Malaka, NTT — Dugaan manipulasi dan modifikasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur, 09 Desember 2020 menghebohkan Publik Kabupaten Malaka dalam beberapa hari terakhir. Hal tersebut menjadi pergunjingan publik.
Penelusuran SAKUNAR dalam beberapa hari terakhir telah menemukan 2 hal menarik, yakni adanya NIK yang tidak terdaftar dalam database kependudukan, yang diketahui sebagai warga Kabupaten Belu. Hal menarik ke dua adalah adanya nama warga yang terdata sebagai penduduk Kabupaten lain, bahkan penduduk Provinsi lain.
Selain dua hal tersebut, penelusuran SAKUNAR kali ini menemukan hal menarik lainnya, yakni adanya NIK yang sama dicantumkan sebagai data dua pemilih berbeda. Atau dengan kata lain, terdapat NIK Ganda dalam DPT Pilkada Malaka, 09 Desember 2020.
Penelusuran SAKUNAR mengambil sampel DPT yang digunakan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 001, Desa Wemeda, Kecamatan Malaka Timur. Menurut data tersebut, pemilih atas nama OKTOVIANUS D FATIN memiki NIK 53040**107850008.
Sekilas tampak tidak ada masalah, karena NIK tersebut dapat ditemukan dalam Database Kependudukan. Yang menjadi persoalan, menurut Database Kependudukan, NIK tersebut, yakni 53040**107850008 bukan milik warga atas nama OKTOVIANUS D FATIN tetapi milik warga atas nama DANIEL UN.
Tentu yang menjadi pertanyaan, apakah mungkin beberapa orang berbeda memiiliki NIK yang sama? Jawabannya TIDAK. Karena Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2013 telah mengatur dalam Pasal 1, Ayat (12): “Nomor Induk Kependudukan, selanjutnya disingkat NIK, adalah nomor identitas Penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia”.
Sampai di sini, sekiranya tidak berlebihan jika kita berasumsi bahwa telah terjadi suatu kesalahan yang terstruktur. Pertanyaannya, apakah NIK kedua orang ini sama-sama diterbitkan oleh Dinas Kependudukan? Kemungkinan itu kecil karena sistem database membaca dan hanya menerima 1 NIK dan akan menolak jika terjadi Pendobelan.
Lalu kenapa bisa ada NIK yang sama dalam DPT? Dalam keterangan di DPT tertulis OKTOVIANUS D FATIN terdata dalam DPT melalui hasil Coklit (pemutahiran data pemilih?). Jika demikian maka mestinya yang bersangkutan memiliki dokumen kependudukan yang syah menurut petugas Coklit, yang di dalamnya tercantum NIK tersebut.
Pertanyaan berikutnya, dari mana yang bersangkutan mendapatkan dokumen kependudukan berisi NIK ganda tersebut? Pertanyaan ini masih menjadi teka-teki besar yang belum terpecahkan, namun harus dipecahkan. Sebab, tindakan tersebut tidak hanya bertentangan dengan Undang-Undang Tentang Pemilihan Gubernur, Pemilihan Bupati dan Pemilihan Walikota, tetapi juga bertentangan dan melanggar undang-undang tentang Administrasi Kependudukan.
Dalam catatan redaksi, kasus ini telah dilaporkan oleh masyarakat Kabupaten Malaka ke Bawaslu terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang tentang Pemilihan Gubernur, Pemilihan Bupati dan Pemilihan Walikota. Sebagai terlapor adalah Ketua bersama para Komisioner KPU Kabupaten Malaka.
Kasus tersebut dilaporkan pada Rabu (06/01/2021) dan telah melalui tahap pengecekan awal oleh Bawaslu terhadap syarat formil dan materil dan telah dilengkapi oleh pelapor pada Sabtu (09/01/2021). Saat ini, tentu Bawaslu sedang melakukan proses tindak lanjut terhadap laporan tersebut sesuai Perbawaslu. Publik berharap, dalam waktu dekat, Bawaslu telah mengungkap “permainan” ini secara terang – benderang.*
Laporan Sakunar: Tim
Editor: BuSer