Malaka, NTT — Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang digunakan dalam Pilkada Malaka 2020 dinilai banyak bermasalah. DPT tersebut memuat nanyak Nomor Induk Kependudukan (NIK) siluman yang tidak terdata dalam database kependudukan Kabupaten Malaka. Juga ditemukan adanya Nomor Kartu Keluarga (NKK) sama tetapi alamat berbeda. Pada bagian lain ditemukan pula NIK yang sama dimiliki lebih dari 1 pemilih atau NIK Ganda.
Selain itu ditemukan adanya modus penampilan pemilih ganda. Dalam hal ini, pemilih yang sama ditampilkan sebanyak 2 kali dengan data diri yang sama persis tetapi dengan perbedaan pada salah satu item. Misalnya, Nama, NKK, Alamat Dan TTL Sama Tapi NIK Beda. Atau Nama, NKK, Alamat Dan NIK sama tetapi tanggal dan bulan lahir ditukar.
Demikian diungkapkan Tim Kuasa Hukum Paslon SBS-WT kepada wartawan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di bilangan Medan Merdeka Barat, Kamis (18/02/2021). Diketahui, SBS-WT adalah Pemohon dalam Sengketa Pilkada Malaka di MK.
Yafet Yosafet Rissy, Ketua Tim Kuasa Hukum mengungkapkan, modus-modus tersebut di atas tersebar secara masif, hampir di seluruh TPS Kabupaten Malaka. Jumlahnya pun tidak tanggung-tanggung. Tim Kuasa Hukum menemukan sedikitnya 7.980 NIK dan NKK bermasalah.
Menurut Yafet, dalam permohonannya ke MK, pihaknya telah menguraikan secara detail kasus per kasus, by name, by adress.
Misalnya, pada DPT 5 TPS yang ada di Desa Fahiluka, Kecamatan Malaka Tengah ditemukan adanya 52 NIK siluman dengan kategori NIK tidak terdaftar dalam database kependudukan Kabupaten Malaka. Juga ditemukan adanya Pemilih dengan data yang bukan data sebenarnya. Ada pula pemilih yang dimunculkan dua kali dengan data yang sama kecuali pada NIK. Atau Nama, NKK, Alamat Dan NIK sama tetapi tanggal dan bulan lahir ditukar.
Contoh kasus by name by adress, dalam DPT TPS 001 ini ditemukan kejanggalan lain: Pemilih atas nama AFM muncul 2 kali dalam DPT dengan data NKK sama, Alamat sama, Tempat Tanggal Lahir sama tetapi NIK berbeda.
Juga muncul di TPS 3, dimana nama MT dimunculkan 2 kali degan data yang lain sama kecuali pada tanggal dan bulan lahir. NKK, NIK, Nama dan alamat sama. Namun tanggal dan bulan lahir ditukar. Pertama MT lahir pada 06/03/1996 kemudian berikutnya ditukar menjadi 03/06/1996.
Pada DPT Desa Fahiluka ditemukan adanya Pemilih dengan NIK bukan sebenarnya. Misalnya ada 3 Pemilih di TPS 001, NIK yang tertera dalam DPT berbeda dengan NIK nama yang sama dalam Database Kependudukan. Pemilih atas nama YTF pada DPT memiliki NIK 2121010420530001, sedangkan dalam database memiliki NIK 5321010403550001. Pemilih atas nama AS pada DPT memiliki NIK 5321011212560001, sedangkan dalam database memiliki NIK 5321011212550001. Demikian juga pemilih RMH dalam DPT memiliki NIK 5304086003980007, sedangkan dalam database memiliki NIK 5304086503980007.
Demikian juga pada DPT TPS 004 ditemukan 3 kasus yang sama. Pemilih atas nama DN dalam DPT memiliki NIK 5303080107730121. Sedangkan dalam Database Kependukan memiliki NIK 5304080107730121. Pemilih atas nama MH, dalam DPT memiliki NIK 5303084107540066. Sedangakam dalam Database Kependudukan memiliki NIK 5304084107540066. Pemilih atas nama PN, dalam DPT memiliki NIK 5321019036700001. Sedangkan dalam Database Kependudukan memiliki NIK 5304072502900003.
Selain dua kejanggalan di atas, dalam DPT Model A.3-KWK 5 TPS di Desa Fahiluka ditemukan adanya 52 NIK yang tidak terdaftar dalam database kependudukan Kabupaten Malaka. Pada TPS 001 ditemukan 6 kasus, TPS 002 ditemukan adanya 6 kasus, TPS 3 ditemukan 9 kasus, TPS 004 ditemukan 8 kasus dan TPS 005 ditemukan 23 kasus.*(BuSer/ Tim)