Malaka, Sakunar — Loro, Nain dan Fukun di Kabupaten Malaka bakal segera menikmati janji kampanye Bupati dan Wakil Bupati SN-KT. Dalam kampanye, SN-KT berjanji untuk memberikan gaji (dalam bahasa setempat: Kansera) tiap bulan kepada Loro, Nain dan Fukun.
Realisasi janji kampanye SN-KT ini pernah memicu adanya ‘Stuba Gagal Di Tengah Jalan yang diduga merugikan keuangan negara. Betapa tidak, perjalanan Stuba batal di tengah jalan ketika sudah ada biaya yang dikeluarkan. Sisa uang yang belum terpakai pun belum jelas nasibnya.
Terakhir, beredar sebuah Surat Pemberitahuan yang ditandatangani Sekda Malaka tertanggal 30 Juni 2021. Surat Pemberitahuan tersebut ditujukan kepada para Camat dan para Kepala Desa se-Kabupaten Malaka.
Berikut beberapa fakta sebagaimana tercantum dalam Surat Pemberitahuan tersebut:
- Surat Pemberitahuan tersebut menindaklanjuti Perbup Malaka Nomor 21 Tahun 2021 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa. Juga Surat Bupati Malaka Nomor DPMD.722/129/VI/2021.
- Point pertama dalam Surat Pemberitahuan tersebut memerintahkan para Kepala Desa untuk membuat SK Kepala Desa tentang penetapan Nama Nain dan Fukun.
- Point ke dua pemberitahuan tersebut memerintahkan para Kepala Desa untuk menganggarkan insentif Nain dan Fukun dalam APBDes Perubahan 2021. Besaran insentif tersebut ditentukan angka minimal 50 Ribu Rupiah dan Maximal 100 Ribu Rupiah.
- Point ke tiga dalam Surat Pemberitahuan tersebut memerintahkan para Kepala Desa untuk mengirimkan Berita Acara Kesepakatan Kepala Desa tentang penetapan Nama Nain dan Fukun kepada Kepala Dinas PMD.
Fakta lain adalah bahwa Surat Pemberitahuan tersebut dikeluarkan pada Tanggal 30 Juni atau sebelan sebelum Pemda dan DPRD berangkat ke Bali untuk Stuba tentang Lembaga Adat. Maka, urgensi Stuba tentang Lembaga Adat di Bali semakin membingungkan. Pasalnya, tanpa Stuba pun Perbup dan SK terkait itu sudah ada di Malaka.
Lalu, apakah Fix, bahwa Loro, Nain dan Fukun di Malaka dihargai 50 Ribu Rupiah? Para Kepala Desa sudah diiperintahkan untuk menetapkan itu: Minimal 50 Ribu Rupiah dan Maximal 100 Ribu Rupiah.*(BuSer)