DPRD NTT Desak Lakukan Audit Investigatif Terhadap PT. Flobamor, Ini Kata Gubernur VBL

oleh -2,313 views

Kupang, Sakunar — Sebanyak 5 Fraksi di DPRD NTT meminta Pemerintah Daerah dalam hal ini Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) untuk meminta BPK RI melakukan audit investigatif terhadap PT. Flobamor. Audit investigatif yang digaungkan itu antara lain meliputi: Pengelolaan 3 Kapal Motor Penyeberangan (KMP), termasuk pengelolaan Subsidi Pemerintah Pusat untuk 2 KMP; Pengelolaan Hotel Sasando dan Hotel Plago yang diterlantarkan PT. Flobamor; Pengadaan Beras JPS Covid-19 senilai Rp 71,7 Miliar; Terhadap beberapa anak perusahaan PT. Flobamor; dan terhadap devien Rp 1,6 Miliar yang tidak disetor tahun 2019 dan 2020.

Permintaan itu disampaikan Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN), Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (FPDIP), Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB); dan Fraksi Demokrat dan Solidaritas Pembangunan. Permintaan disampaikan dalam Kata Akhir Fraksi terhadap Tanggapan Gubernur NTT terkait Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) NTT Tahun Anggaran (TA) 2021 pada Senin (20/6/22).

Fraksi PAN dalam Kata Akhirnya secara tegas merekomendasikan kepada Pemprov NTT dalam hal ini Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat untuk melakukan audit investigasi dengan tujuan tertentu terhadap PT. Flobamor sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprov NTT.

“Terkait dengan permasalahan PT. Flobamor, Fraksi merekomendasikan agar pemerintah provinsi segera melakukan Audit Investigasi dengan tujuan tertentu,” ujar Sekretaris Fraksi PAN DPRD NTT, Sayful Sengaji, ST (Dari Dapil Flotim, Lembata, Alor, red) sebagai Juru Bicara (Jubir).

Baca Juga:  TPDI Desak Polisi Segera Usut Kasus Penganiayaan Wartawan Suara Flobamora

Dalam Kata Akhir yang ditandatangani oleh Ketua Fraksi, Rambu K.A. Praing, S.Farm (dari Dapil Sumba, red), Fraksi PAN merincikan, audit investigasi dengan tujuan tertentu itu dalam hal:

  1. Pengelolaan 3 KMP, dimana 2 kapal memperoleh Dana Subsidi dari Pemerintah Pusat;
  2. Pengelolaan Hotel Sasanso Internasional dan Pengelolaan Hotel Plago yang diterlantarkan oleh PT. Flobamor;
  3. Pengadaan beras JPS Covid-19 senilai Rp 71,7 Miliar pada Dinas Sosial Provinsi NTT;
  4. Terhadap keberadaan beberapa anak perusahaan PT. Flobamor NTT; dan
  5. Terhadap Rp 1,6 Miliar berupa deviden akumulasi dari tahun 2019 dan 2020 yang tidak disetor ke dalam kas daerah Pemprov NTT.

Hal senada juga disampaikan Fraksi PDI Perjuangan dalam Kata Akhirnya yang dibacakan Jubirnya, Adoe Yuliana Elisabeth, S. Sos (dari Dapil Kota
Kupang, red).

“Dalam kaitan dengan hal ini, Badan Anggarn DPRD Provinsi NTT merekomendasikan adanya kegiatan Audit Investigasi terhadap PT. Flobamor, Pengelolaan Hotel Sasando Internasional, dan pengelolaan Hotel Plago,” ujar Politisi yang akrab disapa Lili Adoe.

Dalam Kata Akhir yang ditandatangani Ketua Fraksi, Yunus Takandewa, S. Pd (dari Dapil Sumba, red) dan Sekretaris Fraksi, Emanuel Kolfidus (dari Dapil Sikka, Ende, Nagekeo, Ngada, red), Fraksi berlambang Kepala Banteng Moncong Putih tersebut menyoroti tentang Temuan BPK RI terkait deviden Rp 1,6 Milyar.

Baca Juga:  YBN : Pengunduran Diri VBL Sebagai Gubernur NTT Sudah Tepat Jika Hendak Maju Caleg DPR

“Bagaimana mungkin PT. Flobamor tidak menyetor deviden akumulasi dari tahun 2019 sampai dengan tahun 2020 ke kas daerah Provinsi NTT dalam jumlah sangat signifikan, Rp 1,6 Miliar?” ujar Lili Adoe.

Sementara itu, Fraksi PKB meminta Pemprov NTT agar deviden senilai Rp 1,6 Miliar yang tidak disetor dan menjadi Temuan BPK RI tersebut disetor ke kas daerah.

“Terkait Temuan Badan Pemeriksa Keuangan RI, dimana terdapat kerugian daerah pada PT. Flobamor sebesar Rp 1,6 Miliar, Fraksi PKB meminta Pemerintah berupaya agar uang sejumlah kerugian tersebut untuk segera dikembalikan ke kas daerah NTT,” tandas Jubir PKB, Klara Motu Loi, SH (dari Dapil TTU, Belu, Malaka).

Dalam Kata Akhir Fraksi PKB yang ditandatangani oleh Ketua Fraksi, Pdt. Junus Naisunis (dari Dapil TTS, red) dan Sekretaris Fraksi, Angela Mercy Piwung, SH (dari Dapil Sikka, Ende, Nagekeo, Ngada, red) tersebut, fraksi dari partai yang dipimpin oleh Muhaimin Iskandar ini juga meminta Pemprov NTT untuk harus terus mengawal proses hukum sampai tuntas dan Inkracht.

Dalam Kata Akhir Fraksi Partai Demokrat dan Solidaritas Pembangunan yang ditandatangani Ketuanya, Reni Marlina Un, SE, MM (dari Dapil TTS, red) dan Sekretarisnya, dr. Christian Widodo (dari Dapil Kota Kupang, red), juga mendesak Pemprov NTT untuk melakukan audit investigatif pada PT. Flobamor. “Fraksi meminta Pemerintah segera melakukan audit investigatif pada PT. Flobamor dan anak perusahaannya,” tulis Fraksi PAN.

Baca Juga:  Ini Alasan Fraksi Partai Golkar DPRD NTT Minta Pemprov Bubarkan PT. FLOBAMOR

Fraksi Partai Golkar yang dipimpin Hugo Rehi Kalembu (dari Dapil Sumba, red) sebagai Ketua dan Sekretarisnya H. Mohammad Ansor (dari Dapil Kita Kupang, red) juga mendesak Gubernur Laiskodat agar segera menindaklanjuti rekomendasi Komisi III dan rekomendasi Badan Anggaran DPRD NTT untuk dilakukan audit investigatif dengan tujuan tertentu terhadap PT. Flobamor oleh BPK RI Perwakilan NTT.

“Dengan demikian silang pendapat yang berkembang selama ini tentang kondisi PT Flobamor akan menjadi jelas duduk persoalannya sehingga manejemen PT Flobamor dapat bekerja lebih tenang dan fokus,” ujar Jubir Fraksi Partai Golkar, Maksimilianus Adipati Pari dari Dapil Manggarai Raya.

Permintaan audit investigatif terhadap PT. Flobamor tersebut telah diminta oleh DPRD NTT dalam Rapat Paripurna DPRD NTT yang membahas LKPD Provinsi NTT sejak Tahun 2019 lalu.

Menanggapi hal itu, Gubernur Viktor Laiskodat dalam pidatonya pada Rapat Paripurna telah berjanji melakukan audit investigatif terhadap PT. Flobamor. Namun hingga saat ini, janji untuk meminta BPK RI melakukan audit investigatif terhadap PT. Flobamor hanyalah isapan jempol belaka alias tidak pernah ditepati oleh Gubernur Laiskodat. (sf/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.