Kuasa Hukum SBS-WT Tentang Penarikan Sinkronisasi Oleh Kadis Dukcapil

oleh -1,394 views

Malaka, N9 — Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon Stefanus Bria Seran dan Wendelinus Taolin (SBS-WT) menilai Surat Sinkronisasi yang ditandatangani Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadis Dukcapil) merupakan Keputusan Tata Usaha Negara. Karena itu, pencabutan atas Surat Sinkroniasi tersebut punya aturan main. Pasal 64 ayat (1) UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menyebutkan, Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) dapat dicabut apabila terdapat cacat wewenang, prosedur, dan /atau substansi.

Hal tersebut disampaikan Joao Meco, salah satu anggota Tim Kuasa Hukum Paslon SBS-WT dalam Perss Rilis yang diterima media media ini, Senin malam (18/01/2021).

Menurut rilis tersebut, pencabutan suatu KTUN sesuai hukum Administrasi Pemerintahan dapat dilakukan karena kekeliruan, paling lama 5 hari kerja sejak ditemukan dasar pencabutan dan 21 hari sejak perintah pengadilan.

Baca Juga:  Jadi 2.532, NIK Siluman Di DPT Pilkada Malaka Makin Gemuk

“Sementara, Kadis Dukcapil Kabupaten Malaka membuat surat pernyataan mencabut surat sinkronisasi yang telah diterbitkan, bukan karena substansinya namun hanya karena data DPT sebagai data pembanding diterima dari Bupati Malaka”, tulis Meco dalam Rilis tersebut.

Padahal, lanjut dia, DPT yang diserahkan Bupati Malaka tersebut merupakan DPT yang diperoleh secara syah berdasarkan Berita Acara Pleno Terbuka KPU Kabupaten Malaka tertanggal 13 Oktober 2020. Salinan data DPT yang sama tersebut, sesuai Berita Acara, telah disampaikan kepada KPU Propinsi NTT Bawaslu Kabupaten Malaka, Tim Kampanye Pasangan Calon dan Perangkat Daerah yang menyelenggarakan Urusan Kependudukan dan Catatan Sipil di Kabupaten Malaka.

“Bupati SBS, sebagai salah satu Calon Bupati menerima DPT tersebut dari KPU Malaka, yang salinan DPT yang sama juga diterima Dinas Dukcapil. Dan satu hal yang perlu ditegaskan, Bupati SBS menerima data DPT tersebut dalam kapasitasnya sebagai Paslon, bukan sebagai Bupati. Karena itu, kami menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Malaka agar tidak perlu ragu tentang kebenaran data DPT yang telah diserahkan oleh Bupati kepada Kadis Dukcapil untuk dilakukan sinkronisasi, walaupun secara sepihak Kadis Dukcapil telah membuat surat pernyataan mencabut surat sinkronisasi yang ditandatangani tersebut”, lanjut Meco.

Baca Juga:  KPU Malaka Diduga Langgar Pasal 177A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016

Tim Kuasa Hukum SBS-WT menduga, Kadis Dukcapil melakukan pencabutan tersebut untuk memberikan alasan pembenar kepada Bawaslu Kabupaten Malaka yang tidak merekomendasikan hasil kajian laporan masyarakat tentang dugaan pelanggaran Pemilukada ke arah pidana. Namun, Kadis lalai dan keliru karena sesuai Berita Acara Pleno Penetapan Pemilih Tetap, kepada Dukcapil Kabupaten Malaka pun telah disampaikan salinan DPT yang sama.

Baca Juga:  Dirjen Dukcapil: E-KTP RF Yang Diajukan Pada Sidang Sengketa Tanah Di Malaka Palsu

Lebih lanjut Tim Kuasa Hukum menilai, keberadaan dua surat tentang sinkronisasi dari Kadis Dukcapil tersebut sama-sama mempunyai nilai pembuktian yang akan diajukan ke MK guna dinilai kekuatan pembuktiannya.

“Tim Kuasa Hukum menilai dan berpendapat bahwa tindakan Kadis Dukcapil mencabut surat tersebut sama dengan Tuhan telah mengirimkan satu malaikat penyelamat lagi tepat pada waktunya. Karena semakin terjadi kontraversi antara pemangku penyelenggara Pemilukada dan Dukcapil sebagai organ pemerintah yang mempunyai wewenang tentang data kependudukan dan pemilih, maka semakin terbuka ruang bagi Hakim MK untuk menilai suatu fakta hukum yang diajukan oleh para pihak apakah memiliki nilai pembuktian atau tidak”, tutupnya.

Sementara, Kadis Dukcapil Kabupaten Malaka, Ferdinandus Rame belum berhasil dikonfirmasi wartawan terkait hal ini. Nomor telepon seluler Ferdinandus yang dihubungi dalam keadaan tidak aktif.* (BuSer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.