Sakunar — Pelaksanaan rehab ringan dan rehab sedang rumah bantuan pasca bencana seroja di Kabupaten Malaka diduga kuat menyalahi Petunjuk Teknis (Juknis).
Dalam Juknis diatur bahwa pelaksanaan rehab ringan dan rehab sedang dilaksanakan secara swakelola. Faktanya, pelaksanaan rehab ringan dan rehab sedang dilaksanakan secara kontraktual.
Dasar pelimpahan kuasa secara tertulis dari penerima manfaat kepada PPK. Bunyi kuasa tertulis tersebut, pemilik manfaat memberi kuasa kepada PPK untuk mengelola rehab ringan dan rehab sedang secara kontraktual.
Dugaan pelanggaran Juknis tersebut disampaikan sumber sakunar.com di internal Pemkab Malaka di Betun, Senin (14/08/2023).
Menurut sumber yang minta namanya tidak disebutkan tersebut, sesuai Juknis, untuk rehab ringan dan rehab sedang dilaksanakan secara swakelola.
“Juknisnya, rehab ringan dan sedang itu swakelola. Maka pemerintah menetapkan 20 persen dari pagu untuk ongkos kerja. Pertimbangannya, untuk pemberdayaan. Beda dengan rehab berat, itu kontraktual sehingga tidak ada penetapan 20 persen untuk ongkos kerja,” jelasnya.
Masih menurut sumber tersebut, jika rehab ringan dan rehab sedang dialihkan ke metode kontraktual, maka mestinya penetapan 20 persen untuk ongkos kerja ditiadakan.
“Kenapa hitungan 20 persen untuk ongkos kerja harus ditiadakan? Karena dalam hitungan pemerintah, untuk proyek itu sudah diperhitungkan keuntungan 10 persen,” ujar.
Yang terjadi dalam pelaksanaan proyek rumah bantuan di Kabupaten Malaka, khususnya rehab ringan dan sedang, sudah ada alokasi 20 persen untuk ongkos kerja, ditambah lagi 10 persen untuk keuntungan kontraktor.
“Kan, seperti di video youtube, PPK bilang ke kontraktor supaya jangan takut rugi karena sudah diperhitungkan 10 persen untuk keuntungan kontraktor,” lanjut dia.
“Kalau seperti ini kan namanya pendobelan sehingga merugikan keuangan negara. Angkanya pun tidak main-main. Sekitar 6 Miliar lebih,” tambahnya.
Hitungannya, jelas dia, jika gunakan metode kontraktual, maka hitungan 20 persen untuk ongkos kerja dianggap membuang uang negara.
Maka untuk kategori rehab ringan sebanyak 2.210 unit, tital kerugian negara mencapai Rp. 4.420.000.000 (Empat Miliar Empat Ratus Dua Puluh Juta Rupiah). Nominal ini diperoleh dari, 20 persen dari Rp. 10.000.000, yaitu Rp. 2.000.000 dikalikan dengan 2.210 unit rumah.
Sedangkan untuk kategori rehab sedang, negara dirugikan hingga Rp. 1.995.000.000 (Satu Miliar Sembilan Ratus Sembilan Puluh Lima Juta Rupiah). Angka ini diperoleh dari 20 persen dari Rp. 25.000.000, yaitu Rp. 5000.000 dikalikan dengan 399 unit rumah rehab sedang.
Total kerugian negara yang diduga timbul akibat kebijakan yang menyalahi juknis ini, untuk kategori rehab ringan dan sedang diduga mencapai Rp. 6.415.000.000 (Enam Miliar Empat Ratus Lima Belas Juta Rupiah) atau sekitar 6,4 M.*(JoGer/Tim)