Kupang, NTT — Ada banyak hal yang terasa aneh dan ganjil tetapi ada di dunia ini. Misalnya ada nama orang yang dirasa sangat aneh dan tidak wajar tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang digunakan dalam Pilkada Malaka 2020.
Dua nama aneh tersebut ditemukan Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon SBS-WT dalam DPT di Desa Wehali, Kecamatan Malaka Tengah. Nama aneh pertama adalah nama yang ada pads DPT Nomor 153 di TPS 03 Desa Wehali, yakni KEBOHONGAN ANA MARIA SARMENTO LIE. Sedangkan nama aneh ke dua adalah KEBEBASAN JUBINAL FREITAS yang tercantum dalam DPT nomor 185 di TPS 08 desa Wehali.
Demikian diungkapkan Joao Meco, salah satu Kuasa Hukum Paslon SBS-WT dalam Konfrensi Perss yang digelar di On The Rock Hotel Kota Kupang, Sabtu petang (16/01/2021).
Meco menyebut dua nama tersebut sebagai contoh bahwa dalam copyan DPT yang diterima Tim Paslon SBS-WT terdapat hal – hal yang dinilai aneh oleh Tim Kuasa Hukum SBS-WT. Hal-hal aneh tersebut kemudian membuat Tim Kuasa Hukum yakin bahwa terdapat ‘Permainan’ yang terstruktur, sistematis dan masif dalam penyelenggaraan Pilkada Malaka, 09 Desember 2020.
“Bahwa dalam DPT yang dipegang oleh Tim SBS-WT bukan saja terdapat hal-hal seperti adanya SKPWNI dan NIK yang tidak ada dalam database kependudukan, namun ada nama-nama yang aneh yang tersebar hampir disemua TPS, contohnya ada pemilih yang tercatat atas nama “Kebohongan Ana Maria Sarmento Lie di TPS 3, nomor urut 153 Desa Wehali dan ada pemilih yang bernama Kebebasan Jubinal Freitas di TPS 8 No urut 185”, ungkap Meco.
Menurut Meco, syah-syah saja jika memang ada warga Malaka yang memiliki nama demikian. Namun, bagi Meco nama-nama tersebut diduga wajar dan tidak wajar sehingga membutuhkan penelusuran lebih lanjut. Dan Seharusnya, hal tersebut merupakan tugas Bawaslu sebagai pengawas Pilkada.
Karena alasan tersebut, lanjut Meco, masyarakat Malaka melaporkan kepada Bawaslu, namun Bawaslu telah mengeluarkan pernyataan bahwa tidak ada pelanggaran apapa dalam DPT Pilkada Malaka tersebut.
“Menurut Tim Hukum, bisa saja ada pemilih yang bernama demikian, akan tetapi menyisahkan pertanyaan-pertanyaan yang menggelitik sehingga patut diduga bahwa hal demikian tidak wajar dan perlu diklarifikasi lebih lanjut dan untuk klarifikasi tersebut seharusnya menjadi tugas Bawaslu Kabupaten Malaka”, pungkas Meco.*(BuSer)