Sudah 5 Tahun Diputuskan, PN Larantuka Didesak Segera Eksekusi Aset Mitra Tiara

oleh -544 views

Kupang, Sakunar – Pengadilan Negeri (PN) Larantuka didesak untuk segera mengeksekusi aset-aset Lembaga Kredit Finansial Mitra Tiara dan Niko Lady, cs. Pasalnya, perkara perdata yang melibatkan Nasabah Mitra Tiara sebagai penggugat dan Mitra Tiara (Niko Lady cs) sebagai tergugat telah diputuskan 5 tahun silam dan telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Diketahui, PN Larantuka telah memutuskan perkara tersebut, dimana memenangkan gugatan para penggugat dengan putusan perkara perdata Nomor: 09/PDT.G/2017/PN.Lrt tertanggal 12 Desember 2017. Dan setelah itu, Mitra Tiara selaku tergugat tidak melakukan banding sehingga putusan PN Larantuka dinilai berkekuatan hukum tetap.

Desakan tersebut disampaikan Nasabah Lembaga Kredit Finansial Mitra Tiara yang tergabung dalam Kelompok Pejuang Hak Nasabah Mitra Tiara (KPHN-MT), Jumat (10/06/2022). Ketua KPHN-MT, Paulus Demos Kotan mengatakan, keputusan Perkara Perdata antara Nasabah Mitra Tiara melawan Niko Ladi, cs (sebagai Tergugat) telah memiliki kekuatan hukum tetap. Pasalnya, para Tergugat tidak melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi (PT) NTT.

“Perkara ini sudah diputus sejak 5 tahun lalu dan telah berkekuatan hukum tetap. Namun hingga saat ini, keputusan tersebut belum dieksekusi oleh PN Larantuka dengan berbagai macam alasan. Karena itu, pada kesempatan ini kami minta PN Larantuka untuk segera mengeksekusi Perkara Perdata Nomor: 09/PDT.G/2017/PN. Lrt tersebut,” tandasnya.

PN Larantuka, lanjut Paulus Kotan, dinilai tidak serius dalam mengurus eksekusi Perkara Perdata tersebut.

“Kami menilai PN Larantuka, kejaksaan dan kepolisian tidak tulus dan tidak serius mengurus eksekusi perkara tersebut. Padahal ini menyangkut nasib lebih dari 700 orang nasabah dan keluarganya yang telah dirugikan jutaan hingga milyaran rupiah. Bahkan sudah banyak korban yang stres, sakit-sakitan dan meninggal dunia,” ujarnya.

Para korban, jelas Paulus Kotan, sangat mengharapkan kepada berbagai lembaga/ instansi terkait untuk bekerjasama terkait eksekusi Perkara Perdata Nomor: 09/PDT.G/2017/PN.Lrt tersebut dengan penuh tanggung jawab.

“Kami mohon kepada Ketua PN Larantuka, Kejari Larantuka, Ketua PN Kupang, Kejari Negeri Kupang, Kejati NTT dan Kapolda NTT untuk bekerjasama secara tulus-iklas untuk mengurus nasib ribuan orang kecil yang menjadi korban LKF Mitra Tiara,” pintanya.

Ia juga mengungkapkan, pihaknya sebagai korban penipuan LKF Mitra Tiara juga telah mengeluarkan uang hingga puluhan juta rupiah dalam upaya eksekusi perkara tersebut.

“Kami sebagai nasabah telah dirugikan tapi kami masih dibebani uang puluhan juta untuk penyitaan barang bukti oleh Pengadilan. Dengan cara patungan, kami telah menyetor dana itu, tapi eksekusi perkara tersebut masih belum jelas, bahkan terkatung-katung hingga saat ini,” ungkap Paulus Kotan kesal.

Berdasarkan Putusan Perkara Perdata Nomor: 09/PDT.G/2017/PN.Lrt tertanggal 12 Desember 2017 (yang copiannya diperoleh Tim Media ini, Majelis Hakim PN Larantuka, Marcellino G.S (Hakim Ketua), Ahmad Ihsan Amri (Anggota) dan Seppin Leiddy Tanuab (Anggota) dalam amar putusannya:

  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
  2. Menyatakan Tergugat I, II, III dan Tergugat IV melakukan perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad);
  3. Menghukum Tergugat I, II, III, dan Tergugat IV untuk mengembalikan keseluruhan nilai simpanan pokok yang telah disetorkan kepada para Tergugat melalui LKF Mitra Tiara tanpa bunga secara tanggung renteng dengan ketentuan bunga yang telah diambil oleh para Penggugat masing-masing selama LKF Mitra Tiara beroperasi haruslah dikurangkan sepenuhnya dari nilai simpanan pokok yang disimpan para Penggugat masing-masing;
  4. Menghukum Tergugat I, II, III dan Tergugat IV untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah) kepada masing-masing Para Penggugat;
  5. Menyatakan sita jaminan yang diletakkan terhadap satu bidang tanah dan bangunan yang terletak di RT.003/RW.001, Kelurahan Amaragapati, Kec. Larantuka, Kab. Flotim dst. Dan satu bidang tanah dan bangunan yang terletak di Dusun I, RT. 01, Desa Tiwatobi, Kec. Ile Mandiri, Kab. Flotim dst. Adalah sah dan berharga.
  6. Menolak gugatan Para Penggugat selebihnya;
  7. Menghukum Para Tergugat membayar biaya perkara sejumlh Rp 12.719.000,- (Dua belas juta tujuh ratus sembilan belas ribu rupiah).*(JoGer/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.