Dugaan Manipulasi DPT Pilkada Malaka Memenuhi Unsur Pidana

oleh -2,379 views

Malaka, NTT — Tindakan manipulasi dan modifikasi Data Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Malaka, 09 Desember 2020 memenuhi unsur pidana. Pasalnya, tindakan tersebut telah dilaksanakan dan hasilnya telah digunakan.

Hal tersebut diungkapkan salah satu anggota Tim Kuasa Hukum Stefanus Bria Seran – Wendelinus Taolin (SBS-WT), Joao Meco, SH, ketika dikonfirmasi wartawan usai mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten Malaka, Senin (11/01/2021). Meco mendatangi Bawaslu terkait laporan masyarakat soal dugaan pemalsuan DPT Pilkada Malaka 2020.

Menurut Meco, seandainya DPT tersebut belum digunakan, maka kategorinya adalah percobaan pemalsuan. Tetapi karena DPT tersebut sudah digunakan dalam Pilkada maka sudah memenuhi unsur pidana.

“Yang menjadi pertanyaan banyak orang adalah apakah nama-nama yang terindikasi siluman tersebut ikut memilih atau tidak dan paslon mana yang dipilih oleh nama-nama yang terindikasi siluman tersebut. Nah, yang menjadi substansi yang kita persoalkan sebenarnya bukan itu, tetapi pada DPT-nya. Bahwa DPT tersebut menurut kita adalah produk yang cacat hukum, maka secara otomatis, hasil dari produk tersebut pun cacat hukum”, jelas Meco.

Baca Juga:  Keputusan Bawaslu Malaka Perkuat Dugaan Adanya Konspirasi Besar Di Pilkada Malaka

Yang sangat mengerikan, lanjut Meco, manipulasi tersebut diduga dilakukan secara canggih. KPU mengganti DPT sebanyak 2 kali, yakni pada H-1 pilkada atau 8 Desember 2020 dan sebelum pencoblosan, 9 Januari 2020. Untuk DPT 8 Desember tidak ada yang masalah karena mengikuti susunan yang sudah ditetapkan yakni mulai dari nama pemilih, nomor induk kependudukan (NIK), nomor kartu keluarga (NKK), tempat tanggal lahir, serta RT dan RW.

Baca Juga:  Modus 'Permainan' Di Pilkada Malaka Baru Dan Jadi Ancaman Serius Bagi Pemilu Di Indonesia

Tetapi DPT 9 Desember, tambah Joaco, sudah ada perubahan, misalnya pemilih dengan nomor urut satu dipindahkan ke nomor urut 100, urutan pengisian identitas pemilih sudah dibalik, posisi NIK diganti dengan posisi NKK. Selain itu, tanggal lahir pemilih yang tadinya 10 Desember diubah jadi 9 Januari.

Hal tersebut disinyalir sebagai upaya untuk mengelabui Saksi yang akan mencocokkan data pemilih yang dipanggil untuk menggunakan hak suara pada saat pencoblosan.

Sebagaimana diberitakan, Tim Kuasa Hukum SBS-WT mengungkapkan adanya berbagai indikasi yang mengarah pada manipulasi dan modifikasi DPT Pilkada Malaka, antara lain NIK tidak ada dalam database kependudukan, Nama berbeda NIK identik, Nama sama NIK ganda, nama identik NIK identik nama ganda dalam DPT dan juga 1 NKK alamat berbeda.

Baca Juga:  SingkapTabir DPT Siluman Pilkada Malaka (3); NIK Yang Sama Dimiliki Orang Berbeda

Angka kasus yang berhasil ditemukan Tim Kuasa hukum pun fantastis, yakni mencapai 2.532 orang. Angka ini nyaris Tiga kali lebih banyak dari selisih perolehan suara antara dua pasangan calon peserta Pilkada Malaka, yang hanya 984 suara.

Karena alasan tersebut, Tim Kuasa Hukum SBS-WT mendesak Bawaslu Kabupaten Malaka untuk mengambil keputusan yang tepat untuk memproses laporan yang sudah dibuat warga terkait dugaan manipulasi DPT ini. “Logikanya kan begitu, kalau prosesnya cacat pasti outputnya pun cacat. Contohnya, kalau saya beli seekor sapi dari si A, tetapi kemudian dibuktikan secara hukum bahwa sapi tersebut adalah hasil curian, maka transaksi jual beli antara saya dan si A batal demi hukum”, pungkas Meco.*

Laporan SAKUNAR: Tim
Editor: BuSer

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.