Ada Apa? KPU RI Sebut Ambil 1 Dokumen Dari Kotak Suara, KPU Malaka Mau 3 Dokumen

oleh -1,872 views

Malaka, NTT — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malaka diduga melampaui kewenangan KPU soal ketentuan membuka Kotak Suara. KPU RI hanya membolehkan satu dokumen yang diambil untuk di-photo copy, sedangkan KPU Malaka merencanakan untuk mengambil 3 dokumen.

Karena alasan tersebut, KPU Kabupaten Malaka diduga melampaui kewenangan KPU RI. Dugaan tersebut disampaikan Tim Kuasa Hukum Paslon SBS-WT kepada wartawan di Kupang, Jumat pagi (22/01/2021).

Dalam Surat KPU RI Nomor: 1232/PY.02.1-SD/03/KPU/XII/2020, KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten / Kota diperbolehkan membuka Kotak Suara Tersegel. Kotak suara tersegel tersebut diperbolehkan dibuka sejauh terdapat permohonan PHP yang sudah teregistrasi di MK. Pembukaan Kotak Suara tersebut dimaksudkan untuk memperoleh C.Hasil-KWK sebagai alat bukti.

Baca Juga:  Ketua Golkar Malaka Tentang Putusan MK Besok Kamis 18 Maret

Menurut Tim Kuasa Hukum SBS-WT, Pengambilan dokumen tersebut pun ada ketentuannya, misalnya hanya untuk di-photi copy kemudian dimasukkan kembali ke dalam Kotak Suara dan kembali disegel.

Sementara, dalam prakteknya, KPU Malaka berencana mengambil 3 dokumen. KPU  Malaka akan mengambil C.Hasil-KWK, C. Daftar Hadir DPT dan DPTb serta C.Kejadian Khusus/ Keberatan Saksi. Ini diketahui dari  Undangan yang dikeluarkan KPU Malaka kepada PPK se-Kabupaten Malaka.

“Patut dipertanyakan, ada apa sehingga KPU Malaka mau mengambil 3 dokumen. Padahal Surat dari KPU RI hanya sebutkan pengambilan 1 dokumen, yakni C.Hasil-KWK. Apalagi ini kan sudah menjadi sengketa”, ujar Joao Meco, SH, salah satu Anggota Tim Kuasa Hukum SBS-WT.

Baca Juga:  KPU Malaka Ngotot, Makin Kuat Dugaan Adanya 'Konspirasi Besar' Di Pilkada Malaka

Tim Kuasa Hukum juga mempertanyakan pihak-pihak mana saja yang boleh dilibatkan ketika Membuka Kotak Suara tersebut. Menurut Meco, benar bahwa Surat KPU RI hanya mewajibkan Bawaslu dan Aparat Kepolisian setempat. “Namun karena hal ini sudah menjadi Sengketa, seharusnya Pembukaan Kotak Suara tersebut disaksikan oleh Saksi 2 Paslon peserta Pilkada agar tidak menimbulkan tafsiran macam-macam”, tandas Meco.

Terkait hal tersebut, Meco menambahkan, pihaknya telah bersurat secara resmi kepada KPU RI, KPU Provinsi NTT dan KPU Kabupaten Malaka. Surat yang ditujukan kepada 3 tingkatan Instansi tersebut dipastikan telah diterima pada Jumat pagi, sebelum acara pembukaan Kotak Suara dimulai pada Pukul 10.00 Wita.

Baca Juga:  SBS Kepada SN-KT: Profisiat Dan Selamat Bekerja

Sementara, Ketua KPU Kabupaten Malaka, Makarius Nahak Bere, S.Fil belum berhasil dikonfirmasi media ini terkait alasan pihaknya berencana mengambik 3 dokumen tersebut. Juga terkait, apakah Kotak Suara tetap dibuka. Dua Nomor seluler sekaligus nomor WhatsApp media ini diduga diblokir oleh Ketua KPU Kabupaten Malaka.

Sementara, Juru Bicara KPU Malaka, Yoseph Nahak belum merespon panggilan melalui nomor seluler dan juga Pesan WhatsApp yang dikirimkan ke ponselnya.*(BuSer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.