Malaka, Sakunar — Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Malaka hendaknya jangan terburu-buru mengambil keputusan terkait pemberian insentif untuk para Fukun. Sebaliknya, Pemda harus melakukan kajian yang lebih matang terkait hal tersebut.
Demikian pandangan Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malaka, Fredirikus Seran kepada wartawan di Kantor DPRD Malaka, Rabu (15/09/2021). Frederikus dikonfirmasi wartawan terkait Studi Banding (Stuba) Pemda dan DPRD Malaka di Provinsi Bali beberapa waktu lalu.
Anggota Fraksi Partai Nasdem tersebut membeberkan, ada perbedaan mendasar antara kenyataan yang ada di Provinsi Bali dengan Kabupaten Malaka. “Kalau di Bali itu ada yang namanya desa adat, selain desa dinas seperti yang ada di Malaka. Demikian juga, pemberian insentif untuk lembaga adat itu dasarnya adalah Perda Provinsi Bali, kemudian turunannya Pergub dan Perbup”, ujar Frederikus.
Demikian juga, lanjut dia, pemberian insentif itu untuk lembaga adat, bukan untuk person. “Kemudian, lembaganya itu di Kabupaten ada yang namanya Majelis Adat. Karena itu, hendaknya Pemda jangan terburu-buru terkait hal ini. Harus bikin kajian yang baik”, ujar Frederikus.
Sementara, terkait surat edaran Sekda Malaka agar Pemdes mengalokasikan sejumlah anggaran untuk insentif Fukun, Frederikus mengatakan, Komisi I akan mempertanyakan itu dalam RDP dengan Mitra, yakni Dinas PMD.
“Hari ini ada RDP dengan PMD, kami akan pertanyakan itu. Pasalnya ada Fukun di Rumah Adat desa lain tapi domisili di desa llain. Mekanismenya bagaimana?”, kata Frederikus.
Sementara, Bupati atau Pejabat terkait di lingkup Pemda Malaka belum berhasil dikonfirmasi Sakunar.*(BuSer/Fe)