak, red),” jelas Kasat Reskrim, IPTU Djoni Boro, SH melalui pesan WhatsApp.
Terkait 10 pengaduan seputar Pilkades tersebut, lanjut Kasat Reskrim, pihaknya sedang mempelajari untuk kemudian memutuskan apakah kasus bisa dinaikkan statusnya ke tingkat penyidikan.
“Semua masih dipelajari, apakah layak ditingkatkan ke penyidikan,” jelas Kasat Reskrim.
Diketahui, sebanyak 123 dari total 127 desa di Kabupaten Malaka menyelenggarakan Pilkades secara serentak pada 09 Desember 2022 lalu. Pasca perhelatan pesta rakyat tersebut, terdapat beberapa desa yang mengajukan keberatan ke Panitia di tingkat kabupaten. Bahkan ada beberapa calon kepala desa melakukan pengaduan secara pidana ke Polres Malaka.
Dan sebagaimana dikatakan Kapolres Malaka melalui Kasat Reskrim, pihaknya menanggapi serius 10 pengaduan tersebut. Polisi telah dan sedang memanggil dan mengambil keterangan dari saksi-saksi, baik pelapor maupun terlapor.
Dari keterangan-keterangan tersebut, kemudian polisi menggelar kasus dan menentukan apakah kasus layak ditingkatkan ke penyidikan.*(JoGer)